Muslimah News, NASIONAL—Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Anggaran ini dirancang dalam rangka kedaulatan pangan, kemandirian energi, air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, dan penurunan kemiskinan.
Namun, pengamat ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I., menyatakan, seberapa pun besarnya anggaran pada APBN, selama sistemnya bermasalah, maka bisa dipastikan tidak akan menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat. “Persoalan ekonomi bukan sekadar berapa banyak negara memiliki dan mendapatkan uang, tetapi bagaimana kekayaan itu dihasilkan dan didistribusikan,” ungkapnya dalam sebuah podcast berjudul Economic Understanding: “RAPBN 2027: Cukupkah Anggaran Menyelesaikan Krisis?” pada Senin (24-8-2026).
Tidak Menggunakan Aturan Allah
Menurutnya, persoalan ini terjadi akibat struktur ekonomi tidak menggunakan aturan yang telah diberikan oleh Allah Swt. dalam mengatur pengelolaan semua aset dan cara pendistribusiannya. Selain itu, lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang sangat penting, syariat Islam mengajarkan bahwa itu adalah tanggung jawab negara.
“Namun, tanggung jawab itu bukan sekadar mengelola administrasi. Kekuasaan itu amanah sehingga keberhasilan pemerintah bukan sekadar berapa persen angka pertumbuhan ekonomi, berapa besar jumlah APBN, dan berapa banyak proyek yang dibangun,” bebernya.
Sekalipun ekonomi itu tumbuh, lanjutnya, tidak otomatis distribusi kekayaan berjalan secara adil. “Ini karena sebuah negara bisa saja mengalami pertumbuhan, investasinya meningkat, dan industri berkembang, tetapi rakyatnya tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan, rumah, pendidikan, dan layanan kesehatan,” urainya.
Ia menerangkan, syariat Islam tidak menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran keberhasilan. “Islam menawarkan sistem yang mengatur produksi kekayaan, mengatur kepemilikan, dan mengatur distribusi kekayaan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Dalam sistem politik Islam, tuturnya, kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankan hukum syariat sekaligus mengurus kepentingan rakyat berdasarkan syariat. Salah satu prinsip penting ekonomi yang dijalankan syariat Islam, sambungnya, adalah aturan kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara.
“Negara mengelola semua sumber-sumber pemasukan yang dibenarkan syariat. Sumber daya alam tidak boleh diprivatisasi, tetapi dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat sebagai pemilik sejatinya,” ungkapnya.
Selain itu, ucapnya, terdapat baitulmal sebagai sistem pengelolaan keuangan negara sebagai solusi dalam mengatur pembiayaan keuangan berdasarkan Islam. “Pemasukan dari individu, seperti zakat mal akan didistribusikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya,” jelasnya.
Pemasukan dari kepemilikan umum, paparnya, dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat, tidak boleh digunakan untuk kepentingan para pejabat negara. “Sedangkan pemasukan dari kepemilikan negara akan dikelola untuk menjalankan operasional negara diiringi sistem pengawasan dan audit yang ketat sehingga tidak terjadi korupsi dan manipulasi,” bebernya.
Jadi, ia menganjurkan perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan yang digunakan dalam mengatur keuangan negara hari ini, bukan sekadar terhadap besarnya angka anggaran. [MNews/Ruruh]
