Dengan dalih kebebasan berekspresi, tubuh perempuan dijual. Setiap senti tubuhnya menjadi komoditas meskipun harus melanggar nilai-nilai yang bertentangan dengan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat, seperti membuka aurat, menonjolkan lekuk tubuh, melakukan pornoaksi dengan memakai baju minim dan sebagainya.
