Muslimah News, NASIONAL — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengantisipasi perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal pada Oktober 2026 melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Kepala BPJPH Haikal Hasan, atau biasa dipanggil Babe Haikal mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Barang (halal) yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib besertifikat halal,” katanya di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin (4-5-2026). Ia menjelaskan kewajiban tersebut mencakup penetapan status produk, baik halal maupun nonhalal, yang harus dinyatakan melalui sertifikasi dan pelabelan sesuai ketentuan.
Babe Haikal menjelaskan kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan lainnya. Ia menyebut perluasan ketentuan pada Oktober 2026 antara lain mencakup meat bone meal, tekstil, dan barang gunaan lain yang bersentuhan langsung dengan kulit.
Tidak Optimal
Namun, aktivis Forum Lingkar Studi Tsaqofah Islam Arini Retna menilai, mengejar tenggat waktu menjadikan proses sertifikasi bisa jadi tidak optimal dan menimbulkan dilema tersendiri. “Proses sertifikasi halal bukan proses yang mudah. Saat mengecek bahan baku, bahan penolong harus dipastikan juga semua bahan tersebut halal. Jika belum halal, bisa diganti dengan yang halal. Kalau tidak memungkinkan diganti, bahan yang dipakai harus ditelusuri kehalalannya sampai ke hulu,” bebernya kepada MNews, Senin (11-5-2026).
Ia mencontohkan, ada satu produk permen lunak yang menggunakan gelatin impor dari Brazil, maka gelatin ini diperiksa sampai bisa memperoleh sertifikat halal dengan langsung menelusurinya ke Brazil. “Tentu hal ini tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat,” ucapnya.
Oleh karenanya, ia menyatakan, sertifikasi halal kejar tayang memungkinkan terlewatinya hal-hal yang menjadi titik kritis kehalalan produk, bahkan butuh biaya yang cukup tinggi. “Untuk menekan biaya tersebut, pemerintah pun membuat kebijakan bolehnya self declare bagi UMKM,” tuturnya.
Hanya saja, menurutnya, kebijakan ini perlu dicermati karena tidak semua pengusaha, apalagi nonmuslim, memiliki pemahaman yang benar tentang halal. “Halal bukan semata tidak ada babi, tetapi juga ke masalah penyembelihan, juga penggunaan bahan tambahan dan bahan penolong yang bisa jadi dari babi dan turunannya atau khamar,” paparnya.
Lebih lagi, ia tidak memungkiri, persoalan halal haram di tengah umat ini terkait erat dengan paradigma sistem kehidupan yang diterapkan. “Sebagai negara sekuler yang tidak berdasar sistem Islam, Indonesia tidak hanya mengakomodasi kepentingan umat Islam, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan umat agama lain. Hal inilah yang menjadikan ketentuan produk halal terkesan setengah hati,” jelasnya.
Persoalan lainnya, lanjut Arini, terdapat produk-produk nonhalal yang juga dibolehkan beredar dengan syarat ada label nonhalal. ”Ini membuat kaum muslim masih berpeluang mengonsumsi yang haram, apalagi yang tipis iman. Padahal dalam Islam, masalah halal dan haram ini sudah diatur dalam rangka memastikan kaum muslim terlindungi dari produk tidak halal,” ungkapnya mengutip QS Al-Baqarah: 168, ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Tanggung Jawab Negara
Selain itu, ujar Arini, Islam menetapkan bahwa urusan umat seperti kepastian halal pada produk-produk yang beredar adalah tanggung jawab negara sesuai sabda Rasulullah saw. riwayat Muslim, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“
Juga, tambahnya, hadis riwayat Muslim dan Ahmad, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“
Hadis tersebut, jabarnya, menjelaskan bahwa pemimpin dalam Islam harus mampu menjadi perisai untuk melindungi umat Islam dari segala bahaya, baik atas jiwanya, agama, harta, maupun kehormatannya, termasuk dalam persoalan makanan karena akan berpengaruh pada agamanya. “Ini sesuai sabda Rasulullah saw. riwayat Ath-Thabrani, ‘Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya.’,” kutipnya.
Dalam sistem Islam, tutur Arini, mekanisme penjaminan halal dijalankan oleh kadi muhtasib yang diangkat khalifah untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat. Kadi muhtasib, ujarnya mengutip Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Nizhamu al-Hukmi fi al-Islam, bertugas mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut selama tidak meliputi perkara hudud dan jinayat.
“Abdul Qadim Zallum dalam penjelasan selanjutnya menyebutkan kadi muhtasib bisa mengangkat beberapa wakil yang memenuhi syarat muhtasib. Mereka bisa disebar ke beberapa pelosok atau tempat yang berbeda. Mereka mempunyai kewenangan yang sama untuk melaksanakan tugas dan fungsi hisbah di tempat atau kawasan, tempat di mana mereka diangkat,” paparnya.
Terkait masalah kehalalan produk, ungkapnya, muhtasib bertugas untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di tengah umat halal dan tayib. ”Ia bertugas memantau, mengecek, dan mengawasi industri, rumah makan, pasar, dan semua yang terlibat dalam proses produksi halal. Tentu kadi muhtasib juga dilengkapi wewenang untuk langsung menjatuhkan hukuman, bisa dengan menutup usaha yang melanggar, menjatuhkan denda atau menjatuhkan hukuman fisik seperti penjara,” urainya.
Kemudian, jelasnya, produk nonhalal tidak boleh beredar di ruang publik. ”Nonmuslim boleh mengkonsumsi makanan nonhalal khusus di ruang-ruang privat mereka, seperti di rumah, kampung khusus mereka, atau jamuan-jamuan makan khusus mereka. Karena itu, produk nonhalal tidak boleh diproduksi atau dijual di restoran atau toko umum,” terangnya.
Negara maupun individu warga negara, tuturnya, terikat aturan untuk tidak mengimpor produk-produk yang tidak dipastikan kehalalannya untuk menjamin produk yang beredar hanya produk halal. “Kebijakan ini menjadi kebijakan umum di seluruh wilayah negara Islam. Tentang teknisnya, apakah membutuhkan sertifikat halal atau cukup dengan pengawasan yang memastikan kehalalan semua produk yang dijual, kembali pada kebijakan kadi muhtasib. Jika cukup dengan pengawasan dan penegakan sanksi secara langsung, sertifikasi tidak diperlukan sehingga tidak membutuhkan biaya besar dan prosedur yang sulit,” urainya.
Masa Khalifah
Arini menggambarkan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab yang melakukan berbagai langkah agar umat terlindungi dari praktik-praktik haram dan kecurangan. “Untuk mengontrol pasar, Khalifah Umar mengangkat kadi hisbah atau muhtasib. Tugasnya adalah memastikan tidak adanya pelanggaran atas aturan-aturan negara yang berkaitan dengan kemashlahatan umum, termasuk persoalan halal haram produk yang beredar di masyarakat,“ tuturnya.
Selain itu, jelasnya mengutip Abu Ubaid dalam Al-Amwaal, Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah, memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari nonmuslim. “Ini dalam rangka melindungi umat dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan,“ ujarnya.
Hanya saja, Arini mengingatkan, mekanisme seperti ini hanya bisa dijalankan negara yang memiliki visi penerapan hukum Islam, bukan visi kapitalisme yang menjadikan sertifikasi halal sebagai alat bisnis dan perluasan pasar. [MNews/RA]
