Muslimah News, NASIONAL — Ironi penegakan hukum kembali menyita perhatian publik. Seorang pria yang diduga mencuri ayam di Bali tewas di tangan massa, sementara koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kerap mendapat perlakuan lebih ringan.
Menanggapi fenomena tersebut, cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menegaskan, Islam menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Mengenai kesamaan di muka hukum, menarik apa yang dikatakan oleh oleh Nabi dalam hadis, beliau mengatakan, “Lau Fatimah binti Muhammadin saraqat, laqatha’tu yadaha.”(andai Fatimah anak perempuan Muhammad itu mencuri, niscaya aku akan potong tangannya),” sebutnya kepada MNews, Ahad (2-8-2026).
UIY menjelaskan, hadis tersebut berkenaan dengan kisah seorang perempuan dari kalangan bangsawan Quraisy yang melakukan pencurian. Saat itu, ujarnya, beberapa tokoh Quraisy berupaya meminta keringanan hukuman melalui Usamah bin Zaid, tetapi Rasulullah saw. justru menolak segala bentuk perlakuan istimewa.
“Lau (andai) di situ menunjukkan, peristiwa ini tidak pernah terjadi, jadi hanya pengandaian saja. Namun, ini pengandaian yang sangat telak, kalau bahasa kita sekarang ini. Pengandaiannya itu bukan siapa-siapa, tetapi anak perempuannya sendiri, Fatimah binti Muhammad andai saraqat (mencuri), laqatha’tu yadaha (niscaya aku akan potong tangannya),” bebernya.
Menurut UIY, penyebutan Fatimah binti Muhammad dalam hadis itu menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa memandang hubungan keluarga, kedudukan, dan status sosial.
“Jadi, ini menunjukkan kepada kita bahwa 1.400 tahun yang lalu Nabi saw. sudah mengajarkan apa yang ini hari menjadi salah satu teori penting dalam hukum di mana pun sebenarnya, apa yang tadi sudah disebut equality before the law itu. Nah, hanya saja equality before the law itu berhenti pada teori,” jelasnya.
Hukum Dipengaruhi Kekuasaan
Menurut UIY, ketimpangan penegakan hukum, baik di Indonesia maupun di banyak negara dipengaruhi oleh faktor kekayaan, jabatan, dan status sosial yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
“Begitu juga kalau dia dianggap sebagai keluarga yang terpandang gitu. Maka jabatan atau martabat itu juga meminta atau mendorong dia melakukan usaha untuk meringankan hukuman, bahkan menghilangkan hukuman,” tegasnya.
Menurut UIY, penegakan hukum kehilangan tujuan utamanya ketika prinsip persamaan di hadapan hukum tidak diterapkan. “Kalau tidak ada persamaan di muka hukum, itu saja sudah tidak adil. Jangan lagi kita bicara tentang proses hukum, lalu hasil dari proses hukum itu,” ujarnya.
Ia menilai, ketidaksamaan di hadapan hukum merupakan bukti nyata adanya ketidakadilan dan mencerminkan pergeseran fungsi hukum dari penegak keadilan menjadi alat kepentingan politik. “Harusnya politik diatur oleh hukum. Hari ini, hukum diatur oleh politik,” kritiknya.
Lebih lanjut, UIY menjelaskan, ketika penegakan hukum tidak lagi menghadirkan rasa keadilan, akan muncul social distrust (ketidakpercayaan publik) yang berkembang menjadi public hopelessness (hilangnya harapan masyarakat terhadap hukum).
“Jadi publik sudah tidak ada harapan lagi terhadap hukum, gitu. Nah apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat terhadap situasi seperti itu? Ekspresinya macam-macam. Dalam satu ekspresi yang paling brutal adalah main hakim sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, maraknya kasus pencuri ayam yang dikeroyok, pencuri motor yang dipukuli, bahkan hingga dibakar merupakan cerminan dari public distrust dan public hopelessness. “Ketidakadilan dapat memicu public angry, yaitu kemarahan publik yang kerap dilampiaskan dalam tindakan yang tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.
UIY memandang, salah satu penyebab sulitnya mewujudkan persamaan di hadapan hukum adalah munculnya state capture corruption (praktik korupsi yang telah memanfaatkan perangkat negara, aparat, lembaga, hingga regulasi negara). “Equality before the law sulit diwujudkan ketika penegak hukum terlibat korupsi sehingga penanganan perkara menjadi tidak independen,” ujarnya.
Pembuktian terbalik, menurut UIY, merupakan mekanisme penting dalam pemberantasan korupsi karena mewajibkan terduga korupsi menjelaskan asal-usul hartanya. “Itulah kenapa dulu ada pasal pembuktian terbalik yang sebenarnya itu sangat efektif untuk pemberantasan korupsi. Jadi bukan jaksa yang harus membuktikan dia korupsi, tetapi dia yang harus membuktikan bahwa hartanya itu didapat dengan cara yang halal,” jelasnya.
Memang, ungkapnya, proses hukum perkara korupsi sering menghadapi tantangan, termasuk dalam pembuktian unsur tindak pidana asal (predicate crime).
Keteladanan Pemimpin
UIY menerangkan, penyelesaian persoalan tersebut sangat bergantung pada keteladanan pemimpin. “Nabi itu ketika berbicara lau Fatimah binti Muhammad, itu bukan hanya sebagai nabi gitu, tetapi sebagai pemimpin. Ya, kan? Ini berbicara tentang equality before the law, tidak boleh hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum itu tidak boleh diskriminatif” bebernya.
Jadi, lanjutnya, keteladanan pemimpin itu sangat penting dalam penegakan hukum, bahkan itu adalah kuncinya. “Tanpa persamaan di hadapan hukum, ketidakadilan akan meluas. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil dapat memulihkan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Namun, tambahnya, pencurian yang didorong keserakahan berbeda dengan pencurian karena kebutuhan hidup. Ia mencontohkan, pada masa paceklik, Khalifah Umar bin Khaththab tidak memotong tangan pencuri yang mengambil makanan karena lapar, melainkan menegur orang-orang kaya yang mengabaikan kaum miskin.
Jadi, UIY menegaskan, jabatan itu adalah amanah sebagaimana nasihat Rasulullah saw. kepada Abu Dzar ketika minta jabatan. Saat itu, jelasnya, Rasulullah terlebih dahulu mengingatkan, “Innaka dha’ifun” (sesungguhnya engkau lemah) yang dipahami sebagai penempatan seseorang sesuai kapasitasnya.
“Itu prinsip manajemen dan Nabi sudah mengajarkannya sejak 1.400 tahun yang lalu. Yang menarik, nasihat atau peringatan yang kedua, wa innaha amanatun (jabatan itu amanah),” ujarnya.
Terakhir, ia mengutip sabda Rasulullah saw, “Wa innaha yaumal qiyamati khizyun wa nadamah” yang artinya jabatan akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali bagi orang yang memperolehnya dengan cara yang benar serta menunaikan amanah kepemimpinannya.[MNews/SA]
