Perempuan dan Jerat TPPO, Negara Abai, Islam Menyolusi

Perempuan dan Jerat TPPO, Negara Abai, Islam Menyolusi

Muslimah News, FOKUS — Sebuah video singkat yang viral di media sosial menyingkap penderitaan Kusnia (21), gadis asal Desa Jambak, Indramayu. Dalam rekaman itu, ia menyampaikan pesan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Kisah bermula ketika Kusnia ditawari bekerja di restoran di Cina oleh dua warga Indonesia. Tergiur janji gaji besar, ia menerima tawaran tersebut.

Namun, setibanya di sana, janji itu palsu. Kusnia justru dipaksa menjadi pengantin pesanan bagi pria setempat dan mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Kini, ia terlantar di sebuah panti jompo di Anhui, dan hanya bergantung pada belas kasihan penjaga untuk makan.

Bukan yang Pertama

Kasus Kusnia bukanlah yang pertama. Pada 2019, Kedutaan Besar RI di Beijing pernah memulangkan 40 perempuan Indonesia yang menjadi korban praktik pengantin pesanan di berbagai wilayah Cina. Modus pengantin pesanan ini dilakukan dengan cara pria warga Cina menikahi perempuan Indonesia melalui perantara cukong, dengan imbalan ratusan juta rupiah.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kasus demi kasus menunjukkan bahwa sindikat kejahatan ini tidak pernah kehabisan cara untuk menjerat korban. Dengan iming-iming pekerjaan layak atau pernikahan yang menjanjikan, korban akhirnya terperangkap dalam situasi yang sulit untuk dilepaskan.

Sepanjang 2025, kasus TPPO di Indonesia meningkat tajam. Polri mencatat 281 perkara dengan 404 korban, mayoritas perempuan, sementara Direktorat TPPA-TPPO Bareskrim mengungkap 353 kasus dengan 1.114 korban. (INP Polri).

Kebanyakan korban sindikat TPPO adalah perempuan, yang tidak lain adalah pihak yang paling rentan mengalami dampaknya. Mereka menjadi korban eksploitasi, serta kekerasan fisik dan seksual, hingga mengalami kematian.

Kemiskinan dan Rendahnya Pendidikan

Persoalan ekonomi kerap memicu keinginan para perempuan bekerja di luar negeri. Selama ini, banyak keluarga melihat bekerja ke luar negeri sebagai solusi cepat untuk mengatasi kemiskinan. Akibatnya, makin banyak perempuan mudah tertipu dan tergiur dengan janji perlindungan dan kehidupan yang lebih baik.

Rendahnya pendidikan menyebabkan mereka minim pengetahuan tentang prosedur ketenagakerjaan, dan tidak memiliki dokumen resmi. Mereka pun mudah menjadi sasaran mafia perdagangan manusia dan penipuan massal yang merampas hak serta masa depan mereka.

Jelas, dalam hal ini perempuan menjadi tumpuan harapan ekonomi dengan bekerja ke luar negeri, meski harus menempuh jalur ilegal. Alih-alih mendapat ketenteraman dan kesejahteraan hidup, mereka justru mengalami nasib buruk. Mereka juga tidak mendapat perlindungan dan jaminan hukum yang pasti. Sudahlah di dalam negeri tidak terjamin, di luar negeri nasibnya pun terombang-ambing. Di negeri sendiri tidak mendapat pekerjaan yang layak, di negeri asing mendapat perlakuan tidak layak.

Paradigma bahwa perempuan tumpuan ekonomi jelas keliru, karena justru membuka peluang eksploitasi. Paradigma semacam ini lahir dari pandangan kapitalisme yang menjadikan kekayaan hanya berputar pada segelintir orang, yaitu para pemodal (kapitalis).

Sistem kapitalisme menempatkan kepemilikan modal sebagai sumber kekuasaan dan keuntungan sebagai tujuan utama. Kekayaan menumpuk pada segelintir elite, sementara rakyat kecil makin terimpit. Negara, alih-alih melindungi rakyat, justru berperan sebagai fasilitator pasar bebas yang membuka jalan bagi swasta dan asing untuk menguasai SDA. Kondisi ini membuat akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak kian terbatas.

Lemahnya Perlindungan Negara

Lemahnya perlindungan negara terlihat dari rendahnya tingkat penyelesaian kasus TPPO. Ini membuat sindikat perdagangan manusia kian leluasa. Karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara nyata dalam menjamin kesejahteraan rakyat, memperkuat akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat, dan membangun paradigma baru yang tidak lagi menjadikan migrasi perempuan sebagai “tumbal” solusi kemiskinan.

Selain itu, penegakan hukum yang tidak konsisten memberi ruang bagi sindikat untuk terus beroperasi. Kasus Kusnia menjadi bukti nyata bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warganya di luar negeri. Berdasarkan data INP Polri, sepanjang 2025, terdapat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, termasuk perdagangan orang. Namun, tingkat penyelesaian kasus hanya 12,8%.

Keberadaan UU TPPO (UU 21/2017) selama ini belum memberikan perlindungan berarti bagi para korban. UU yang ada juga tidak pernah tuntas memberikan efek jera bagi pelaku dan mafia. Sistem sanksi hukum yang lemah membuka peluang terjadinya transaksi hukum antara pelaku dan pihak berwenang. Negara abai, hukum lunglai, masyarakat pun tergadai.

Lemahnya perlindungan negara juga tampak dari minimnya mekanisme pencegahan, kurangnya edukasi masyarakat, serta pengabaian negara dalam memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan ekonominya secara layak. Sebaliknya, negara justru menetapkan kebijakan yang menambah beban ekonomi masyarakat, semisal kenaikan berbagai tarif publik, harga pangan melambung, dan biaya pendidikan tinggi yang mahal sehingga berefek pada output SDM yang timpang dari aspek pengetahuan dan pemahaman.

Di sisi lain, minimnya lapangan kerja dan gaji rendah membuat rakyat terpaksa nekat mencari penghidupan di luar negeri. Kasus TPPO seharusnya menjadi tamparan keras bahwa selama ini negara tidak benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan jaminan ekonomi demi mencegah kasus tersebut dan kejahatan lainnya. Kasus berulang ini ibarat mata rantai yang tidak bisa diputus.

Dalam pandangan kapitalisme, perempuan adalah subjek sekaligus objek dalam memutar roda perekonomian. Perempuan sebagai subjek ketika dibebani tuntutan bekerja mencari nafkah, meski harus menempuh perjalanan panjang dan berisiko di negeri asing. Hal ini diperparah dengan narasi “perempuan berdaya dan mandiri” yang menjanjikan gaji tinggi dan hidup mapan. Sedangkan, perempuan sebagai objek menjadikan mereka rentan dieksploitasi, ditipu, dan dimanfaatkan tenaganya sebagai alat atau mesin ekonomi bagi pelaku kejahatan.

Alhasil, perempuan paling banyak menjadi korban kekerasan fisik, kejahatan seksual, hingga pembunuhan di tempat kerjanya. Inilah nasib tragis perempuan di bawah asuhan sistem kapitalisme sekuler yang desktruktif.

Islam Menjaga dan Melindungi Kehormatan Perempuan

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan perlakuan Islam terhadap perempuan. Islam menjaga kehormatan perempuan, melindungi, dan menjamin nafkahnya. Islam menempatkan tanggung jawab nafkah pada laki-laki sebagai kepala keluarga, sementara perempuan dimuliakan dengan peran strategis sebagai pendidik generasi. Mekanisme syariat Islam dalam keluarga, masyarakat, dan riayah negara memastikan perempuan tidak perlu mencari nafkah dengan risiko tinggi di luar negeri.

Di dalam sistem Islam, negara akan menetapkan kebijakan berikut:

Pertama, memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan layak. Kebutuhan yang dimaksud ialah rakyat dapat memenuhi sandang, pangan, papan, dengan mudah dan murah. Aspek pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin secara gratis oleh negara. Dengan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan SDA yang dimiliki, negara tidak akan kesulitan membiayai kebutuhan rakyat. Sebab, pemasukan negara tidak mengandalkan pajak atau pahlawan devisa (pekerja migran) sebagai modal pembangunan.

Kedua, memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pekerjaan. Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi kaum laki-laki yang menanggung nafkah. Negara akan memberdayakan SDM dalam negeri dengan membekali mereka dengan pendidikan yang layak, keterampilan, dan keahlian. Dengan kemudahan lapangan kerja, keinginan perempuan bekerja ke luar negeri tersebab kemiskinan atau ekonomi dapat dicegah sejak awal.

Di sisi lain, bekerjanya perempuan bukan kewajiban, tetapi boleh bagi perempuan menjalankan tugas publik dalam melayani masyarakat, seperti dokter, perawat, guru, ilmuwan, dan sebagainya. Hanya saja, negara akan mengatur waktu bekerjanya sehingga tidak akan menghalangi pelaksanaan kewajiban utama mereka sebagai ibu dan pengatur rumah bagi suami dan anak-anaknya.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hlm.135 menegaskan bahwa syariat Islam menetapkan peran utama perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbah al-bayt). Islam memberikan seperangkat hukum yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan, hingga masa ‘iddah. Tanggung jawab terbesar seorang perempuan adalah terhadap anak—mulai dari hamil, melahirkan, menyusui, hingga mengasuh—sebagai aktivitas pokok yang menjamin kelangsungan generasi manusia.

Ketiga, penegakan sistem sanksi yang tegas pada setiap pelaku kejahatan. Sistem sanksi syariat Islam sangat efektif melakukan pencegahan lahirnya para pelaku kejahatan, juga penanganan yang membuat efek jera bagi pelaku. Tidak ada celah jual beli hukum jika menerapkan sistem sanksi Islam. Sebab, hukuman yang diberlakukan berdasarkan hukum Allah dan kebijakan khalifah sebagai pemimpin negara.

Tanpa perubahan paradigma, mata rantai TPPO akan terus berulang. Penerapan syariat Islam secara kafah tidak hanya melindungi perempuan dari eksploitasi, tetapi juga berperan dalam membangun peradaban melalui pendidikan terbaik untuk generasi yang ia lahirkan. [MNews/CJ-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *