Muslimah News, FOKUS — Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) rutin diperingati setiap 2 Mei sebagai simbol penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa. Hardiknas tahun ini bertema “Menguatkan Partisipasi Semesta, Mewujudkan Pendidikan Bermutu bagi Semua”. Tema ini menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Namun, peringatan tahunan ini kini berhadapan dengan fakta yang memprihatinkan. Dunia pendidikan telah terkontaminasi oleh tingginya prevalensi kekerasan antarpelajar.
Berdasarkan data terkini, tercatat sedikitnya 233 kasus kekerasan terjadi dalam tiga bulan pertama tahun ini. Tragedi ini melibatkan pelajar sebagai pelaku sekaligus korban, mulai dari kasus pengeroyokan pelajar di Bantul, penganiayaan fatal di Bandung, penyiraman air keras di Bogor, hingga pelecehan oleh belasan mahasiswa UI. Mengapa terjadi kesulitan yang besar dalam proses internalisasi nilai-nilai moral di lembaga pendidikan?
Kegagalan Asas Pendidikan
Rentetan tragedi yang melibatkan pelajar ini tidak boleh dipandang sebagai insiden tunggal atau sekadar kenakalan remaja yang temporal. Ketika kekerasan telah bersifat masif, eskalatif, dan polanya seragam di berbagai daerah, maka kita sedang berhadapan dengan sebuah sistem yang eror.
Ada kesalahan mendasar dalam asas pendidikan yang selama ini kita gunakan sebagai pencetak karakter bangsa. Kesalahan asas pendidikan nasional hari ini telah menghasilkan pelajar yang mengalami krisis kepribadian, sekuler, liberal, dan pragmatis. Sungguh jauh dari predikat kaum intelektual yang beradab dan bermoral. Hardiknas harus menjadi alarm keras untuk memperbaiki kembali kondisi buruk dunia pendidikan hari ini.
Apabila ditelisik, kekerasan yang menghantui dunia pendidikan saat ini berakar pada penerapan asas sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk sistem pendidikannya. Meskipun secara formal menyisipkan jargon karakter atau profil pelajar Pancasila, pada hakikatnya kurikulumnya tetap berbasis sekularisme. Agama diposisikan hanya sebagai pelengkap (aksesori).
Pendidikan agama dibatasi hanya pada ranah privat atau jam pelajaran yang minim, sedangkan nilai-nilai sekularisme hadir 24 jam nonstop melalui gawai dan lingkungan. Nilai-nilai liberalisme dan pragmatisme membuat pelajar kehilangan standar benar/salah menurut syariat sehingga hawa nafsu menjadi pemandu perilaku. Semua ini berujung pada tindakan kriminalitas yang melampaui batas.
Negara yang berasas sekuler mendesain pendidikan melalui pendekatan link and match yang sangat kapitalistik. Sekolah tidak ubahnya pabrik pencetak tenaga kerja (buruh industri). Orientasi sukses direduksi menjadi nilai angka dan daya saing ekonomi semata.
Aspek kepribadian, yakni akliah (pola pikir) dan nafsiah (pola sikap), pun terabaikan demi mengejar target kognitif. Empati dan kemanusiaan makin tergerus. Pelajar menjadi individu yang sekuler dan pragmatis. Mereka mahir teknologi, tetapi gagal mengelola emosi karena pendidikan tidak lagi menyentuh pembentukan kepribadian.
Akibatnya, pelajar kehilangan arah hidup yang sahih. Kekosongan aspek kepribadian ini kemudian diisi oleh budaya pop yang liberal, perilaku bullying sebagai ajang pembuktian eksistensi diri, bahkan kekerasan ekstrem demi gengsi kelompok/geng.
Meskipun pemerintah telah mengganti kurikulum berkali-kali, mulai KTSP, K-13, hingga Kurikulum Merdeka, grafik kekerasan justru meningkat. Program-program seperti Sekolah Ramah Anak atau Satgas Pencegahan Kekerasan nyatanya hanya menyentuh aspek permukaan, bukan akar persoalan.
Media Sekuler Sebagai Katalisator
Selain kegagalan kurikulum, fenomena kekerasan pelajar diperparah oleh peran media massa dan media sosial yang bergerak bebas (liberal) tanpa kendali yang baku. Dalam sistem sekuler kapitalistik, media beroperasi atas dasar rating dan profit.
Media hari ini dibanjiri konten yang memuja kekerasan sebagai bentuk maskulinitas atau solidaritas. Tayangan film, game, hingga konten viral di media sosial sering kali menampilkan aksi perundungan dan tawuran sebagai sesuatu yang keren.
Secara empiris, pelajar yang terpapar konten ini cenderung melakukan imitasi perilaku. Pelaku pengeroyokan sering kali terinspirasi oleh tayangan yang mereka lihat di layar gawai. Nahas, sistem sekuler menganggap hal ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dibatasi.
Media sosial menciptakan ruang bagi idola baru yang jauh dari nilai moralitas. Pelajar lebih banyak menghabiskan waktu menyerap nilai-nilai liberal dari pembuat konten (influencer) yang mempromosikan gaya hidup hedonistik daripada menyerap ilmu dari guru.
Negara yang berasaskan sekularisme gagal menjadi filter. Negara baru bertindak jika terjadi pelanggaran hukum dan viral, tetapi membiarkan arus pemikiran yang merusak mentalitas pelajar mengalir deras setiap detik.
Alih-alih menjadi sarana pembentuk kecerdasan politik dan ketakwaan, media sekuler justru menjadi alat pencitraan. Potensi besar pelajar sebagai agen perubahan dibelokkan menjadi sekadar konsumen konten yang tidak bermutu. Tanpa arahan negara yang memiliki visi ideologis, media sekuler telah menjadi sekolah kedua yang justru mengajarkan perilaku amoral dan kekerasan.
Pendidikan di sekolah menjadi sia-sia ketika lingkungan sosial dan media massa terus mencekoki pelajar dengan tontonan kekerasan dan gaya hidup hedonistik. Tanpa kontrol negara yang berlandaskan akidah, mustahil tercipta ekosistem pendidikan yang bersih dari perilaku kekerasan. Inilah dampak nyata ketika standar benar/salah tidak merujuk pada agama (syariat), tetapi diserahkan pada kesepakatan sosial yang berubah-ubah.
Sanksi Longgar, Kriminalitas Dianggap Wajar
Sering kali kita melihat pelaku kekerasan berat hanya mendapatkan sanksi administratif atau diversi karena menyandang status anak di bawah umur. Hukum saat ini seolah bertekuk lutut di hadapan usia pelaku. Padahal, alibi masih di bawah umur justru mengaburkan esensi kejahatan itu sendiri.
Ketidaktegasan negara ini menciptakan persepsi di kalangan pelajar bahwa hukum bisa dikompromikan sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan. Akibatnya, kekerasan tidak lagi dianggap sebagai dosa atau kejahatan besar, melainkan sekadar kenakalan yang akan dimaafkan. Inilah yang justru menyuburkan keberanian untuk melakukan tindak kriminal berulang.
Hal ini sangat kontras dengan fakta bahwa pada era digital, kematangan secara informasi dan biologis terjadi lebih cepat. Namun, kematangan tanggung jawab hukum (taklif) sangat lambat akibat sistem sekuler yang sengaja menghambat.
Negara hari ini tidak bertindak sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Sanksi hukum yang lemah terhadap pelaku kejahatan di bawah umur, dengan dalih hak asasi manusia yang kebablasan, justru menyuburkan iklim kriminalitas. Hukum yang ada tidak memberikan efek jera sehingga nyawa dan kehormatan manusia menjadi tidak berharga.
Kegagalan ini terjadi lagi-lagi karena negara tetap mempertahankan ruh sekularisme. Selama standar perilaku masih diserahkan pada kebebasan berekspresi ala liberalisme, dan hukuman bagi pelaku masih bersifat kompromistis atas nama HAM yang jelas-jelas menyimpang, maka regulasi apa pun yang dibuat pemerintah hanya akan menjadi macan ompong di hadapan aksi brutal para pelajar.
Kegagalan kurikulum sekuler dalam membendung arus liberalisme dan kriminalitas pelajar membuktikan bahwa perbaikan yang bersifat parsial—seperti sekadar mengganti jargon kurikulum atau menambah jam pelajaran—hanya akan menemui jalan buntu.
Kita membutuhkan sebuah paradigma baru yang memiliki asas yang kukuh dan standar nilai yang baku. Di titik inilah, Islam hadir bukan sekadar sebagai agama ritual, melainkan sebagai sebuah sistem kehidupan yang telah teruji secara historis mampu menyinergikan kecerdasan akal dengan kemuliaan akhlak.
Visi Pendidikan Islam
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam menawarkan sistem pendidikan yang telah teruji secara historis selama lebih dari 14 abad pada era Khilafah. Islam memandang pendidikan sebagai instrumen strategis untuk membangun peradaban yang mulia. Syekh Taqiyudin an-Nabhani di dalam kitabnya Masyru’ ad-Dustur menuliskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (asy-syakhshiyah al-Islamiah) bagi para pelajar serta membekali mereka dengan ilmu-ilmu keislaman dan pengetahuan umum yang diperlukan dalam kehidupan.
Pembentukan kepribadian Islam dicapai melalui pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan Sunah. Untuk membentuk kepribadian Islam yang utuh, seseorang harus menyelaraskan dua unsur utama pembentuk kepribadian dalam dirinya, yaitu pola pikir dan pola sikap.
Pola pikir Islam adalah cara berpikir seseorang dalam menilai dan memahami kehidupan dengan selalu merujuk pada Islam. Islam dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai benar/salah atau baik/buruk suatu pemikiran.
Sedangkan pola sikap Islam adalah kecenderungan, emosi, dan dorongan naluri seseorang dalam bertindak harus sesuai dengan aturan Allah Swt. Pola sikap ini mengatur bagaimana seseorang merespons sesuatu (cinta, benci, rida, maupun marah) berdasarkan hukum syarak. Kedua unsur ini penting dan merupakan satu kesatuan.
Selanjutnya asas dari kurikulum pendidikan haruslah akidah Islam. Seluruh komponen pendidikan, mulai dari tujuan, materi pelajaran, hingga metodologi penyampaian wajib berlandaskan pada akidah Islam tanpa ada penyimpangan sedikit pun. Akidah Islam berfungsi sebagai tolok ukur atau barometer untuk menilai kebenaran segala bentuk ilmu pengetahuan.
Pendidikan untuk membentuk kepribadian Islam secara umum diwujudkan melalui tiga pilar utama yang saling bersinergi, yaitu keluarga, sekolah/masyarakat, dan negara. Islam mengintegrasikan peran keluarga sebagai madrasah pertama, masyarakat sebagai pengontrol sosial melalui budaya amar makruf nahi mungkar, dan negara (Khilafah) sebagai pelaksana sistem pendidikan dan penegak aturan. Akidah Islam dijadikan landasan utama dalam pendidikan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap yang islami.
Kurikulum pendidikan harus berlandaskan Islam dan memberikan pemahaman mendalam mengenai tsaqafah Islam sehingga siswa memiliki pandangan hidup yang sesuai dengan syariat. Kurikulum pendidikan terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Negara bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendidikan, menyusun kurikulum yang seragam, dan menjamin pendidikan dasar serta menengah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Negara menjadi pilar ketiga pendidikan setelah keluarga dan sekolah. Negara wajib mengatur media agar menyebarkan konten yang membangun kepribadian Islam, menyebarkan ilmu pengetahuan, dan memelihara suasana ketakwaan.
Negara tidak akan menoleransi tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, maupun ide-ide liberal yang merusak akal generasi. Negara akan memastikan seluruh konten informasi dan lingkungan sosial selaras dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, energi pelajar akan tersalurkan pada amal kebaikan dan prestasi mulia.
Sejarah mencatat output sistem pendidikan Islam adalah pemuda-pemuda hebat seperti Muhammad al-Fatih atau Imam Syafi’i. Al-Fatih pada usia belia telah menguasai berbagai bahasa, sains, dan memiliki ketakwaan yang tinggi. Ini bukan kebetulan, melainkan hasil implementasi kurikulum berbasis akidah Islam yang menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dihisab di akhirat. Input akidah menghasilkan output pemimpin.
Sanksi yang Tegas
Dalam Islam, darah seorang muslim sangat berharga. Apabila terjadi tindak kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan berkeadilan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah).
Penegakan hukum bagi pelaku kriminal, termasuk pelajar yang telah balig, meski secara umur masih dianggap “anak” oleh Barat akan memberikan keamanan nyata di tengah masyarakat dan menghentikan siklus kekerasan secara efektif. Terbukti sepanjang sejarah menunjukkan minimnya angka kriminalitas pada masa keemasan Islam karena sistem hukumnya berfungsi sebagai zawajir (pencegah) yang sangat efektif.
Negara tidak akan berlepas tangan membiarkan keluarga dan sekolah berjuang sendiri, tetapi secara aktif menyaring tontonan, menutup celah pornografi dan konten kekerasan, serta mendorong masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar. Hal ini menciptakan ekosistem yang mana pelajar dikelilingi oleh ketakwaan kolektif.
Refleksi Hardiknas kali ini harus menjadi titik balik untuk menyadari bahwa perbaikan parsial tidak akan mampu menyelesaikan darurat kekerasan pelajar. Akar masalahnya adalah sistem sekularisme yang telah gagal memanusiakan manusia. Solusi hakiki hanya akan terwujud dengan mengatur pendidikan berdasarkan ideologi Islam melalui kembalinya institusi Khilafah yang memposisikan iman dan ilmu sebagai pilar utama pembentuk peradaban mulia. Wallahualam. [MNews/PA-RR]
