[Tokoh Bicara] Tokoh Muslimah: Syariat Islam Mengakhiri Bencana Sistemis Karhutla

[Tokoh Bicara] Tokoh Muslimah: Syariat Islam Mengakhiri Bencana Sistemis Karhutla

Muslimah News, TOKOH BICARA — Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Papua, maupun di daerah lain, beberapa tokoh prihatin dan angkat bicara. Mereka berharap, pemegang segera mengambil solusi tuntas dengan kembali kepada syariat Islam secara kafah sehingga bencana sistemis akibat karhutla dapat diatasi. Berikut pandangan mereka.

Mengakhiri Tata Kelola Kapitalisme

— Qisthi Yetty Handayani (Tokoh Sumatra Selatan)—

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan terjadi tiap tahun dan yang paling parah adalah 10 tahun terakhir. Namun, jika kita melihat karhutla terjadi di lahan yang konsensinya diberikan kepada korporasi. Pemerintah tampak kesulitan menangani karhutla karena pemerintah hanya menangani kebakarannya, tidak menyelesaikan ke sumber masalahnya. Akar masalah karhutla adalah pemberian konsensi lahan hutan kepada korporasi atau tata kelola kapitalistik. Oleh karena itu, harus ada koreksi total terhadap kebijakan kepemilikan lahan dan hutan itu sendiri. Jika ingin mengakhiri persoalan karhutla adalah dengan mengakhiri tata kelola kapitalisme dan kita mengambil solusi Islam untuk mengelola hutan.

Pemadaman karhutla selalu dirilis setiap tahunnya. Namun ketika hujan turun dan asapnya sudah hilang, sudah tidak ada tindak lanjut lagi. Hal ini membuktikan pemerintah hanya bekerja setengah hati sehingga tidak menyelesaikan sumber masalah yang ada. Sudah saatnya kita akhiri sistem sekuler kapitalisme yang menyebabkan karhutla tiap tahun dan kembali kepada aturan yang telah Allah Swt. turunkan yakni syariat Islam. Syariat Islam dalam mengelola hutan dan lahan sangat memperhatikan keseimbangan alam. Rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Tata kelola hutan dan lahan yang itu wilayah konversi itu wilayah hima dan itu merupakan milkiyyah ammah (kepemilikan umum), sehingga pemerintah Islam tidak boleh melakukan eksploitasi terhadap wilayah hima. Wilayah hima akan dijaga negara karena untuk menjaga ekosistem agar tidak menimbulkan bencana yang berkepanjangan.

—

Solusi Terbaik

—Sri Hartini, M.Pd. (Tokoh Kalimantan Timur)—

Setiap tahun, karhutla selalu terjadi dan menyebabkan kerugian yang begitu besar, baik moril maupun material. Namun, pemerintah sangat sulit menyelesaikannya. Musim kemarau justru dimanfaatkan beberapa pihak membuka lahan dengan pembakaran hutan demi kepentingan mereka tanpa memperhatikan hajat hidup orang banyak. Walaupun ada aturan yang melarang pembukaan lahan dengan pembakaran hutan, tetapi itu tetap dilanggar karena sudut pandang kapitalisme membiarkan itu semua. Oleh karenanya, harus ada solusi mengakar untuk mengatasi karhutla sistemis.

Solusi terbaik hanyalah yang berasal dari Allah Swt., yaitu sistem pemerintahan Islam secara kafah. Sistem Islam sudah mengatur hutan sebagai kepemilikan umum yang wajib diatur negara. Dalam Islam, hutan tidak boleh dieksploitasi individu, apalagi korporasi. Pemerintahan Islam akan tegas dalam mengelola hutan dan berbagai lahan yang ada, juga melakukan edukasi kepada masyarakat. Jika ada yang memiliki lahan pribadi dan ingin melakukan pembukaan lahan, tidak boleh dengan membakarnya. Jika terjadi kebakaran hutan karena fenomena kemarau atau alam, pemerintah harus sigap mengatasi di berbagai titik yang ada sehingga kemarau yang setiap tahun terjadi tidak akan mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

—

Sistem Islam

—Neng Erlita N., S.T.P. (Tokoh Muslimah Kalimantan Barat)—

Karhutla terjadi 99% karena ulah tangan manusia dan patut diduga bahwa kapitalis yang memiliki konsensi lahan melakukan pembakaran hutan untuk melakukan pembukaan lahan. Pemerintah sudah melakukan aksi seperti membentuk satgas, upaya pemadaman api, dan mengobati masyarakat yang terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Namun, tidak mampu menyelesaikan akar masalah karena pemerintah hanya melakukan rutinitas tahunan tanpa menyentuh akar permasalahan, yakni pembakaran hutan yang dilakukan kapitalis tersebut. Selain itu, upaya pemadaman api di lahan gambut juga menghabiskan biaya triliunan rupiah. Hal tersebut menjadi penghambat penyelesaian teknis masalah karhutla di Kalimantan Barat.

Solusi terbaik dalam untuk mengatasi karhutla adalah kembali menerapkan syariat Islam. Islam memiliki tata kelola sistem kepemilikan sehingga lahan itu tidak dianggap properti pribadi tetapi kepemilikan umum yang harus dikelola dan dijaga negara untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, negara harus mencabut konsensi lahan kepada para kapitalis karena terbukti mereka melakukan karhutla. Sistem ukubat dalam Islam harus ditegakkan sehingga mereka yang melakukan perusakan hutan akan mendapatkan hukuman yang adil. Selain itu, sistem Islam akan mengembalikan fungsi lahan gambut agar tetap dalam kondisi basah dan tidak kering sehingga tidak mudah terbakar ketika musim kemarau.

—

Komprehensif

—Dr. Ir. Rita Diana, M.A. (Dosen Kalimantan Timur)—

Karhutla hampir setiap tahun berulang terjadi dan tidak semata karena El-Nino. Patut diduga, kebakaran yang terjadi dan terus meluas ini karena ulah tangan manusia.

Ketika kebakaran ini terjadi di lahan gambut, tentu akan membutuhkan waktu yang lama untuk dipadamkan. Sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang melarang tindakan pembakaran hutan dan pemerintah seharusnya mewaspadai setiap datang kemarau agar tidak terjadi kebakaran di titik-titik yang dahulu sudah pernah terjadi kebakaran hutan. Dalam menyelesaikan kebakaran ini, pemerintah seharusnya belajar dari kasus-kasus sebelumnya dan dituntaskan secara komprehensif. Pemerintah seharusnya berani menindak tegas perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.

—

Khilafah Mampu Menyatukan Umat

—Darni, S.P., M.B.A. (Tokoh Muslimah Riau)—

Karhutla yang terjadi belakangan ini patut diduga karena ulah tangan manusia. Banyak yang belum memahami, membakar hutan adalah perbuatan yang dilarang di dalam Islam karena bisa menyebabkan bencana yang lebih parah lagi terutama di lahan gambut. Selain itu, juga karena faktor ekonomi. Membakar hutan dianggap lebih murah daripada melakukan pembebasan lahan menggunakan alat berat.

Faktor lain yang menjadi pemicu kuat adalah sistem hukum yang ada di Indonesia yang menyebabkan kasus kebakaran hutan selalu terulang. Karhutla sulit diselesaikan karena terjadi di lahan gambut dan dari sistem hukum terkait pelanggaran penggunaan lahan juga tidak mendapatkan sanksi yang tegas.

Seharusnya pemerintah punya sistem dan cara kerja untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan. Dari hulu dan sisi ekologisnya harus dipikirkan daerah mana saja yang tidak boleh kering dan tidak boleh terbakar.

Solusi untuk karhutla ini tidak bisa sebagian saja, tetapi harus secara holistik dan menyeluruh. Pengelola hutan harus sadar, dampak kebakaran hutan ini berdampak buruk terhadap masyarakat, bahkan asapnya sampai ke luar negeri. Terkait penyelesain karhutla harus menyentuh dari sisi manusia, ekologis, dan sistem pemerintahan sehingga kebakaran dapat dicegah dan diantisipasi terlebih dahulu. [MNews/Ika Mawar]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *