Hentikan Kampanye L687, Bukan Disponsori, Harus Diberi Sanksi!

Hentikan Kampanye L687, Bukan Disponsori, Harus Diberi Sanksi!

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Kita semua sepakat bahwa L687 adalah perilaku menyimpang yang dipicu dorongan nafsu rendah, merusak pergaulan, dan kesalahan berpikir yang fatal. Mereka selalu melakukan propaganda palsu dengan mengatakan bahwa mereka menjadi seperti itu karena takdir.

Istilah yang sering mereka sebut adalah born gay atau gen gay. Mereka mengeklaim bahwa kehomoan itu terjadi karena as given ‘pemberian dari Tuhan’, bukan pilihan mereka.

Sungguh menyedihkan, kerusakan berpikir yang begitu parah hingga menjadikan hal itu alasan mendapatkan legitimasi sosial. Jalan lain yang mereka tempuh adalah dengan memperbanyak jumlah lewat penularan penyimpangan seksual.

Hal tersebut nyatanya didukung berbagai kampanye L687 yang makin intensif di tengah publik. Banyak ruang bagi pasangan gay berbicara terkait percintaan mereka, seperti Deddy Corbuzier dalam podcast-nya. Sontak, netizen riuh hingga berujung pemboikotan akun beberapa kanal media sosialnya .

Selain itu, kampanye L687 juga didukung korporasi besar. Unilever, misalnya, perusahaan yang berbasis di Amsterdam ini secara terbuka menyatakan berkomitmen untuk membuat rekan L687 bangga karena Unilever bersama mereka.

Unilever pun menandatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses inklusif ke tempat kerja. Mereka menjadikan L687 sebagai bagian dari koalisi global serta meminta lembaga amal L687 (Stonewall) mengaudit kebijakan dan tolok ukur terkait komitmennya mendukung L687. (Republika, 26/6/2020).

Dukungan Korporasi hingga Politisi

Publik harus waspada seiring makin intensifnya kampanye L687. Setelah pengesahan UU TP-KS dan Permendikbud PPKS 30/2021, L687 akan makin mendapat ruang untuk unjuk diri di ranah publik. Jika legitimasi sosial telah mereka dapat, akan lebih mudah pula bagi mereka mendapatkan legitimasi secara hukum terkait pernikahan sejenis di negeri ini.

Saat ini, lebih dari 24 negara telah melegalkan pernikahan sejenis. Perkembangan L687 sangat signifikan karena jumlah mereka di AS makin besar. Secara politik mereka tidak bisa diabaikan dan secara ekonomi tidak sedikit pemilik perusahaan besar mendukung mereka.

Sejumlah perusahaan besar nyata-nyata mendukung kelompok L687. Bukan semata-mata membela hak, melainkan ceruk pasar yang cukup menggiurkan. Riset Public Religion Research Institute menunjukkan bahwa masyarakat di AS makin toleran dan menerima L687 dalam kehidupan mereka.

Jika produk atau perusahaan secara terbuka membuat produk yang menyasar kelompok ini, mereka akan mendapatkan keuntungan. Komunitas L687 merupakan pasar yang sangat besar. Witeck Communications menyebut, pada 2016, kemampuan membeli komunitas L687 di AS bernilai $917 miliar. Bisa dibayangkan kemampuan membeli komunitas L687 makin meningkat pada 2022 sebanding dengan peningkatan jumlah mereka.

Wajarlah, ada berbagai korporasi besar mendukung L687. Starbucks, Facebook, 90 CEO dari industri media dan digital AS, Twitter, Paypal, Adidas North America Inc, Levi Strauss & Co, Nike Inc, dan Nissan. Bahkan, Nissan secara terbuka bekerja sama dengan North American Gay Amateur Atheltic Alliance (NAGAAA) mensponsori liga gay amatir. (Tirto, 3/7/2017).

Hentikan Kampanye L687

Sesungguhnya, tidak ada satu pun agama yang membenarkan perbuatan L687. Allah Swt. berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.'” (QS Al-Ankabut: 28)

Perbuatan lelaki mendatangi lelaki dengan syahwat mengabaikan perempuan—alias homoseksual—disebut fahisyah. Imam Ibnu Katsir mengartikan “fahisyah” sebagai ‘amal al-khabits (perbuatan buruk atau menjijikkan). Begitu buruknya hingga Nabi Luth menyebut, “Tidak seorang pun sebelum kalian melakukan hal itu.”

Islam tidak menoleransi perbuatan tersebut. Pelakunya diseru untuk bertobat. Kampanyenya pun harus segera dihentikan. Islam menetapkan hukuman setimpal bagi pelakunya yang secara terang-terangan melakukannya, yakni hukuman mati. Sanksi tegas akan memutus rantai penularan L687 sehingga jumlahnya pun akan menurun.

Namun, hak di atas tidak bisa dilakukan individu ataupun masyarakat, melainkan negara yang memiliki kekuatan (otoritas). Negara yang menerapkan demokrasi mustahil memberi sanksi tegas dan menghentikan kampanye L687. Artinya, wajib bagi umat Islam untuk segera menegakkan negara Islam (Khilafah) dan mengakhiri penyimpangan seksual yang membahayakan umat manusia.

Islam Menyolusi Penyimpangan Seksual

Allah Swt. mengharamkan penyimpangan seksual. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali.” (HR Ahmad)

Sayangnya, perilaku maksiat saat ini masih mendapat tempat oleh masyarakat, bahkan negara. Hal itu seolah bukan dianggap dosa, malah banyak yang berbangga atasnya.

Hal ini karena minimnya pemahaman agama di tengah umat, kebodohan yang menjadi-jadi sehingga dosa dianggap biasa dan prestasi yang membanggakan.

Berikut ini langkah Islam menyolusi penyimpangan seksual.

Pertama, menghilangkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat mengatasnamakan kebebasan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman ilmu agama; mencabut semua ide kebebasan, seperti liberalisme, sekularisme, dan hedonisme dari masyarakat. Negara sebagai pelaku utama juga melakukan amar makruf nahi mungkar dengan dukungan masyarakat.

Kedua, menghilangkan rangsangan untuk mencoba-coba melakukan penyimpangan seksual. Ini hanya bisa dilakukan dengan menghentikan pornografi lewat tayangan TV dan berbagai kanal media sosial, bukan justru membiarkan berbagai media tetap mudah diakses masyarakat.

Ketiga, negara tidak mensponsori kampanye L687, tetapi memberi sanksi. Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang lelaki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasul saw.. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 80—82).

Solusi penyimpangan seksual hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam, bukan demokrasi. Justru akibat ditinggalkannya syariat Islam dan mengambil demokrasi sekuler, pelaku L687 makin bertambah pesat di setiap negeri. Dengan demikian, memperjuangkan tegaknya Khilafah menjadi harga mati, tidak bisa ditawar lagi. Wallahualam. [MNews/Has]

Foto sampul: Drawception

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *