Beban Biaya pada Tahun Ajaran Baru, Potret Kapitalisasi Pendidikan

Beban Biaya pada Tahun Ajaran Baru, Potret Kapitalisasi Pendidikan

Muslimah News, FOKUS — Tahun ajaran baru kembali menjadi momen yang memusingkan bagi banyak orang tua. Alih-alih menyambut semangat baru, mereka justru harus menghadapi berbagai biaya pendidikan yang terus meningkat, mulai dari uang masuk, daftar ulang, SPP, hingga seragam dan perlengkapan sekolah. Beban ini makin berat di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak keluarga.

Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah, ataupun hanya dialami keluarga miskin. Di berbagai wilayah Indonesia, orang tua dari berbagai lapisan ekonomi menghadapi persoalan yang hampir serupa, yakni tingginya biaya pendidikan, sulitnya memenuhi kebutuhan sekolah anak, serta terbatasnya akses terhadap sekolah yang dinilai berkualitas. Berbagai laporan bahkan menunjukkan kelompok kelas menengah kini ikut tertekan oleh beratnya biaya pendidikan yang terus meningkat, sementara kenaikan pendapatan tidak mampu mengimbanginya.

Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah misalnya, orang tua mengeluhkan biaya paket seragam sekolah negeri yang mencapai sekitar Rp1,47 juta. Pemerintah daerah kemudian memerintahkan seluruh pungutan tersebut dikembalikan karena sekolah dilarang menjual seragam. Di sisi lain, seragam tetap menjadi kebutuhan wajib bagi peserta didik, sedangkan pengadaannya diserahkan kepada orang tua melalui komite sekolah.

Di Kota Kupang, NTT kondisi yang terjadi bahkan lebih memprihatinkan. Banyak orang tua terpaksa berutang, memanfaatkan pinjaman daring, atau mencari seragam bekas agar anak-anak mereka tetap dapat bersekolah. Banyak keluarga, khususnya dari kelompok ekonomi lemah, yang akhirnya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Persoalan tidak berhenti pada biaya. Sistem domisili yang menggantikan zonasi juga masih menuai keluhan. Banyak orang tua mengeluhkan terbatasnya pilihan sekolah yang dapat diakses, sementara kualitas pendidikan antarsekolah dinilai belum merata. Akibatnya, tahun ajaran baru menghadirkan beban ganda berupa mahalnya biaya pendidikan sekaligus sulitnya memperoleh sekolah yang diharapkan.

Ketika Pendidikan Dikapitalisasi

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan hari ini bukan sekadar mahalnya biaya sekolah, tingginya harga seragam, atau karut-marut sistem domisili. Berbagai persoalan itu hanyalah gejala dari masalah yang lebih mendasar, yakni paradigma pengelolaan pendidikan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, pendidikan tidak diposisikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang pembiayaannya dapat dibebankan kepada masyarakat.

Paradigma tersebut membuat pendidikan dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Negara tidak lagi bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan pendidikan, melainkan menerapkan pembagian beban pembiayaan antara negara dan masyarakat (cost sharing). Akibatnya, meskipun sekolah negeri diklaim gratis, orang tua tetap harus mengeluarkan berbagai biaya lain, mulai dari uang daftar ulang, seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Pada akhirnya, akses terhadap pendidikan yang layak sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Kasus penjualan seragam di Kabupaten Semarang menjadi salah satu gambaran bahwa negara lebih berperan sebagai regulator daripada raa’in (pengurus rakyat). Pemerintah memang melarang sekolah menjual seragam kepada peserta didik sebagaimana diatur dalam PP 17/2010. Namun, pada saat yang sama, seragam tetap menjadi kebutuhan wajib bagi setiap siswa, sedangkan mekanisme pengadaannya diserahkan kepada kesepakatan orang tua melalui komite sekolah.

Kondisi ini memperlihatkan inkonsistensi negara dalam mengurus pendidikan. Di satu sisi, negara melarang sekolah menjual seragam, tetapi di sisi lain tidak menghadirkan mekanisme yang memudahkan peserta didik memperoleh seragam dengan harga terjangkau atau bahkan menyediakannya secara gratis. Akibatnya, kebutuhan akan seragam tetap harus dipenuhi, sementara sekolah dan orang tua mencari jalan keluarnya sendiri. Larangan akhirnya hanya menjadi aturan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan. Fakta ini menunjukkan bahwa negara lebih sibuk mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan daripada memastikan kebutuhan pendidikan rakyat benar-benar terpenuhi.

Realitas serupa tampak pada penerapan sistem domisili. Pergantian istilah dari zonasi menjadi domisili tidak serta-merta menyelesaikan persoalan akses pendidikan. Selama kualitas sekolah masih timpang, masyarakat akan tetap berupaya mencari sekolah yang dianggap lebih baik. Logika kapitalisme yang mengutamakan efisiensi anggaran membuat pembangunan infrastruktur sekolah berkualitas berpusat di wilayah tertentu saja, bukan berdasarkan asas pelayanan yang merata. Walhasil, kegagalan negara mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah coba ditutupi dengan kebijakan yang sekadar mengatur distribusi peserta didik. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan ini justru menyuburkan masalah baru di lapangan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara dalam sistem kapitalisme tidak menjalankan perannya sebagai penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Negara lebih banyak bertindak sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sementara beban penyelenggaraan pendidikan sedikit demi sedikit dialihkan kepada masyarakat. Alhasil, setiap kali biaya pendidikan meningkat atau muncul persoalan di lapangan, keluarga menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Di sisi lain, keterbatasan negara dalam membiayai pendidikan juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme dalam mengelola kekayaan alam. SDA yang semestinya menjadi milik umum dan dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat justru banyak diserahkan kepada swasta maupun pihak asing. Tidak mengherankan jika negara akhirnya kehilangan sumber pemasukan yang sangat besar yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan.

Selama paradigma kapitalisme tetap dipertahankan, pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata akan sulit diwujudkan karena negara tidak pernah hadir sepenuhnya sebagai pengurus rakyat.

Islam Menjamin Hak Pendidikan Warganya

Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap individu sekaligus kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas ataupun membebankan pembiayaannya kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Prinsip ini tampak nyata dalam kebijakan Rasulullah saw. setelah Perang Badar. Sebagian tawanan perang yang mampu membaca dan menulis diberi kesempatan menebus dirinya dengan mengajarkan kemampuan tersebut kepada anak-anak kaum muslim. Kebijakan ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap pendidikan. Bahkan, di tengah kondisi negara yang baru berdiri dan baru saja menghadapi peperangan, negara tetap menjadikan pendidikan sebagai urusan yang harus diprioritaskan. Karena itu, penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat merupakan tanggung jawab negara, bukan beban yang diserahkan kepada rakyat.

Atas dasar itu, negara dalam sistem Islam tidak cukup hanya membuat aturan atau bertindak sebagai regulator. Negara wajib hadir menyelesaikan setiap persoalan pendidikan hingga ke akar-akarnya. Seluruh kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembangunan sekolah, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan guru yang kompeten, penyusunan kurikulum berbasis akidah Islam, hingga kebutuhan penunjang peserta didik menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa menanggung berbagai biaya yang semestinya menjadi kewajiban negara.

Islam juga mewajibkan negara mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Setiap daerah harus memiliki sekolah, tenaga pendidik, serta fasilitas yang berkualitas sehingga tidak muncul kesenjangan antardaerah. Sejarah mencatat Daulah Khilafah membangun berbagai pusat pendidikan, perpustakaan, dan lembaga keilmuan yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya ialah Madrasah Nizhamiyah yang berkembang pada abad ke-11 M. Jaringan madrasah ini didirikan di sejumlah kota penting, seperti Bagdad, Naisabur, Balkh, Herat, Isfahan, Basrah, dan Mosul. Seluruhnya didukung pembiayaan negara, mulai dari penyediaan gedung, gaji guru, perpustakaan, hingga kebutuhan para penuntut ilmu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui tanggung jawab negara.

Seluruh pembiayaan pendidikan dalam Daulah Khilafah bersumber dari baitulmal, terutama dari pos kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Islam menetapkan bahwa SDA yang melimpah, seperti minyak, gas, batu bara, hasil tambang, hutan, dan kekayaan alam strategis lainnya merupakan milik umum yang wajib dikelola negara, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan mekanisme ini, negara memiliki sumber pembiayaan yang  sangat besar dan memadai untuk mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata tanpa membebani masyarakat.

Dengan demikian, solusi atas berbagai persoalan pendidikan hari ini tidak cukup dilakukan dengan mengganti kebijakan, mengubah mekanisme penerimaan murid, ataupun menertibkan pungutan sekolah. Selama paradigma kapitalisme tetap dipertahankan, persoalan serupa akan terus berulang. Pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Daulah Khilafah, yang menempatkan penguasa sebagai raa’in bagi rakyat dan menjadikan pemenuhan hak pendidikan sebagai amanah yang wajib ditunaikan.

Jelas, mewujudkan kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat secara kafah bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kaum muslim. Allah Swt. berfirman,

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS Ali Imran [3]: 104).

Setiap muslim semestinya mendukung dan turut berjuang bersama dakwah Islam agar syariat Allah dapat diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Dengan tegaknya syariat Islam dalam naungan Daulah Khilafah, hak-hak rakyat, termasuk memperoleh pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata, dapat diwujudkan sebagaimana yang dicontohkan dalam sejarah peradaban Islam. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *