Penulis: Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I.
Muslimah News, PENGANTAR DISKUSI — Di Indonesia saat ini, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tercatat dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.490,9 triliun, terdiri atas penerimaan pajak (Rp2.189,3 triliun) dan kepabeanan serta cukai (Rp301,6 triliun). Total pendapatan negara ditargetkan sekitar Rp3.005,1 triliun sehingga penerimaan perpajakan berkontribusi sekitar 82,9% dari total pendapatan negara. Oleh karenanya, APBN Indonesia sangat bergantung pada penerimaan perpajakan. (Referensi: Kementerian Keuangan RI, APBN 2025; Nota Keuangan APBN 2025; Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan).
Besarnya kontribusi pajak tersebut diiringi kritik masyarakat mengenai efektivitas penggunaannya. Kritik tidak hanya menyangkut besarnya beban pajak, melainkan juga pada berbagai kasus korupsi yang mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2018–2025 mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. Sementara itu, pemulihan aset (asset recovery) sepanjang 2025 ada sekitar Rp1,531 triliun. Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola keuangan negara. Akan tetapi, persoalan utamanya bukan sekadar adanya penyimpangan oleh oknum, melainkan pada struktur fiskal yang menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama negara.
Pajak sebagai Karakteristik Sistem Fiskal Kapitalisme
Dalam literatur ekonomi politik, negara modern yang menganut sistem ekonomi kapitalisme pada umumnya menjadikan perpajakan sebagai instrumen utama pembiayaan negara. Penerimaan utama negara diperoleh melalui pajak penghasilan, pajak konsumsi, maupun berbagai pungutan lainnya. Pada saat yang sama, pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan negara maupun swasta sesuai kebijakan masing-masing negara.
Di Indonesia saat ini, berbagai jenis pajak dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang/jasa—yang pada praktiknya dibayar seluruh konsumen yang melakukan transaksi atas barang/jasa kena pajak. Tersebab PPN merupakan pajak atas konsumsi, masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah juga turut membayarnya ketika membeli barang/jasa yang dikenai PPN, meskipun terdapat pengecualian dan fasilitas pembebasan untuk barang/jasa tertentu.
Sebagian pemikir politik Islam, termasuk dalam literatur Hizb ut-Tahrir, menilai bahwa model tersebut berbeda dengan sistem fiskal Islam karena menjadikan pajak sebagai pemasukan rutin negara. Dalam fikih siyasah, sumber utama pendapatan negara berasal dari tiga pos utama yang terdapat di baitulmal. Sumber pendapatan negara telah ditetapkan melalui baitulmal, yaitu zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum. (Sistem Keuangan Negara Khilafah, cetakan kedua, halaman 26–27).
Walhasil, dalam perspektif syariat kafah, pajak (ḍharībah) bukanlah sumber pendapatan tetap negara, melainkan hanya diberlakukan tatkala kas baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban negara yang bersifat mendesak, juga dibatasi pada pihak yang memiliki kelebihan harta.
Pajak dalam Literatur Fikih Siyasah
Dalam literatur fikih siyasah, ketika negara mengalami kekosongan kas baitulmal, sedangkan terdapat kewajiban syar’i yang harus dipenuhi, ulama memperbolehkan negara memungut pajak (ḍharībah) dengan syarat-syarat tertentu. Di antaranya, pertama, dipungut hanya ketika baitulmal tidak memiliki dana yang mencukupi. Kedua, hanya untuk memenuhi kebutuhan yang diwajibkan syariat. Ketiga, bersifat sementara hingga kebutuhan tersebut terpenuhi. Keempat, dibebankan hanya kepada muslim yang memiliki kelebihan harta (kaya/mampu). Kelima, tidak dibebankan kepada fakir, miskin, maupun mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.
Baitulmal menjadi pusat pengelolaan seluruh pendapatan negara. Pengelolaan kepemilikan umum akan dioptimalkan dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur. Posisi pajak (ḍharībah) pun hanya sebagai instrumen darurat. Selain itu, pengawasan pejabat akan diperkuat melalui audit kekayaan, larangan menerima hadiah karena jabatan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan harta negara.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Hadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (pengkhianatan terhadap harta negara).” (Makna hadis riwayat Ahmad dan hadis-hadis terkait petugas zakat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim).
Walhasil, terdapat perbedaan mendasar antara sistem fiskal kapitalisme dan syariat kafah (Islam). Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia saat ini, penerimaan pajak merupakan sumber dominan pendapatan negara. Sedangkan dalam konstruksi fiskal Islam, baitulmal ditempatkan sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pajak (ḍharībah) sebagai instrumen yang bersifat insidental. [MNews/GZ]
