Penulis: Pipit Agustin
Muslimah News, FOKUS — Kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Sulawesi Selatan, terutama Makassar dan sekitarnya, pada pertengahan September 2026 telah memicu antrean super panjang di sejumlah SPBU. Kelangkaan juga terjadi pada stok LPG 3 kilogram sehingga sulit diperoleh warga.
Penyebab kelangkaan ini di antaranya adalah peningkatan kebutuhan BBM dan LPG sejak Juni hingga Agustus 2026 karena peralihan masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi akibat kenaikan harga nonsubsidi. Selisih harga yang terlampau jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi akhirnya memicu perpindahan konsumsi. Selain itu, untuk wilayah kepulauan seperti Sulawesi, rantai pasok sangat rentan terhadap gangguan cuaca laut, kapasitas depo yang terbatas, dan pengawasan jalur darat yang longgar. Kendala distribusi lokal ini kemudian memicu antrean mengular hingga berjam-jam.
Kelangkaan ini berdampak pada sejumlah aktivitas warga. Beberapa instansi perkantoran dan kegiatan pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring guna mengurangi mobilitas harian. Merespons kondisi ini, aliansi masyarakat, pengendara ojek online, dan mahasiswa pun menggelar aksi untuk menuntut pihak terkait segera mengatasi kelangkaan yang terjadi.
Tidak lama berselang, dikabarkan antrean di SPBU melandai dan mobilitas masyarakat dibuka kembali. Meski demikian, krisis ini tampaknya akan terus menghantui dan terulang lagi. Mengapa demikian? Sebab ada masalah yang jauh lebih mendalam daripada sekadar kendala distribusi teknis. Krisis berulang ini adalah bukti nyata dari kebijakan negara yang “menyusahkan rakyat” akibat pergeseran fungsi pelayanan menjadi paradigma bisnis. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Menyusahkan Rakyat
Dampak dari kelangkaan BBM dan LPG ini tentu sangat memberatkan rakyat. Pada sektor pendidikan, kondisi ini menimbulkan stagnasi belajar. Ini seperti yang terjadi di Kota Makassar, ketika mobilitas lumpuh akibat antrean SPBU yang sangat panjang hingga berjam-jam, Dinas Pendidikan terpaksa mengalihkan sekolah ke sistem daring (PJJ). Hal ini mengganggu efektivitas pembelajaran tatap muka dan membebani orang tua dengan kebutuhan kuota internet tambahan.
Secara ekonomi, kondisi ini juga memicu lonjakan harga. Betapa tidak, keterlambatan pasokan BBM menghambat armada truk logistik yang mendistribusikan kebutuhan pokok ke kawasan timur Indonesia, seperti Sulawesi. Akibatnya, terjadi kelangkaan barang-barang di pasar dan memicu kenaikan harga pangan.
Begitu pula produktivitas masyarakat yang terhenti sehingga berdampak pada hilangnya pendapatan mereka. Kondisi ini dialami oleh kelompok pekerja harian, khususnya sopir angkutan umum dan ojek online (ojol), yang kehilangan waktu produktif mereka karena harus mengantre hingga setengah hari di SPBU hanya untuk mendapatkan BBM yang jumlahnya pun dibatasi. Waktu kerja yang hilang ini langsung berdampak pada penurunan pendapatan keluarga secara drastis.
Pemerintah pun turun tangan dengan memberikan solusi jangka pendek seperti pembatasan kuota, sistem ganjil-genap pelat nomor, dan kewajiban penggunaan QR code. Namun, apabila ditelisik, instrumen-instrumen ini menyusahkan rakyat. Rakyat harus menempuh prosedur yang rumit hanya untuk mendapatkan kebutuhan hidup mereka. Pendekatan instrumen ini adalah bukti bahwa negara membatasi hak rakyat, alih-alih memperluas akses pasokan agar mudah didapatkan tanpa syarat yang menyulitkan.
Paradigma Sekuler Kapitalistik
Melihat kondisi ini, kita tentu kesal terhadap sikap pemerintah dan kasihan terhadap warga yang terdampak. Negara tidak melakukan riayah (pengurusan) pemenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM dan LPG yang memadai dan mudah diakses. Selama ini, sistem subsidi konvensional terbukti gagal. Subsidi hanya melahirkan disparitas harga yang tinggi antara barang subsidi dan nonsubsidi, yang sering kali memicu terjadinya pasar gelap, penimbunan, pengoplosan, dan penyelundupan.
Belum lagi narasi bahwa subsidi membebani APBN. Ini adalah indikator bahwa negara sangat hitung-hitungan. Biaya pelayanan terhadap masyarakat dianggap sebagai kerugian bisnis, bukan sebagai kewajiban pelayanan.
Kalau kita cermati, subsidi dalam sistem kapitalisme lahir karena barang publik dilepas ke mekanisme pasar sehingga harganya melambung tinggi. Negara lantas hadir bak pahlawan dengan memberikan “tambalan” berupa subsidi agar harganya terjangkau. Dengan kata lain, subsidi melahirkan dua harga untuk barang yang sama (harga subsidi dan harga nonsubsidi). Selisih harga yang jauh inilah yang telah memicu perilaku menyimpang di lapangan, seperti penyelundupan, penimbunan, dan pengoplosan sebagaimana berita yang sering kita dengar.
Lebih jauh lagi, akar masalah sebenarnya adalah tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berbasis sistem sekuler kapitalisme. Melalui paradigma ini, negara memandang bahan bakar dan energi sebagai komoditas ekonomi yang pengelolaannya mengikuti hukum pasar dan kalkulasi untung rugi. Padahal, BBM dan LPG adalah hajat hidup orang banyak yang menurut konstitusi harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Faktanya, negara justru menyerahkan blok-blok migas strategis kepada korporasi swasta/asing demi mengejar laba. Akibatnya, negara kehilangan kedaulatan penuh atas volume produksi dan kendali harga di dalam negeri. Sekali lagi, negara dalam hal ini bertindak tidak ubahnya pedagang yang menghitung biaya pelayanan masyarakat sebagai beban atau kerugian fiskal, bukan sebagai kewajiban pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Negara menggeser perannya dari pelayan masyarakat (raa’in) menjadi regulator atau korporasi yang mengejar keuntungan.
Krisis energi berulang seperti yang terjadi di Sulawesi sejatinya merupakan konsekuensi logis dari pilihan sistem kapitalisme yang diterapkan. Untuk mengubahnya memerlukan perubahan paradigma yang mendasar.
Butuh Paradigma Islam
Krisis energi saat ini adalah akibat dari penyimpangan terhadap hukum syarak dalam hal pengelolaan kepemilikan. Berdasarkan hukum syarak, SDA yang melimpah seperti minyak, gas, dan tambang dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam Bab “Kepemilikan Umum” menegaskan bahwa berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada akan timbul kekacauan. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi ketiganya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Karena statusnya sebagai milik bersama, syariat melarang negara menyerahkan penguasaan, pengelolaan, ataupun konsesi SDA tersebut kepada pihak swasta (baik asing maupun domestik) untuk dikomersialkan demi keuntungan korporasi. Penyerahan konsesi lahan tambang minyak atau gas kepada perusahaan swasta (baik asing maupun domestik) menyebabkan negara kehilangan kendali atas hulu (produksi). Akibatnya, negara akan gagal menjalankan fungsi riayah di hilir (distribusi), karena harganya akan didikte oleh korporasi.
Konsep riayah (pengurusan dan pelayanan) dalam Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh atas seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, individu per individu. Prinsip ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Agar fungsi riayah berjalan sesuai hukum syarak, subsidi saja tidak cukup. Negara wajib menguasai seluruh rantai pasok energi secara mandiri, mulai dari eksplorasi, penambangan, kilang pengolahan, hingga jaringan distribusi ke masyarakat berdasarkan syariat Islam. Peran negara adalah sebagai pengelola. Negara bertindak sebagai wakil dari rakyat untuk mengelola SDA secara mandiri. Seluruh hasil pengelolaan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk BBM murah, bahkan gratis jika memungkinkan, serta fasilitas publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan gratis, dll.
Konsep riayah yang merata berdasarkan Islam berarti negara menjamin setiap individu tanpa memandang status sosial, jenis kendaraan, atau domisili (termasuk wilayah pelosok seperti pulau-pulau di Sulawesi). Semua dapat mengakses energi dengan mudah. Tugas negara adalah memperbesar volume produksi dan memperlancar jalur logistik agar antrean tidak terjadi, bukan justru membatasi hak konsumsi masyarakat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menuliskan di dalam Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah pada Bab “Baitulmal” bahwasanya pembiayaan untuk mengeksplorasi dan mendistribusikan energi milik umum ini diambil dari pos pengelolaan kepemilikan umum dari baitulmal. Hasil penjualan komoditas publik lainnya (seperti ekspor kelebihan produksi energi) digunakan untuk membiayai infrastruktur energi, pendidikan gratis, dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan energi rakyat bersifat mandiri dan berkelanjutan.
Islam menetapkan bahwa minyak dan gas adalah kepemilikan umum. Karena statusnya milik umum, sejak awal harganya tidak didikte pasar global, tetapi ditetapkan agar terjangkau oleh rakyat. Karena tidak ada disparitas harga, maka motif-motif ekonomi seperti menimbun, menyelundupkan, ataupun mengoplos BBM otomatis hilang. Hal tersebut adalah realisasi thariqah (metode) Islam dalam mencegah perilaku curang. Thariqah Islam adalah metode penerapan kebijakan publik dan penegakan hukum secara sistemis oleh negara (Khilafah) berdasarkan syariat Islam.
Dengan kewajiban negara mengelola secara mandiri, seluruh keputusan produksi didasarkan pada kebutuhan rakyat. Negara memiliki wewenang penuh untuk mengarahkan pasokan secara cepat ke wilayah yang membutuhkan (seperti pemulihan krisis di Sulawesi). Dengan demikian, negara memudahkan rakyat dengan sebenar-benarnya kemudahan.
Mayoritas problem energi saat ini disebabkan oleh kebocoran distribusi, permainan spekulan, dan ketergantungan pada harga global, maka mengembalikan energi sebagai hak publik yang dikelola penuh oleh negara berdasarkan syariat adalah langkah yang sangat logis. Bagi siapa pun yang berpikir kritis, adalah sebuah keniscayaan bahwa hukum yang bersifat sistemis dan menyeluruh—seperti tata kelola kepemilikan umum, penghapusan privatisasi SDA, hingga jaminan pelayanan (riayah) yang merata—tidak akan pernah bisa tegak hanya dengan seruan moral, nasihat individu, atau sekadar imbauan etis.
Sebuah sistem yang komprehensif secara mutlak membutuhkan institusi negara (daulah) sebagai pelaksana. Dalam Islam, institusi itu adalah Khilafah. Sistem Khilafah adalah satu-satunya institusi yang terbukti secara historis kredibel dalam memberikan pelayanan kepada umat dalam bilangan abad lamanya dan belum pernah ada negara yang melampauinya. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]
