Muslimah News, NASIONAL— Menyorot rencana pemerintah menjual puluhan ribu rumah subsidi bekas, pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati, M.Pd. menegaskan, ini bukan solusi karena akar masalah krisis hunian adalah tata kelola perumahan kapitalistik. “Menjual puluhan ribu rumah subsidi bekas bukan solusi mengatasi krisis hunian. Pemerintah harusnya sudah menyadari, akar masalah tidak terpenuhinya kebutuhan hunian rakyat adalah tata kelola perumahan kapitalistik. Negara hanya menjadi regulator yang membuatkan regulasi agar menguntungkan operator, bukan melayani rakyat,” ucapnya kepada MNews, Selasa (6-10-2026).
Ia menyampaikan, pemerintah mencatat ada sekitar 82.000 unit rumah subsidi bekas yang saat ini menjadi aset perbankan (terutama Bank Himbara seperti BTN) akibat masalah gagal bayar hingga faktor alam. “Dari data ini saja sudah jelas, gagal bayar rumah subsidi menunjukkan ketidakmampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membayar cicilan rumah subsidi. Apalagi untuk dijual dengan harga saat ini? Dengan harga lama saja MBR tidak mampu membayar cicilan rumahnya, apalagi dengan harga sekarang yang sudah naik berlipat dan syaratnya memberatkan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itulah menyebabkan skema ini tidak akan menjadi solusi terpenuhinya kebutuhan hunian rakyat. “Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegagalan skema pemenuhan hunian rakyat yang selama ini dijalankan. Sungguh ini kelalaian negara sekaligus menzalimi rakyat sebagai konsumen. Rumah yang telah dibeli seharusnya sudah menjadi milik konsumen walaupun itu kredit. Namun, ketika gagal bayar kredit, rumah tersebut bisa disita bank dan menjadi aset bank yang dapat dijual kembali. Alhasil, MBR kehilangan rumahnya dan kembali sengsara,” paparnya.
Kapitalisme, ujarnya, mengizinkan bank menyita rumah yang kreditnya macet. “Ini dilegalkan oleh regulasi yang dibuat pemerintah dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sertifikat rumah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Pasal 6 dan Pasal 20 ayat 1 dalam UU ini memberikan kewenangan khusus kepada bank (kreditur) untuk menjual atau mengeksekusi objek jaminan jika debitur cedera janji (kredit macet). Selain itu, adanya penerapan bunga pada pembayaran kredit dan denda saat terlambat membayar kredit adalah hal yang juga dibenarkan dalam kapitalisme yang menambah beban kesulitan rakyat,” terangnya.
Ia memprediksi, jika rumah yang telah disita bank akan dijual kembali kepada MBR yang kondisi ekonomi mereka tidak jauh berbeda dengan MBR sebelumnya, maka kredit macet akan terulang. Bahkan, lanjutnya, MBR akan kehilangan rumah sekaligus kehilangan uang yang sudah dibayarkan. “Miris! Dengan demikian sudah bisa diduga skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR) tidak akan menjadi solusi yang solutif untuk menuntaskan masalah hunian rakyat. Inilah sifat buruk kapitalisme yang selalu menimbulkan masalah dan kesulitan hidup publik,” imbuhnya.
Islam
Iin menerangkan, berbeda dengan tata kelola perumahan Islam yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab (raa’in) atas terpenuhinya kebutuhan perumahan rakyat, bukan sebagai regulator. Ia mengutip sabda Rasul saw., “Wal imamu ra’in wa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi (seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Negara, jelasnya, memberi kemudahan kepada konsumen (rakyat miskin) yang membeli rumah secara kredit. “Jika terjadi kesulitan membayar kredit bagi MBR (rakyat miskin), negara memiliki solusi dengan membantu menutupinya dari kas negara, antara lain baitulmal, pos zakat (orang miskin termasuk yang berhak menerima zakat), dan pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan sumber daya alam),” bebernya.
Kesulitan rakyat miskin ini, tuturnya, bisa menjadi pertimbangan negara untuk memberikan rumah gratis buat mereka sehingga mereka tidak terjerat utang dan tidak menimbulkan kesengsaraan. “Rumah pun tidak disita dan tetap menjadi milik mereka. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2 (halaman 158) menyebutkan, seorang penguasa wajib memiliki karakter al-rifq bi ar-ra’iyyah (lemah lembut dan welas asih terhadap rakyatnya). Menyita rumah rakyat akibat gagal bayar kredit merupakan hal yang tidak memiliki rasa welas asih, yang menimbulkan kesulitan rakyat. Walaupun yang menyita adalah bank, tetapi bank menjalankan regulasi yang dibuat oleh penguasa (negara),” urainya.
Penguasa, lanjutnya, harusnya menerapkan syariat, tidak boleh menerapkan apa yang bertentangan dengan syariat, dan tidak boleh membuat antipati, seperti memberlakukan riba pada pembayaran cicilan rumah. “Ini realisasi negara sebagai penanggung jawab (ra’in) atas rakyatnya, antara lain menjamin pemenuhan kebutuhan hunian rakyat,” ujarnya.
Melalui prinsip ini, jelasnya, Syekh Taqiyuddin menekankan bahwa penerapan hukum syariat Islam bukanlah alat untuk menindas, melainkan sebagai bentuk pelayanan dan rahmat. “Dengan penerapan syariat Islam secara kafah negara menjadi pelayan yang tulus terhadap rakyatnya serta menjamin penyelesaian masalah hunian rakyat secara tuntas,” pungkasnya. [MNews/Ika Mawar]
