Penulis: Syifa Karimah
Muslimah News, FOKUS — Kebakaran kembali melanda sejumlah permukiman padat penduduk di berbagai kota. Bukan hanya menghanguskan rumah, kebakaran juga merenggut korban jiwa, memaksa ratusan warga mengungsi, serta menghilangkan harta benda yang menjadi tumpuan kehidupan mereka.
Di Jakarta, kebakaran Muara Angke pada 26 Agustus 2026 menghanguskan sekitar 60 rumah dan berdampak pada 720 warga. Pada waktu yang berdekatan, kebakaran juga terjadi di Duren Sawit dan Menteng Dalam. Di Balikpapan, kebakaran di kawasan Gang Buntu menewaskan seorang anak berusia empat tahun.
Kondisi permukiman yang padat dan akses jalan yang sempit turut menyulitkan penanganan. Di Muara Angke, mobil pemadam hanya dapat mencapai jalan utama sehingga petugas harus menarik selang ke dalam permukiman. Di Makassar, sebanyak 37 rumah terdampak kebakaran di kawasan dengan bangunan semipermanen yang berdempetan, membuat api cepat merambat dan menyulitkan pemadaman.
Rentetan kebakaran tersebut menunjukkan kerentanan yang terus berulang di permukiman padat. Di Jakarta saja, tercatat 458 kebakaran sepanjang Januari–Juli 2026. Bahkan, Muara Angke yang pernah mengalami kebakaran besar pada 2023 kembali terbakar pada 2026. Mengapa kebakaran terus berulang di kawasan yang sama, dan mengapa warga masih harus hidup dalam hunian yang begitu rentan?
Permukiman Rentan dalam Sistem Kapitalisme
Kebakaran memang dapat dipicu berbagai hal, seperti korsleting listrik, penggunaan kompor, maupun pembakaran sampah. Namun, pemicu kebakaran tidak selalu menjelaskan penyebab sebuah kebakaran kemudian berkembang menjadi bencana besar.
Karakter permukiman memiliki peran besar terhadap besarnya dampak. Bangunan yang berdempetan membuat api lebih mudah berpindah. Jalan yang sempit atau buntu menyulitkan proses pemadaman dan evakuasi. Sementara bangunan semipermanen dengan material yang mudah terbakar membuat api semakin cepat meluas.
Karena itu, persoalan kebakaran di permukiman padat tidak cukup diselesaikan dengan imbauan agar masyarakat berhati-hati menggunakan listrik atau tidak membakar sampah sembarangan. Pencegahan di tingkat masyarakat memang penting, tetapi keselamatan rakyat tidak seharusnya dibebankan semata pada kesadaran individu. Kondisi lingkungan tempat mereka tinggal turut menentukan besar kecilnya risiko ketika bencana terjadi.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadikan tanah dan hunian sebagai komoditas. Pembangunan diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan perputaran modal, sehingga aktivitas industri, perdagangan, jasa, dan investasi terkonsentrasi di kota-kota besar. Lapangan pekerjaan pun terpusat di wilayah tersebut dan mendorong masyarakat dari berbagai daerah datang untuk mencari penghidupan.
Arus urbanisasi kemudian meningkatkan kebutuhan terhadap lahan dan hunian. Dalam sistem kapitalisme, tanah tidak sekadar dipandang sebagai tempat tinggal atau ruang kehidupan, tetapi juga sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Semakin strategis lokasinya, semakin tinggi pula nilai tanahnya. Akibatnya, lahan di pusat-pusat ekonomi makin mahal dan sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Kondisi ini membuat pilihan hunian tidak semata ditentukan oleh kebutuhan akan tempat tinggal yang aman dan layak, tetapi juga oleh kemampuan membeli. Mereka yang tidak mampu menjangkau harga lahan dan hunian di kawasan strategis akhirnya mencari alternatif di kawasan yang lebih murah, termasuk permukiman padat dengan kondisi bangunan dan infrastruktur yang minim standar keselamatan.
Rumah dibangun berdekatan, gang menjadi sempit, ruang terbuka terbatas, sementara akses bagi kendaraan pemadam kebakaran tidak selalu tersedia. Dalam kondisi seperti ini, satu kebakaran dapat dengan cepat berubah menjadi bencana yang menimpa puluhan rumah dan ratusan orang.
Dengan demikian, permukiman padat tidak bisa dilihat semata sebagai konsekuensi pertumbuhan penduduk kota. Ada sistem ekonomi yang menjadikan lahan dan hunian sebagai objek komersial, sementara kebutuhan rakyat atas tempat tinggal yang aman dan layak tidak menjadi orientasi utama. Sebagian rakyat akhirnya harus menanggung risiko dari kondisi hunian yang tidak ideal.
Ironisnya, negara baru hadir ketika bencana terjadi. Pemadaman, evakuasi, penyediaan tempat pengungsian, bantuan makanan, serta kebutuhan darurat lainnya tentu diperlukan untuk menyelamatkan dan membantu warga terdampak. Namun, penanganan di hilir tidak cukup jika akar kerentanan tetap ada.
Kebakaran yang kembali terjadi di kawasan yang sebelumnya pernah terbakar menunjukkan persoalan tersebut. Warga dapat membangun kembali rumah yang rusak, tetapi jika kondisi kawasan tetap rentan, mereka tetap berada dalam bayang-bayang bencana yang sama.
Di sinilah terlihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu negara belum menjadikan keselamatan dan kelayakan hunian rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab pengurusan yang menyeluruh. Negara lebih banyak bertindak sebagai pengelola dampak ketika bencana terjadi, bukan memastikan sejak awal bahwa rakyat memiliki hunian dan lingkungan yang aman. Akibatnya, kebakaran terus dipadamkan, tetapi akar kerentanannya tidak pernah terselesaikan.
Islam Menjamin Hunian dan Kota yang Aman
Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas urusan rakyat. Pemenuhan kebutuhan dasar tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dijamin pemenuhannya. Karena itu, negara tidak hanya bertanggung jawab memastikan rumah yang dihuni rakyat aman dan nyaman, tetapi juga menyediakan atau menjamin akses terhadap lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Dengan demikian, rakyat tidak dibiarkan berjuang sendiri menghadapi mahalnya lahan dan keterbatasan hunian layak.
Islam juga memiliki aturan yang mencegah kekayaan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya. Allah Swt. berfirman,
كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ ؕ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Prinsip ini diwujudkan melalui pengaturan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan. SDA yang merupakan kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Tanah pun diatur agar dapat dimanfaatkan secara produktif, antara lain melalui konsep ihya’ al-mawat. Dengan demikian, sumber penghidupan tidak harus terkonsentrasi di kota-kota besar hingga mendorong rakyat berdesakan demi mencari nafkah.
Perhatian Islam terhadap fasilitas umum juga tercermin dalam pengaturan jalan. Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati, bab Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum) disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika kalian berselisih dalam masalah jalan, maka buatlah lebarnya tujuh hasta.” (HR Muslim).
Ketentuan tersebut bukan batas maksimal. Lebar jalan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Rasulullah saw. juga memberikan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil hak publik atas jalan. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari kepentingan rakyat yang harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan individu.
Perhatian Islam tersebut bukan hanya konsep. Sejarah mencatat kota-kota besar dalam peradaban Islam dirancang dengan perencanaan yang matang. Bagdad, misalnya, yang dibangun pada masa Khalifah Al-Mansur, dirancang dengan melibatkan para surveyor, insinyur, dan arsitek. Kota tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, seperti masjid, sekolah, perpustakaan, taman, area perdagangan, pemandian umum, sistem kanal, dan pengelolaan sampah. Penataan tersebut menunjukkan perhatian negara terhadap keteraturan kota dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks permukiman, negara juga wajib menata kawasan dengan mempertimbangkan keselamatan, kenyamanan, dan kebutuhan rakyat. Jalan dan akses harus memadai, fasilitas umum tersedia, serta lingkungan ditata agar tidak menimbulkan mudarat. Termasuk dalam menghadapi bencana, tata ruang harus memungkinkan proses penyelamatan dan penanganan berlangsung secara cepat dan efektif.
Ketika kebakaran atau bencana terjadi, negara pun tidak berhenti pada pemadaman dan bantuan darurat. Negara wajib menyelamatkan rakyat, memenuhi kebutuhan mereka selama masa pengungsian, serta memastikan mereka dapat kembali hidup secara layak. Jika suatu kawasan tidak lagi aman untuk dihuni, negara wajib melakukan penataan atau relokasi ke hunian yang aman dan memadai.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, keselamatan rakyat tidak bergantung semata pada kemampuan ekonomi maupun kondisi tempat tinggal. Negara hadir sebagai raa’in yang bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar, mengatur fasilitas umum, mencegah kemudaratan, serta mengurus rakyat sebelum, ketika, maupun setelah bencana.
Dengan demikian, negara bukan sekadar memadamkan api ketika bencana terjadi, tetapi juga wajib memastikan rakyat tidak terus hidup dalam kondisi yang membuat mereka rentan terhadap bencana. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
