Di Balik Wacana Penutupan Prodi, Quo Vadis Pendidikan Tinggi?

Di Balik Wacana Penutupan Prodi, Quo Vadis Pendidikan Tinggi?

Muslimah News, FOKUS — Mendiktisaintek Brian Yuliarto memaparkan bahwa dari total 122 program studi (prodi) yang ditutup sepanjang 2026—baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS)—terdapat delapan prodi dengan jumlah penutupan terbanyak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil usulan dari masing-masing badan penyelenggara perguruan tinggi.

Dalam kesempatan lain, ia juga menegaskan pentingnya penguatan industrialisasi berbasis sains dan teknologi sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Alumni ITB’80 bertema “Strategi Teknologi, Industri, dan SDM Menuju Indonesia Emas 2045” yang berlangsung di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Sabtu (31-1-2026).

Dalam paparannya, ia menyoroti tantangan deindustrialisasi yang masih dihadapi Indonesia, yakni ditandai dengan menurunnya kontribusi sektor manufaktur yang berdampak pada produktivitas dan daya saing nasional. Meski demikian, ia menilai Indonesia memiliki peluang besar melalui bonus demografi dan kekayaan SDA. Namun, peningkatan nilai tambah ekonomi hanya dapat dicapai melalui penguatan riset, inovasi, serta kolaborasi yang erat antara perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan alumni.

Adapun prodi yang paling banyak ditutup meliputi D3 Kebidanan, D3 Manajemen Informatika, D3 Akuntansi, D3 Teknik Komputer, S1 Manajemen Ritel, D3 Keuangan dan Perbankan, D3 Keperawatan, serta S1 Matematika.

Brian pun menjelaskan, beberapa prodi dihapus karena jumlah mahasiswanya berkurang. Selain itu, sebagian juga karena kampus ingin mengganti prodi sebelumnya dengan yang lebih atraktif, sebagai contoh matematika yang diganti dengan aktuaria. Ia menambahkan, terkait isu penutupan prodi untuk menyesuaikan industri, bukan bagian dari kebijakan Kemdiktisaintek. Ia menyebut, yang sebenarnya dilakukan adalah pengembangan prodi dan penyesuaian substansi.

Wacana ini tidak urung memunculkan kritik, apakah kebijakan penutupan 122 prodi ini bukan sekadar tuntutan kemajuan teknologi atau arah pendidikan yang mulai bergeser?

Quo Vadis Pendidikan Tinggi?

Perjalanan pendidikan tinggi hari ini sesungguhnya tidak lepas dari paradigma sistemis yang melingkupinya. Tata dunia yang terus berkembang telah membawa manusia pada situasi yang dinamis. Era ini juga memunculkan banyak inovasi yang merupakan pengembangan temuan sebelumnya guna mengimbangi kondisi yang serba dinamis.

Jika yang dimaksud pemerintah dalam isu penutupan prodi adalah perubahan nomenklatur untuk penyesuaian perkembangan, seperti matematika yang kemudian mengikut pada istilah aktuaria dalam penyebutan prodi, tidak jadi masalah. Hanya saja, hal ini menjadi problematik karena kebijakan muncul dari paradigma yang menganggap bahwa pendidikan tidak ubahnya unit produksi yang bertugas mencetak tenaga kerja siap pakai untuk pemenuhan kebutuhan industri. Faktanya, inilah yang sesungguhnya menjadi alasan kuat pemerintah saat menggulirkan wacana penutupan 122 prodi.

Artinya, penutupan 122 prodi bukan sekadar persoalan administrasi kampus, melainkan gejala dari bergesernya orientasi pendidikan tinggi Indonesia. Hal ini didasari oleh keberadaan program link and match antara kampus dan industri yang lahir dari paradigma khas ideologi kapitalisme.

Istilah link and match ini tertuang pada apa yang disebut dengan pentaheliks yang menghubungkan antara akademisi, bisnis (industri), pemerintah, komunitas (masyarakat), dan media. Dalam konteks ini, akademisi (perguruan tinggi) berperan sebagai pusat riset, inovasi, dan pencetak SDM yang unggul dan siap pakai. Sedangkan, dunia bisnis—baik dunia usaha maupun industri—berperan sebagai mitra penyerap lulusan, penyedia tempat magang, serta investor yang mengkomersialisasikan hasil riset civitas kampus.

Logika pentaheliks ini memiliki dua titik kritis, pertama, logika manajerial dan ekonomis dalam pendidikan tinggi. Prodi diperlakukan seperti unit produksi yang bertugas mencetak tenaga kerja sebagai faktor produksi. Kedua, peran negara yang seharusnya menjadikan dunia pendidikan sebagai wadah untuk menciptakan hasil riset yang akan menjadi rujukan dalam pemerintah menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat beralih ke dunia industri.

Makna dari pengalihan ini tidak lain adalah komersialisasi hasil riset. Jika hasil riset ini diserahkan ke dunia industri, dampak lanjutannya adalah pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tentu saja harus menikmati buah pikir kaum intelektual dalam bentuk komoditas komersial. Lantas, ke mana arah tri dharma yang katanya bepijak pada pengabdian kepada masyarakat, bukan kepada pebisnis?

Kondisi ini juga merupakan cermin pragmatisme negara dalam mempersiapkan masa depan. Dikatakan pragmatis karena negara memberikan solusi berdasarkan apa yang dibutuhkan pasar saat ini yang sifatnya dinamis. Alih-alih mempersiapkan kebutuhan yang lebih fundamental bagi generasi agar mampu survive dan tangguh membangun peradaban yang kuat di masa depan.

Kebijakan pragmatis ini juga tidak lepas dari ketiadaan visi politik negara hari ini. Oleh karenanya, sangatlah wajar jika negeri ini seolah tidak punya gambaran SDM yang harus dilahirkan dari sistem pendidikan yang berbasis pasar saat ini, termasuk kecakapan yang dibutuhkan untuk mewujudkan visi tersebut.

Yang menjadi masalah, saat negara tidak mempunyai visi dan mengalihkan lulusan perguruan tinggi kepada ritme bisnis, visi kaum terpelajar ke depan justru akan disetir oleh para pemilik kapital. Mereka akan mengarahkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sekadar untuk memenuhi kebutuhan dunia industri. Adapun negara hanya menjadi regulator semata.

Berkurangnya peminat pada sejumlah program studi harusnya menjadi bahan evaluasi mengenai minat dan ketertarikan generasi pada ilmu. Saat ilmu dikomersialkan, buah pikiran para intelektual pun diperuntukkan untuk dunia industri. Seharusnya negara berpikir mengenai muruah ilmu untuk mengatur kehidupan. Negara perlu melakukan evaluasi sistemis, bukan malah membenamkan ilmu sebatas pada ruang-ruang bisnis dan menjadikannya sebagai komoditas.

Inilah dampak dari penerapan kapitalisme. Negara tidak hanya memandang ilmu pengetahuan sebatas komoditas, tetapi juga mereduksi perannya dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat akan ilmu, bahkan mengalihkannya ke pihak swasta. Walhasil, penyelenggaraan pendidikan pun cenderung mengikuti pasar dan kemauan industri. Padahal, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur urusan rakyat, memenuhi kemaslahatan mereka dengan merujuk pada pendapat para ahli dan memobilisasi pengembangan ilmu pengetahuan maupun inovasi kaum cendekiawan untuk kemaslahatan rakyat.

Pendidikan dalam Perspektif Islam

Islam membangun paradigma khas mengenai pendidikan yang terpancar dari spirit keimanan dan visi pelayanan. Dua aspek ini terimplementasi pada tujuan pendidikan yakni membentuk kepribadian Islam yang khas, memiliki skill yang berkaitan dengan masalah kehidupan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki jiwa kepemimpinan guna mewujudkan peradaban Islam yang tangguh. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan-tujuan tersebut. Adapun visi pelayanan (ri’ayah syu’unil ummah) negara yang terealisasi melalui penyelenggaraan pendidikan terlihat dari pemberdayaan output pendidikan baik akademisi maupun praktisi dalam melayani kepentingan publik.

Hal ini menuntut negara untuk mempersiapkan seluruh perangkat pendidikan, baik dari sisi kurikulum, fasilitas, sarana prasarana, serta guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan visi pelayanan. Dengan sendirinya negara akan mendorong munculnya inovasi, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menyiapkan ahli-ahli yang dibutuhkan umat. Kompleksnya kehidupan umat manusia akan mendorong pengembangan ilmu pengetahuan pada semua aspek.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Islam membedakan antara ilmu sains terapan dan hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti matematika, dengan tsaqafah. Ilmu sains terapan diajarkan sesuai dengan kebutuhan dan tidak terikat pada jenjang pendidikan tertentu. Adapun pengetahuan tsaqafah yang diajarkan pada seluruh jenjang pendidikan sebelum pendidikan tinggi disesuaikan dengan landasan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam.

Pada jenjang pendidikan tinggi, pengetahuan tsaqafah diajarkan secara utuh sebagaimana ilmu pengetahuan lainnya, dengan syarat tidak mengarah pada penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan. Di samping itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan segala sesuatu yang diperlukan manusia di dalam kancah kehidupan. Artinya, dalam beberapa aspek penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas kehidupan manusia.

Karena pendidikan diselenggarakan sesuai visi pelayanan, negara tidak akan berorientasi bisnis dalam penyelenggaraannya. Dengan kata lain, negara tidak mengikuti keinginan pasar ataupun industri dalam pelaksanannya, termasuk tidak mengkomersialkan hasil riset pada pihak swasta.  

Dalam Khilafah, negara menjadi aktor utama yang mengarahkan jalannya sistem pendidikan dan memetakan riset dan inovasi sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini tegak atas pemahaman bahwa alamiahnya, kompleksitas hidup masyarakat menuntut hadirnya inovasi dan temuan dari kalangan intelektual. Di sisi lain, kondisi ini sebenarnya menunjukkan pentingnya dunia pendidikan untuk menghadirkan sosok-sosok pemikir, baik itu akademisi yang meletakkan dasar-dasar teori keilmuan, maupun praktisi.

Pelayanan publik pun akan makin dinamis dan membutuhkan tenaga ahli. Di sinilah negara dituntut untuk berperan dalam menyiapkan pelayan publik yang kapabel dan mampu menjadi pegawai negeri guna menjalankan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus) urusan rakyat.

Pada masanya, Khilafah Islamiah adalah negara dengan jumlah ilmuwan yang berlimpah. Khilafah juga menjadi mercusuar pendidikan. Ini karena negara menyelenggarakan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan umat terhadap para ahli dan juga pengembangan ilmu pengetahuan. Negara menghadirkan mereka di tengah-tengah masyarakat dan mengabdikan ilmunya, bukan karena dorongan kebutuhan pasar melainkan dorongan ideologis untuk membangun dan mengukuhkan peradaban Islam.

Inilah implementasi praktis dari sabda Rasulullah saw., “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam.” (HR Ad-Daruquthni). Islam tinggi karena ilmu, ahli ilmunya serta peradabannya yang masyhur. Dalam jejak sejarah peradaban Islam, begitu banyak ilmuwan dan pemikir yang dihasilkan sistem pendidikan Islam dan berkontribusi pada ilmu pengetahuan hari ini, seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Ar-Razi, dll.

Kemajuan peradaban Islam yang gemilang terwujud antara lain karena peran negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan yang berkualitas. Negara menyiapkan kurikulum serta menyediakan fasilitas pendidikan yang optimal sehingga menghasilkan SDM yang unggul dan siap berkontribusi bagi kemaslahatan umat secara luas. Penyelenggaraan pendidikan benar-benar diarahkan untuk kepentingan umat, dengan kurikulum yang disusun sesuai tujuan pendidikan, yaitu membentuk kepribadian Islam dan mengarahkan pemanfaatan ilmu bagi kebutuhan umat, bukan mengikuti kepentingan industri.

Kemampuan negara menyelenggarakan pendidikan dan menghasilkan output yang dapat membantu negara dalam memberikan pelayanan menjadikan ilmu pengetahuan tidak dikapitalisasi oleh dunia industri sebagaimana yang terjadi hari ini. Inilah paradigma Islam. Spirit pelayanan publik membutuhkan banyak ahli dan pemikir sehingga hadirnya beragam prodi akan menjadi konsekuensi logis dalam merealisasikan kebutuhan umat akan ilmu, pengembangannya, serta berbagai inovasinya. Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *