Penulis: Syifa Karimah
Muslimah News, FOKUS — Narkotika terus mencari wajah baru. Ketika pil, serbuk, dan bentuk lain mulai mudah dikenali, jaringan peredaran bergerak mengikuti zaman. Kini, vape yang lekat dengan tren anak muda pun dimanfaatkan sebagai kedok baru untuk menyebarkan narkotika. Salah satunya adalah etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan dengan memasukkannya ke dalam cartridge vape.
Kepala Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Supiyanto, menyebut penjualan etomidate dalam vape di Jakarta umumnya berupa paket cartridge dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta. Vape yang mengandung narkotika ini juga dikenal dengan istilah “pod getar”, merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisapnya.
Modus tersebut memang menyasar generasi muda. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan narkoba sengaja memanfaatkan tren vape untuk membidik anak-anak muda yang dinilai lebih mengikuti tren dan memiliki rasa ingin tahu terhadap hal baru. Dalam salah satu pengungkapan di Jakarta Utara pada Januari 2026, polisi menyita ribuan cartridge berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Maraknya penyalahgunaan etomidate melalui vape mendorong Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Namun, hingga kini regulasi tersebut masih dalam pembahasan.
Lantas, mengapa tren yang semula dianggap sebagai bagian dari gaya hidup justru dapat menjadi celah baru bagi peredaran narkotika? Sudah sejauh mana peran negara melindungi generasi mudanya?
Modus Baru
Perdagangan narkoba telah menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi transnasional. Jaringan yang terlibat dapat melintasi batas negara, membangun rantai pasok, memanfaatkan berbagai jalur distribusi, dan mengembangkan modus sesuai perubahan pasar. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menempatkan organisasi perdagangan narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan terorganisasi transnasional yang terus berkembang dan berorientasi pada keuntungan.
Ketika vape telah memiliki pasar dan lekat dengan kehidupan anak muda, produk tersebut kemudian dapat dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai sarana untuk menjangkau konsumen baru. Narkotika dikemas menyerupai produk vape sehingga lebih mudah disamarkan dan diedarkan. Artinya, perkembangan modus tersebut bukan sekadar kreativitas pelaku, tetapi menunjukkan bahwa jaringan narkoba beradaptasi dengan pasar dan terus mencari ruang baru untuk memperluas peredarannya.
Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku di dalam negeri. Ketika jaringan, jalur distribusi, dan aliran keuntungan dapat melintasi batas negara, pemberantasannya membutuhkan kerja sama lintas negara dan kekuatan hukum yang mampu mengejar jaringan hingga ke tingkat yang lebih luas. Tanpa memutus mata rantai jaringan dan keuntungan yang menopang bisnis ilegal tersebut, pelaku baru dapat terus bermunculan dengan modus yang berbeda.
Persoalan ini juga menunjukkan tantangan dalam perlindungan generasi. Negara memang melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan merespons munculnya modus baru melalui regulasi. Namun, penindakan setelah kasus terjadi tidak cukup jika celah peredarannya terus muncul dalam bentuk baru. Perlindungan generasi membutuhkan langkah yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga mencegah terbentuknya ruang yang memungkinkan narkoba semakin mudah menjangkau anak muda. Hal ini terlihat dari respons terhadap penyalahgunaan vape.
Regulasi Tidak Memadai
Pada 7 April 2026, Kepala BNN mengusulkan agar vape beserta cairannya dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape. RUU tersebut kemudian tetap masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan masih berada dalam proses pembahasan.
Artinya, hingga Oktober 2026, sekitar enam bulan telah berlalu sejak usulan tersebut disampaikan, sementara pengaturan yang secara khusus merespons persoalan vape masih belum menjadi ketentuan yang berlaku. Bahkan pada September 2026, BNN masih mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Mirisnya, dalam rentang waktu tersebut jaringan narkoba tidak berhenti bergerak. Modus baru terus ditemukan dan peredaran zat berbahaya melalui vape telah menjadi perhatian aparat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kecepatan respons hukum menjadi persoalan penting ketika berhadapan dengan jaringan kejahatan yang mampu beradaptasi dengan cepat.
Jika regulasi yang ada saja masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaan dan pengawasan, sementara aturan baru masih berproses, bagaimana negara dapat mengejar jaringan yang pergerakannya melampaui batas wilayah dan terus mengembangkan modus?
Padahal jaringan narkoba terus mencari celah dan mengembangkan cara baru untuk menjangkau generasi muda. Kondisi ini makin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap generasi tidak cukup berhenti pada pembuatan regulasi. Aturan harus diikuti pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama lintas negara yang efektif agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pelaku lapangan, sementara jaringan dan keuntungan yang menopangnya tetap berjalan.
Dengan demikian, persoalan vape narkoba tidak berhenti pada munculnya modus baru. Di baliknya terdapat celah pada pembentukan nilai, sistem ekonomi, dan mekanisme perlindungan yang dapat dimanfaatkan jaringan narkoba. Ketika narkoba telah berkembang menjadi bisnis ilegal lintas negara, penyelesaiannya pun tidak cukup dengan menindak kasus demi kasus. Dibutuhkan pendekatan yang mampu memutus mata rantai bisnis, jaringan, dan ruang yang memungkinkan peredarannya terus berkembang.
Celah Sistemis yang Mengancam Generasi
Munculnya narkoba dalam bentuk vape menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan keputusan individu. Ada persoalan yang lebih luas di balik itu semua. Mulai dari lemahnya benteng nilai dan lingkungan yang mudah memengaruhi generasi muda, hingga sistem ekonomi yang memungkinkan barang haram diperdagangkan selama terdapat permintaan dan peluang keuntungan.
Di sisi lain, jaringan narkoba telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara, sementara perlindungan masyarakat masih berhadapan dengan batas regulasi dan kewenangan negara. Pada saat yang sama, sekularisme menjadi asas yang memengaruhi kehidupan masyarakat saat ini, yakni ketika agama dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.
Akibatnya, akidah tidak lagi menjadi landasan utama dalam berpikir dan berperilaku. Halal dan haram tidak menjadi standar dalam menentukan pilihan. Akhirnya, sesuatu yang berbahaya dapat dianggap biasa (dinormalisasi) selama memberikan kesenangan, mengikuti lingkungan, atau dianggap sebagai cara menghadapi tekanan hidup.
Dalam kondisi seperti ini, mengikuti tren atau menjadikan tekanan hidup sebagai alasan dapat membuat penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pilihan yang wajar. Padahal, persoalan tersebut tidak akan selesai hanya dengan mengikuti keinginan atau mencari pelarian. Begitulah, tanpa benteng keimanan yang kuat, generasi muda lebih mudah terjebak dalam pilihan yang menjerumuskan.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan sistem ekonomi. Dalam kapitalisme, aktivitas ekonomi bertumpu pada mekanisme pasar dan pencarian keuntungan. Selama terdapat permintaan dan peluang keuntungan, suatu barang memiliki ruang untuk diperjualbelikan. Dalam logika ini, barang haram pun dapat menjadi komoditas dalam bisnis ilegal. Narkoba bukan lagi sekadar barang terlarang yang diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi, tetapi telah berkembang menjadi bisnis yang melibatkan jaringan terorganisasi dan menghasilkan keuntungan ilegal dalam skala besar.
Islam, Menjaga Akal dan Melindungi Generasi
Islam tidak hanya melarang narkotika, tetapi memiliki mekanisme untuk menjaga akal dan melindungi manusia dari segala sesuatu yang merusaknya. Akidah menjadi dasar dalam membentuk cara berpikir dan berperilaku. Keimanan menumbuhkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, seorang muslim memiliki dorongan dari dalam dirinya untuk menjauhi sesuatu yang haram dan membahayakan, bukan sekadar karena takut terhadap aturan atau sanksi.
Islam juga menjaga akal sebagai salah satu perkara pokok yang harus dilindungi. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak fungsi akal wajib dijauhi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Segala sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Narkotika, termasuk zat yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu, merupakan perkara yang harus dijauhi karena dapat merusak akal dan membahayakan manusia. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya, tetapi juga menutup jalan bagi peredaran dan bisnis yang menjadikan kerusakan sebagai sumber keuntungan. Dengan demikian, mencari keuntungan tidak dapat menjadi alasan untuk memperjualbelikan sesuatu yang diharamkan dan membahayakan masyarakat.
Perlindungan terhadap akal tidak hanya menjadi tanggung jawab individu. Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menjaga melalui amar makruf nahi mungkar. Ketika ada kemungkaran atau sesuatu yang membahayakan di tengah masyarakat, kaum muslim tidak boleh bersikap acuh. Kepedulian masyarakat menjadi kontrol sosial yang mendorong kebaikan dan mencegah kemaksiatan serta berbagai bentuk kerusakan, termasuk peredaran narkotika yang mengancam generasi.
Perlindungan tersebut kemudian diperkuat oleh negara. Negara dalam Islam berkedudukan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai) bagi umat. Karena itu, negara bertanggung jawab memastikan generasi terlindungi dari berbagai hal yang merusak akal, jiwa, dan masa depan mereka. Negara tidak cukup hanya bertindak setelah peredaran narkoba meluas, tetapi melakukan pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan terhadap jaringan yang menjadi sumber peredarannya.
Dalam negara Islam (Khilafah), perlindungan generasi dilakukan secara menyeluruh melalui penerapan syariat. Pendidikan diarahkan untuk membentuk syakhshiyyah (kepribadian) Islam, sehingga generasi memiliki pemahaman dan keteguhan untuk menjauhi perkara haram. Negara juga mencegah berkembangnya bisnis yang membahayakan masyarakat, mengawasi peredaran barang yang dapat merusak akal, serta memastikan media tidak menjadi sarana promosi maupun normalisasi narkotika.
Ketika peredaran narkotika melibatkan jaringan yang melampaui batas wilayah, negara berkewajiban memutus mata rantai produksi, distribusi, dan pembiayaannya. Pemberantasan tidak berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan, tetapi diarahkan pada pihak yang mengatur dan menopang jaringan peredaran. Segala potensi akan dicurahkan untuk mencegah masuknya narkotika dan membongkar jaringan yang mengancam masyarakat.
Terhadap pihak yang tetap melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Islam menetapkan ‘uqubat (sanksi hukum) yang tegas, dengan fungsi zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus). Sanksi tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi diterapkan untuk mencegah pelanggaran berulang dan memberikan efek jera. Dengan mekanisme tersebut, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan perubahan perilaku individu, tetapi juga memutus mata rantai produksi dan peredarannya.
Dengan demikian, Islam membangun perlindungan generasi secara berlapis. Ketakwaan individu menjadi benteng pertama, kepedulian masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar menjadi kontrol sosial, sementara negara menjadi pelindung yang memastikan narkotika tidak leluasa beredar. Menjaga akal bukan hanya berarti mencegah seseorang mengonsumsi narkotika, tetapi juga memastikan lingkungan, aktivitas ekonomi, dan sistem kehidupan tidak membuka ruang bagi peredarannya. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
