Tokoh Muslimah: Karhutla Berulang, Akar Masalah Harus Dituntaskan

Tokoh Muslimah: Karhutla Berulang, Akar Masalah Harus Dituntaskan

Muslimah News, TOKOH BICARA — Karhutla yang terus berulang menunjukkan persoalan yang belum tuntas. Para tokoh muslimah menilai, akar masalahnya perlu diselesaikan secara menyeluruh, yakni dengan penerapan sistem Islam dalam pengelolaan alam demi kemaslahatan masyarakat. Berikut pandangan mereka.

Konsesi Korporasi di Balik Karhutla Riau

(Noveri Yanti, S.Hut., Tokoh Muslimah Riau)

Faktor iklim memperbesar risiko kebakaran, tetapi kerusakan fungsi ekologis gambut menjadi persoalan mendasar. Di Riau, sekitar 55% wilayahnya adalah lahan gambut dan sebagian besar dialihfungsikan untuk perkebunan serta hutan tanaman industri. Artinya, gambut lebih mudah kering saat kemarau dan El Nino ditambah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sehingga karhutla sulit dikendalikan.

Pemerintah belum mengatasi akar masalah karhutla. Penanganan masih berfokus pada pemadaman, sementara izin konsesi korporasi terus mendorong alih fungsi lahan. Data Walhi Riau mencatat sepanjang Januari—Agustus 2026, sekitar 16.000 hektare lahan terbakar dengan ratusan hotspot berada di konsesi korporasi.

Pemadaman dan penangkapan tidak cukup karena belum menyentuh akar masalah. Terlebih, yang ditangkap belum tentu pelaku utama, sementara kasus yang melibatkan perusahaan kerap berujung tanpa kejelasan. Buktinya, karhutla terus berulang.

Pemberian konsesi lahan dan hutan kepada korporasi menunjukkan tata kelola berbasis kapitalisme yang memberi kendali besar kepada korporasi dan oligarki. Berbeda dengan Islam yang menetapkan lahan dan hutan sebagai bagian dari kepemilikan umum.

Karena itu, negara tidak boleh memberikan konsesi lahan dan hutan kepada swasta. Pelanggaran harus dikenai sanksi tegas. Selama paradigma pengelolaannya tidak berubah, karhutla akan terus berulang.

—

Karhutla Berulang, Tata Kelola Alam Harus Berbasis Syariat

(dr. Patmawati Nabila, Tokoh Muslimah Kalimantan Selatan)

Karhutla di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarbaru, berdampak serius bagi masyarakat. Kabut asap menurunkan kualitas udara. Data Dinas Kesehatan Kalsel mencatat laporan kasus ISPA mencapai 36.196 kasus pada minggu ke-28 hingga ke-32 2026. Selain kesehatan, kabut asap juga mengganggu transportasi dan aktivitas masyarakat.

Karhutla di Kalsel tidak semata akibat kemarau atau El Nino. Deforestasi dan alih fungsi gambut serta rawa telah merusak fungsi ekologisnya sehingga lahan lebih mudah terbakar. Karena itu, faktor cuaca tidak dapat dijadikan satu-satunya penyebab.

Pemerintah perlu fokus mengatasi akar persoalan, bukan hanya memadamkan api dan memproses pelaku. Penegakan hukum harus disertai pencegahan deforestasi, pengendalian alih fungsi lahan, dan perlindungan gambut. UU No. 32/2009 juga mengatur pengendalian, sanksi, dan pemulihan lingkungan.

Dalam Islam, alam harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api.” Karena itu, sumber daya milik umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak, tetapi dikelola negara untuk kepentingan masyarakat.

Islam juga mengenal hima, yaitu perlindungan kawasan demi kemaslahatan. Karena itu, rawa, gambut, dan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting harus dijaga dan tidak dikelola dengan cara yang menimbulkan mudarat.

Allah berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan manusia. Karena itu, penyelesaian karhutla harus menyentuh akar masalah dan para pemimpin wajib menjalankan amanah serta bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.

—

Karhutla Berulang, Tata Kelola Gambut Perlu Dibenahi

(Ir. Zuraida Titin Mariana, M.Si., Akademisi Kalimantan Selatan)

Karhutla terjadi berulang, bukan hanya sekali atau dua kali. Hutan merupakan bagian dari lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara lahan dapat dimiliki oleh individu, perusahaan, maupun pemerintah.

Sekarang yang perlu ditelusuri adalah lokasi titik-titik kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, apakah masyarakat, pemerintah, atau pemilik pribadi. Sebabnya, kebakaran tentu memiliki penyulut api, baik yang terjadi secara alami maupun akibat ulah manusia.

Kebakaran secara alami memang bisa terjadi. Namun, kita harus menjaga alam yang Allah sediakan dengan menerapkan prinsip konservasi dalam Al-Qur’an agar risiko kebakaran dapat diminimalkan. Sebabnya, karhutla yang terus terjadi tidak hanya berdampak nasional, tetapi juga global melalui emisi CO₂ yang mencemari lingkungan lintas negara.

Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan rehabilitasi pascakebakaran, tetapi harus memperkuat mitigasi dan pencegahan agar karhutla tidak terus berulang.

Pemerintah telah memiliki aturan terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, yakni PP No. 71 Tahun 2014 yang disempurnakan melalui PP No. 57 Tahun 2016. Aturan ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, serta individu dalam menjaga ekosistem gambut.

Lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi dan tidak boleh dibudidayakan, sedangkan gambut kurang dari 3 meter dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Karena itu, pembukaan lahan perlu didahului kajian ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan.

Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik selama jutaan tahun. Saat terbakar, gambut menghasilkan emisi karbon dan api dapat menjalar di bawah permukaan. Padahal, gambut mampu menyimpan air dalam jumlah besar sehingga penting bagi fungsi konservasi.

Ketika fungsi gambut rusak akibat kebakaran atau alih fungsi lahan, perlu ditelusuri sumber api dan pihak yang bertanggung jawab. Pencegahan dan pengelolaan gambut harus dilakukan bersama agar fungsi ekologisnya tetap terjaga.

—

Karhutla Berulang, Saatnya Atasi Akar Masalah

(Irma Rahayu, S.E., Founder Hijrah Community Muslimah)

Karhutla yang melanda Kalimantan Selatan dan berbagai wilayah Indonesia tidak semata-mata disebabkan kemarau atau El Nino, tetapi juga aktivitas manusia, seperti pembakaran lahan dan pengeringan gambut. Karena itu, solusi tidak cukup menunggu hujan atau memadamkan api, tetapi harus menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar, memulihkan gambut, dan memperkuat penegakan hukum.

Kondisi ini membuat pemerintah lebih sibuk memadamkan api daripada mengatasi akar masalah, seperti buruknya tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi yang mengabaikan lingkungan. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang kuat. Selama pihak kuat tidak tersentuh dan pembakaran masih menguntungkan, dan sanksi tidak menimbulkan efek jera karhutla akan terus berulang.

Pemadaman tetap diperlukan untuk menekan kerugian, tetapi tidak cukup. Karhutla harus dicegah melalui pemulihan gambut, larangan membakar, alternatif ekonomi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku dan korporasi. Tanpa pembenahan sistem dan faktor ekonomi pemicu pembakaran, karhutla akan terus berulang.

Solusi menyeluruh mencakup pencegahan, pemulihan gambut, teknik tanpa bakar, alternatif ekonomi bagi petani, serta penegakan hukum terhadap pelaku, korporasi, dan pemodal. Diperlukan pula satu komando terpadu dan penanaman kembali hutan untuk memulihkan ekosistem.

Intinya, selama pembakaran lahan masih dianggap murah dan menguntungkan, sementara pihak berkuasa dan pemodal tidak tersentuh hukum, karhutla akan terus berulang. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh, konsisten, dan berkelanjutan.

[MNews/Aisyah]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *