[Kabar] Aktivis: Sekularisme Telah Menjadikan Islamofobia dan Demonisasi sebagai Alat Kampanye Politik

[Kabar] Aktivis: Sekularisme Telah Menjadikan Islamofobia dan Demonisasi sebagai Alat Kampanye Politik

Muslimah News, INTERNASIONAL — Pemimpin partai politik sayap kanan Prancis National Rally (RN) sekaligus kandidat presiden 2027 Marine Le Pen mengusulkan kembali larangan penggunaan hijab di ruang publik sebagai bagian dari agenda politiknya. Menyorot hal tersebut, aktivis muslimah Asma Siddiq angkat bicara. “Sekularisme telah menjadikan islamofobia dan demonisasi ajaran Islam sebagai alat kampanye politik sekuler dalam pemilu untuk merangkul pemilih rasis serta xenofobia,” ucapnya kepada Kantor Berita ideologis internasional, Ahad (13-9-2026).

Demonisasi Islam, imbuhnya, adalah strategi psikologis, komunikasi, atau propaganda untuk menggambarkan seseorang atau kelompok muslim secara sangat negatif dan berlebihan agar tampak sangat jahat tanpa kebaikan sedikit pun. “Kebijakan ini memicu stigmatisasi, marjinalisasi, dan diskriminasi terhadap perempuan muslim tanpa adanya konsekuensi hukum bagi para pelakunya,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, terdapat kontradiksi mendasar pada sistem sekuler yang mengklaim melindungi perempuan dan menjunjung kesetaraan gender. “Namun di sisi lain, mengaitkan pakaian keagamaan dengan ekstremisme sehingga meningkatkan risiko kekerasan terhadap mereka,” tuturnya.

Ia menilai, perempuan dan siswi muslim berhijab juga dibatasi aksesnya dari sekolah, universitas, hingga berbagai profesi. “Pada saat yang sama, sistem tersebut dinilai mengizinkan seksualisasi, objektifikasi, dan eksploitasi perempuan dalam industri hiburan, kecantikan, serta pornografi, tetapi justru mempidanakan perempuan yang berpakaian sopan dan menjaga kehormatannya,” tegasnya.

Tanpa Diskriminasi

Menurut Asma, kelemahan sistem sekuler adalah memiliki cacat dan tidak layak untuk mengatur masyarakat karena membiarkan benih fasisme tumbuh. “Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara diwajibkan menjamin hak kewarganegaraan, perlindungan jiwa, harta, kehormatan, serta keyakinan agama bagi seluruh warga, baik muslim maupun nonmuslim (kafir zimi), tanpa diskriminasi,” terangnya.

Prinsip keadilan ini, lanjutnya, didasarkan pada perintah Allah dalam QS An-Nisa ayat 58 serta hadis Nabi Muhammad saw. yang melarang keras tindakan zalim, pengurangan hak, atau pembebanan berlebih terhadap warga nonmuslim yang dilindungi. “Catatan sejarah dari sejarawan Amerika Will Durant turut mengonfirmasi bahwa pada masa Kekhalifahan Umayyah, pemeluk agama lain seperti Nasrani, Yahudi, Majusi, dan Sabian menikmati tingkat toleransi yang tinggi, kebebasan menjalankan ritual keagamaan, pemeliharaan tempat ibadah, serta otonomi hukum di bawah perlindungan negara,” tuntasnya. [MNews/Ika Mawar]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *