Muslimah News, NASIONAL — Pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati, M.Pd. angkat bicara menyikapi fakta adanya rumah 3 x 4 meter yang dihuni 15 orang. ”Rumah berukuran 3 x 4 meter atau 12 m2 dihuni 15 orang. Demikian juga tempat tinggal hanya seluas 3 x 1 meter ditempati 5 orang, sangat tidak layak huni. Penghuni yang harus tidur berimpitan, bahkan bergantian dalam 3 shift karena ruang tidak muat adalah hal yang tidak manusiawi,” ungkapnya kepada MNews, Senin (26-10-2026).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan masih ada rumah berukuran 3 x 4 meter atau 12 m2 di Tanah Abang. Ironisnya rumah tersebut dihuni oleh 15 orang. Mereka sampai tidur secara bergantian. Ada 3 shift agar penghuni rumah bisa tidur. Selain itu, ada tempat tinggal hanya seluas 3 x 1 meter ditempati oleh 5 orang. Di Provinsi DKI Jakarta masih ada sekitar 821.000 unit rumah tidak layak huni.
Tidak Ada Visi Riayah
Menurut Iin, kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki visi riayah sehingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni demikian banyak. ”Negara membiarkan publik, terutama masyarakat miskin terpaksa tidak bisa merasakan fungsi rumah yang sesungguhnya,” ujarnya.
Ia prihatin sebab rumah tidak layak huni itu berada di pusat pemerintahan dan keramaian ibu kota Jakarta. ”Fenomena ini banyak dijumpai terutama di kota-kota besar dan umumnya dipicu oleh lonjakan populasi, keterbatasan lahan, serta tingginya harga properti yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat bawah,” ulasnya.
Di samping itu, tambahnya, pembangunan ala kapitalisme mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi ke kota. ”Mereka tinggal menumpang di rumah keluarga yang rumahnya tidak layak huni atau kalaupun menyewa juga di rumah yang tidak layak huni karena keterbatasan finansial yang mereka miliki,” ucapnya miris.
Menurut standar teknis, jelasnya, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, batas minimum luas hunian yang layak adalah 7,2 m2 per orang, sedangkan standar ideal yang disarankan demi kenyamanan dan kesehatan adalah 9 m2 per orang.
”Standar yang ditetapkan ini jelas tidak tercapai di tengah keterbatasan lahan di perkotaan seperti Jakarta. Solusinya, pemerintah membangun rumah vertikal/rumah susun. Namun, rumah vertikal ini tidak gratis setelah 6 bulan menempati di awal. Ketidakmampuan masyarakat miskin yang dipindahkan ke rumah vertikal ini membayar sewa telah menimbulkan masalah tunggakan pembayaran sewa,” bebernya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, terdapat 7.615 unit Rusunawa yang dihuni oleh warga terprogram (warga terdampak relokasi/penggusuran) yang tercatat mengalami tunggakan pembayaran sewa. ”Secara akumulatif, total unit Rusunawa di Jakarta yang menunggak mencapai 17.031 unit rumah dengan nilai total tunggakan menembus Rp95,5 miliar,” jelasnya.
Akhirnya, ia melanjutkan, kebanyakan masyarakat yang menunggak terpaksa harus keluar dari rumah tersebut dan kembali ke permukiman kumuh yang biaya sewanya terjangkau. ”Penderitaan rakyat miskin pun berulang. Inilah buruknya sistem kapitalisme yang tidak memiliki visi riayah dan tidak pernah memberikan solusi tuntas,” kritiknya.
Sistem Islam
Ia lalu membandingkan dengan sistem Islam. “Islam dengan sistem Khilafah-nya bertanggung jawab sepenuhnya menjamin rumah layak huni. Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, serta kesehatan penghuni di dalamnya,” terangnya.
Khilafah, lanjutnya, menjamin berjalannya fungsi rumah layak huni. “Rumah tidak sekadar berfungsi sebagai pelindung dari cuaca, melainkan sarana utama untuk menegakkan syariat di tengah keluarga,” tegasnya.
Jika ada rumah tidak layak huni, ucapnya, negara segera menyelesaikannya dengan mekanisme syariat. “Pembiayaannya berbasis baitulmal dari pos kepemilikan umum seperti pengelolaan sumber daya alam, serta pos zakat, fai, dan kharaj. Dengan demikian, negara memiliki kemampuan finansial untuk membantu rakyatnya yang sangat membutuhkan, khususnya untuk menjadikan rumah layak huni bagi rakyat miskin,” ungkapnya.
Ia tidak menampik bahwa dalam catatan sejarah peradaban Islam, rumah tidak layak huni tetap ada, terutama pada masa-masa awal, masa transisi perkotaan, atau periode kemunduran politik. “Namun, terdapat perbedaan mendasar pada konsep tanggung jawab negara. Dalam fikih perumahan, rumah adalah kebutuhan asasi yang pemenuhannya dijamin oleh negara melalui kas baitulmal, mirip dengan jaminan atas pangan dan sandang,” bebernya.
Ia mencontohkan, pada masa awal Islam di Madinah, banyak kaum muhajirin yang datang tanpa membawa harta benda. Sebagian dari mereka tidak memiliki rumah dan terpaksa tinggal di selasar Masjid Nabawi yang dikenal sebagai ahlus suffah. ”Kondisi ini diselesaikan secara bertahap melalui sistem persaudaraan serta pembagian lahan oleh Nabi Muhammad saw. sebagai kepala negara,” jelasnya.
Terakhir ia menandaskan pentingnya kehadiran negara yang memiliki visi riayah. ”Adanya Khilafah yang akan menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni menjadi urgen kehadirannya,” pungkasnya. [MNews/Irianti]
