Muslimah News, FOKUS — Harga telur ayam di tingkat peternak Blitar Raya mengalami penurunan drastis. Produksi yang melimpah tidak diimbangi dengan penyerapan pasar, sehingga peternak merugi. Kondisi ini memaksa peternak dari Blitar, Kediri, Tulungagung hingga Malang melakukan aksi bersama untuk mendesak pemerintah segera mengambil langkah menstabilkan harga telur dan pakan.
Aksi tersebut bukan hanya protes atas anjloknya harga telur, tetapi juga penolakan terhadap rencana masuknya investor asing di sektor peternakan yang dikhawatirkan kian menekan dan mematikan usaha peternak rakyat. Selain itu, kenaikan harga pakan yang lebih dari 35%-nya diimpor dari luar negeri membuat peternak gigit jari.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga kestabilan harga pangan pokok strategis agar kepentingan produsen dan konsumen dapat berjalan seimbang. Kementerian Pertanian pun mengirim surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN), agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) meningkatkan penyerapan telur dari peternak.
Kapitalisme dan Kedaulatan Pangan
Harga telur ayam bisa anjlok bukan semata karena “pasar sedang lesu,” melainkan karena mekanisme produksi dan distribusi yang tidak seimbang. Dari sisi produksi, peternak biasanya menghasilkan telur dalam jumlah besar, sementara daya serap pasar (konsumen, industri, program pemerintah) tidak sebanding. Akibatnya, stok menumpuk di kandang maupun gudang. Kondisi ini diperparah oleh tingginya biaya pakan yang membuat margin keuntungan makin tipis.
Sementara itu, dari sisi distribusi, rantai pemasaran yang panjang dan tidak efisien menyebabkan telur sulit terserap secara merata ke berbagai wilayah. Hambatan logistik dan dominasi tengkulak membuat harga di tingkat konsumen tidak selalu turun, tetapi harga di tingkat peternak jatuh drastis. Dengan demikian, anjloknya harga telur bukan sekadar fenomena pasar, melainkan hasil dari overproduksi yang tidak terkendali dan distribusi yang tidak mampu menyeimbangkan arus barang dari sentra produksi ke pasar konsumsi.
Langkah persuasif yang dilakukan Bapanas ataupun Kementan hanya bersifat tambal sulam. Masalah mendasar pangan, khususnya harga telur tetap tidak terselesaikan. Ini karena negara hanya bertindak sebagai regulator. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme membiarkan pasar bekerja secara bebas.
Kapitalisme berdiri di atas kebebasan kepemilikan dan kebebasan pasar. Produksi pangan hanya dipandang sebagai komoditas, bukan kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, harga telur bisa jatuh tanpa ada mekanisme perlindungan bagi peternak kecil.
Dalam ekonomi kapitalisme, investasi asing sangat terbuka lebar bagi sektor apa pun yang menjadi komoditas bisnis, termasuk peternakan unggas penghasil telur. Sebagaimana cara kerja sistem kapitalisme, peternak kecil akan kalah dengan pemilik industri peternakan bermodal besar. UMKM akan kalah jika harus bersaing dengan korporasi peternakan.
Apalagi rencana masuknya investor asing di sektor peternakan menjadi isu yang mengkhawatirkan bagi peternak lokal. Meski hal tersebut dibantah oleh Kementan dan Kadin dengan mengatakan bahwa informasi yang beredar masih sebatas penjajakan awal dan belum mengarah pada investasi besar seperti yang ramai diberitakan. Namun, tetap saja wacana tersebut mengindikasikan bahwa kedaulatan pangan rakyat terancam. Peternak kecil yang tidak memiliki modal besar perlahan tersingkir dari rantai produksi.
Jumlah industri peternakan di Indonesia sebagian besar masih dikelola oleh rumah tangga usaha peternakan (RTUP). Namun, investasi swasta dan asing terus meningkat, terutama pada subsektor unggas. Data BPS 2024 mencatat ratusan unit usaha peternakan besar maupun kecil, dengan dominasi swasta lokal, serta sejumlah perusahaan asing yang masuk melalui investasi di sektor ayam ras pedaging dan petelur.
Mayoritas industri peternakan memang dimiliki oleh swasta lokal, sementara investasi asing cukup signifikan di subsektor unggas. RTUP masih mendominasi jumlah unit usaha, tetapi nilai ekonomi terbesar dikuasai oleh korporasi besar. Contoh perusahaan asing di subsektor unggas Indonesia adalah Charoen Pokphand (Thailand) dan Malindo Feedmill (Malaysia), yang bersama Japfa Comfeed menguasai lebih dari 60% pasar unggas nasional. Ketiga perusahaan ini beroperasi secara terintegrasi, mulai dari produksi pakan dan pembibitan ayam (DOC) hingga distribusi daging ayam, sehingga mendominasi rantai pasok unggas di Indonesia.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator. Ia menjadi instrumen kepentingan pemilik modal, bukan pelayan rakyat. Kebijakan yang diambil lebih sering berpihak pada kepentingan industri besar daripada melindungi peternak lokal. Alih-alih berpihak pada rakyat, regulasi yang ada sering kali lebih menyesuaikan kepentingan pasar dan pelaku besar.
Negara melalui Kemendag pernah menetapkan harga acuan telur ayam di tingkat peternak dan konsumen. Tujuannya untuk stabilisasi, tetapi kenyataannya harga acuan tersebut tidak pernah benar-benar menutup biaya produksi yang tinggi akibat pakan impor. Peternak tetap merugi, sementara konsumen tidak selalu menikmati harga murah karena rantai distribusi yang panjang. Begitu pula dengan regulasi terkait DOC (Day Old Chick) yang diatur Kementan. Secara formal, aturan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bibit ayam, tetapi distribusinya masih dikuasai perusahaan besar sehingga peternak kecil kesulitan mendapatkan bibit dengan harga terjangkau.
Kebijakan impor jagung sebagai bahan pakan juga menunjukkan wajah negara yang lebih berpihak pada kepentingan pasar global ketimbang kemandirian pangan nasional. Ketergantungan pada impor membuat harga pakan fluktuatif dan mahal, sementara upaya serius untuk mengembangkan produksi jagung lokal tidak pernah menjadi prioritas.
Bahkan, program stabilisasi pangan oleh Bapanas lebih bersifat reaktif, seperti operasi pasar yang dilakukan sesekali, tanpa menyentuh akar masalah distribusi yang panjang dan dominasi tengkulak. Kapitalisme menciptakan ketimpangan yang makin melebar. Pemilik modal besar makin kuat menguasai pasar, sementara pelaku ekonomi kecil makin terpinggirkan. Peternak telur di Blitar hanyalah contoh nyata bahwa sistem kapitalisme menekan rakyat kecil.
Krisis harga telur di Blitar Raya bukan sekadar persoalan teknis produksi dan distribusi. Ia adalah cermin dari rapuhnya sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan pangan sebagai komoditas pasar, bukan hak dasar rakyat. Aksi bagi-bagi telur gratis oleh peternak adalah jeritan atas ketidakadilan sistem, sekaligus peringatan bahwa kedaulatan pangan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pemilik modal (kapitalis).
Jika negara terus bertahan dalam paradigma kapitalisme, peternak kecil akan kian tereliminasi, dan rakyat hanya akan menjadi konsumen yang bergantung pada korporasi besar. Saatnya kita berpikir ulang, apakah pangan akan terus dijadikan komoditas pasar, atau sebagai hak hidup yang wajib dijamin negara?
Peran Negara dalam Menopang Stabilitas Pangan dan Industri Peternakan
Dalam sistem negara Khilafah, khalifah berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang memiliki kewajiban syar’i untuk menangani secara langsung menjaga stabilitas harga komoditas strategis, termasuk pangan. Hal ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan amanah syariat agar kebutuhan dasar rakyat tidak terguncang oleh fluktuasi pasar, permainan spekulan, atau ketergantungan pada impor. Stabilitas harga pangan menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat, karena pangan adalah kebutuhan primer yang menyangkut kelangsungan hidup setiap individu.
Salah satu faktor yang membuat peternak telur merugi adalah harga impor pakan ternak yang naik signifikan. Dalam masalah impor, Khilafah tidak akan menjadikan impor sebagai kebijakan strategis. Negara akan memaksimalkan pemanfaatan SDA yang dimiliki di dalam negeri. Potensi lahan, air, dan iklim tropis dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung produksi pangan dan pakan ternak.
Di sisi lain, riset dan inovasi menjadi instrumen penting agar produksi pakan ternak lokal mampu memenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri secara berkelanjutan. Dengan dukungan penuh negara, pakan ternak tidak akan menjadi kendala bagi para peternak, bahkan menjadi sektor yang menambah lapangan kerja bagi rakyat, yaitu industri pakan ternak yang menyerap banyak SDM dalam negeri. Dengan demikian, ketahanan pangan tidak bergantung pada pasokan luar negeri, melainkan berdiri kuat dan mandiri di atas kekuatan produksi domestik.
Selain itu, salah satu masalah besar dalam sistem kapitalisme adalah rantai pasokan yang panjang dan berbelit-belit, sehingga menambah biaya distribusi dan memicu kenaikan harga. Dalam Khilafah, negara memastikan kelancaran distribusi bahan pangan dari produsen ke peternak tanpa hambatan birokrasi maupun monopoli jalur distribusi. Mekanisme distribusi yang sederhana dan efisien menjamin harga tetap stabil, serta peternak dapat memperoleh bahan pakan dengan mudah dan cepat.
Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah (hlm. 222) dijelaskan bahwa strategi mengatur kepentingan masyarakat harus dilandasi kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas pengurus. Prinsip ini diambil dari realitas pelayanan kepentingan itu sendiri. Untuk mewujudkan kebaikan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan pekerjaan, manajemen harus memenuhi tiga hal sebagai berikut:
1. Kesederhanaan aturan, karena aturan yang sederhana memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit justru menimbulkan kesulitan.
2. Kecepatan pelayanan transaksi, sebab hal ini mempermudah orang yang memiliki keperluan.
3. Profesionalitas pengurus, yakni pekerjaan ditangani oleh orang yang mampu dan berkompeten.
Tidak hanya menjaga stabilitas pangan dan harganya, negara juga membangun industri peternakan yang kuat. Negara mengoptimalkan peternak rakyat yang menjadi tulang punggung sektor ini dengan memberikan dukungan penuh berupa fasilitas, pelatihan, akses modal tanpa riba, serta jaminan pasar yang pasti. Dengan adanya jaminan pasar, peternak tidak lagi khawatir hasil produksinya tidak terserap. Modal tanpa riba juga memastikan mereka dapat mengembangkan usaha tanpa terjerat utang berbunga. Semua ini menciptakan ekosistem peternakan yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Negara menugaskan hakim khusus untuk memantau rantai pasar, mencegah kecurangan, monopoli, serta praktik penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga pakan. Pengawasan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab syar’i untuk menjaga sistem pasar berjalan secara adil. Dengan adanya pengawasan ketat, praktik spekulasi dan penimbunan yang merugikan rakyat dapat diberantas, sehingga harga tetap terkendali dan distribusi berjalan lancar.
Dalam struktur negara Khilafah, terdapat hakim khusus bernama Al-Muhtasib. Hakim ini berwenang memutuskan berbagai penyimpangan secara langsung begitu mengetahuinya, tanpa memerlukan sidang pengadilan. Sejumlah polisi berada di bawah otoritasnya untuk mengeksekusi perintah dan menerapkan keputusan saat itu juga. Al-Muhtasib berhak memutuskan perkara di mana saja dan kapan saja—di pasar, rumah, kendaraan, bahkan pada malam atau siang hari—karena dalil yang mensyaratkan sidang pengadilan tidak berlaku bagi kewenangannya. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.196-197).
Khalifah sebagai raa’in bukan hanya simbol kepemimpinan, tetapi pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Dalam konteks pangan dan peternakan, peran ini diwujudkan melalui stabilisasi harga, penguatan produksi lokal, kelancaran distribusi, pembangunan industri peternakan, serta pengawasan dan regulasi perdagangan.
Semua kebijakan ini berdasarkan syariat Islam kafah yang menempatkan rakyat sebagai individu yang harus dijamin kebutuhan dasarnya. Dengan demikian, sistem Khilafah menghadirkan solusi komprehensif untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan peternak, sekaligus menutup celah eksploitasi yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme. [MNews/CJ-NA]
