Muslimah News, NASIONAL – Kecelakaan maut melibatkan bus kembali terjadi dengan korban 19 orang meninggal. Tabrakan mematikan melibatkan bus ALS bernomor polisi atau pelat nomor BK 7778 DL dengan truk tangki BBM. Kecelakaan itu terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan pada Rabu (6-5-2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin menjelaskan kronologi kecelakaan bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi. Diduga, bus masuk ke jalur yang berlawanan untuk menghindari lubang, sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut.
Akibatnya, 19 orang tewas terbakar termasuk sopir bus dan 2 dari korban tewas adalah pengemudi truk tangki dan mitranya. Anggota Komisi V DPR Saadiah Uluputty meminta pemerintah memperkuat pemeliharaan jalan nasional di Indonesia. Ia menyinggung ketentuan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan korban jiwa.
Lalai
Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik Iin Eka Setiawati menyampaikan, sudah terlalu sering jalan berlubang menjadi sumber kecelakaan, bukan hanya di satu daerah, melainkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. “Mirisnya, pemerintah menganggap kecelakaan di jalan raya sudah menjadi hal biasa dan seolah tidak perlu ditanggapi serius. Jelas ini kelalaian pemerintah yang tidak boleh terjadi,” ujarnya kepada MNews, Kamis (21-5-2026).
Ia menilai, sistem politik demokrasi tidak membuat negara sensitif dan berbenah terhadap berbagai permasalahan yang nampak di hadapannya. “Pemerintah tidak memiliki daya untuk bertindak cepat. Jalan berlubang atau rusak berlanjut, bahkan ada yang hingga puluhan tahun tidak diperbaiki hingga jatuh korban sekian banyak,” kritiknya.
Pangkal kelalaian pemerintah, ucapnya, yakni penerapan konsep good governance. “Konsep yang membuat negara tidak memiliki visi riayah, keselamatan rakyat dalam bertransportasi tidak dijamin, sehingga rakyat terancam nyawanya di setiap perjalanan. Inilah bahayanya penerapan konsep good governance,” urainya.
Menurutnya, penerapan otonomi daerah pun mempersulit penyelesaian masalah, terutama masalah keterbatasan anggaran daerah. “Hal ini memperlambat penanganan jalan berlubang, akibat birokrasi yang berbelit-belit. Inilah bukti buruknya sistem pemerintahan demokrasi yang tidak menyolusi persoalan jalan berlubang secara tuntas hingga berulang kali menimbulkan kecelakaan. Nyawa manusia dipertaruhkan di perjalanan,” paparnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya kerusakan jalan di Indonesia telah ada payung hukumnya, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan telah dimutakhirkan melalui UU No. 2 Tahun 2022. “Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hu`kum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan. Namun di lapangan aturan ini mandul dan tidak bergigi,” terangnya.
Visi Riayah
Iin menyampaikan, berbeda dengan konsep Islam, negara dengan visi riayah-nya akan memperhatikan kemaslahatan publik. “Negara memberikan jaminan keselamatan transportasi darat, mencegah terjadinya kecelakaan (dharar) dengan membangun infrastruktur jalan yang terbaik (yang mulus), menyediakan moda-moda transportasi juga yang terbaik, dan para awak moda yang andal,” terangnya.
Ia mengungkapkan, negara yang memiliki visi riayah akan segera memperbaiki jalan berlubang untuk menghindari kecelakaan. “Bahkan tidak hanya reaktif setelah terjadi kecelakaan, tetapi negara telah menyiapkan berbagai hal yang menjamin keselamatan transportasi sebelum terjadi kecelakaan, dengan kaidah, ad-dhararu yuzaalu (segala bentuk bahaya/kemudaratan harus dihilangkan),” jelasnya.
Kekuasaan negara yang bersifat sentralisasi, sambungnya, akan membuat negara mampu mengatasi persoalan secara cepat. “Anggaran daerah yang tidak mencukupi dapat langsung diatasi oleh pemerintah pusat. Sementara pelaksanaan penanganan masalah administrasi dilakukan desentralisasi. Dengan aturan yang sederhana dapat cepat menyelesaikan masalah infrastruktur jalan yang dibutuhkan publik tanpa prosedur yang berbelit-belit,” bebernya.
Menurutnya, soal anggaran pembangunan infrastruktur jalan yang mendesak, negara menyiapkan anggaran mutlak, maksudnya ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembangunan jalan umum yang sangat dibutuhkan, wajib diadakan negara. “Melalui baitulmal akan membuat negara mampu bertindak cepat menyelesaikan berbagai urusan umat, khususnya masalah perbaikan jalan berlubang amatlah mudah. Sehingga tidak ada lagi jalan berlubang yang akan membahayakan publik,” ucapnya.
Namun, tandasnya, model negara semacam ini hanya ada pada sistem kehidupan Islam, yaitu Khilafah yang dapat menuntaskan persoalan kecelakaan maut akibat jalan berlubang. [MNews/IK]
