Muslimah News, NASIONAL— Menyoroti pernyataan KPK bahwa ada kekuasaan bayangan dalam kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengamat ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menilai, itu merupakan bukti adanya cacat dalam kekuasaan yang dibangun. ”Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, terlihat bahwa mekanisme yang berjalan ada dugaan penyimpangan. Persoalan ini menunjukkan lemah dan cacat sistem kekuasaan yang dibangun,” tuturnya kepada MNews, Kamis (24-9-2026).
Ia menjelaskan, kekuasaan saat ini dibangun berdasarkan sistem demokrasi. ”Dalam sistem demokrasi, akuntabilitas dirancang melalui sistem konstitusi, pemilu, parlemen, lembaga pengawasan, aparat penegak hukum, media, dan mekanisme hukum yang kesemuanya hanya berdasarkan akal manusia,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme seperti itu rawan penyimpangan karena hanya bersifat prosedural yang ditetapkan manusia, lepas dari pengawasan Allah Swt. ”Demokrasi secara konsep menghadapi persoalan ketika hubungan informal kepentingan politik dan jaringan kekuasaan berada di luar struktur formal. Fenomena inilah yang disebut oleh KPK sebagai struktur bayangan, di mana struktur informal mengambil alih kekuasaan formal. Kekuasaan menjadi semacam privilege yang bisa digunakan sesuai kepentingan penguasa,” kritiknya.
Dalam sistem ini, ucapnya, akuntabilitas hanya dinilai apakah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan atau tidak. ”Di sinilah perbedaan prinsipil dalam perspektif syariat Islam. Standar pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada apakah sistem ini legal menurut aturan manusia, tetapi yang lebih fundamental adalah apakah mekanisme ini sesuai hukum Allah atau tidak?” bebernya.
Kekuasaan Itu Amanah
Nida menegaskan, dalam Islam, kekuasaan itu bukanlah privilege, tetapi amanah. ”Pejabat negara dalam perspektif Islam bukanlah pemilik kekuasaan, tetapi pemegang amanah untuk mengurusi urusan masyarakat,” tandasnya.
Ini berarti, ia melanjutkan, akuntabilitas dalam Islam memiliki dua dimensi, yaitu pertanggungjawaban kepada masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada Allah Swt. ”Allah memberikan tuntunan bagaimana sistem kekuasaan dalam bernegara dijalankan. Tuntunan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Sepeninggal Rasulullah, kekuasaan dilanjutkan oleh para khalifah dalam sistem Khilafah,” jelasnya.
Dalam konsep Khilafah, sambungnya, ada konsep muhasabah lil hukkam (melakukan koreksi terhadap penguasa), ada Mahkamah Mazalim, yaitu sistem peradilan yang menangani kezaliman dan perselisihan yang terjadi antara penguasa dengan masyarakat, atau aparat negara dengan masyarakat.
”Terdapat pula Majelis Umat sebagai salah satu mekanisme representasi dan kontrol dari masyarakat. Ada pengadilan hisbah yang berkaitan dengan pengawasan terhadap kemaslahatan publik dan pelanggaran tertentu dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.
Jadi, sambungnya, dalam perspektif Islam, akuntabilitas bukan sekadar persoalan siapa yang menjabat, tetapi yang paling penting akuntabilitas itu harus melekat setiap harinya selama seseorang memegang amanah kekuasaan. ”Sistemnya tidak boleh memberikan ruang bagi seseorang untuk menggunakan jaringan informal, menggunakan orang kepercayaan, atau menggunakan struktur di luar mekanisme resmi untuk memperoleh akses terhadap keputusan negara,” tegasnya.
Terkait tanah milik publik, ia menyampaikan, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap aspek amanah, keadilan, larangan riswah, haramnya suap, dan larangan memakan harta secara batil.
Nida mengutip QS Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” [MNews/Irianti]
