Pelecehan dan Kekerasan di Kampus, Buah Sistem Pendidikan Sekuler

Pelecehan dan Kekerasan di Kampus, Buah Sistem Pendidikan Sekuler

Muslimah News, FOKUS — Seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Diponegoro Semarang, Arnendo (20) mengalami luka-luka setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa dari jurusan yang sama. Kuasa hukum korban, Zainal Petir menyatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada malam 15 November 2025 dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini laporan itu belum menunjukkan perkembangan lebih lanjut.

Sebelum insiden penganiayaan terjadi, tiga mahasiswi telah lebih dulu melapor ke dekanat karena mengaku diduga menjadi korban pelecehan oleh Arnendo. Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi. Ia menyampaikan bahwa laporan dari ketiga mahasiswi tersebut memang telah diterima oleh pihak dekanat. Penganiayaan berakhir damai, sementara dugaan pelecehan ditangani kampus.

Dua Kejahatan Tidak Bisa Saling Membenarkan

Kasus ini mencoreng dunia pendidikan tinggi. Berawal dari pengabaian kampus atas laporan dugaan pelecehan seksual tiga mahasiswi, lalu berbalas penganiayaan tiga puluh rekan korban. Kasus ini viral di media sosial karena korban merasa laporan penganiayaan yang dibuatnya kepada aparat penegak hukum sejak November 2025 tidak menunjukkan perkembangan. Karena merasa laporannya diabaikan, sejumlah mahasiswa mengambil langkah untuk menghukum terduga pelaku pelecehan.

Fenomena ini menunjukkan adanya anggapan keliru di masyarakat bahwa kejahatan dapat dibalas dengan kejahatan. Padahal, pelecehan seksual adalah perbuatan tercela, sedangkan main hakim sendiri juga merupakan pelanggaran hukum. Keduanya sama-sama bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, tindakan tersebut justru menambah daftar pelanggaran dan memperburuk citra perguruan tinggi sebagai ruang pembentukan intelektual.

Di sisi lain, keberadaan regulasi seperti Satgas TPKS, Permendikbudristek 30/2021 dan 55/2024 belum efektif menekan angka kekerasan. Selain kasus penganiayaan 30 mahasiswa terhadap korban, ada kasus serupa yang turut menambah daftar kekerasan dalam pendidikan tinggi. Pada 26 Februari 2026, seorang mahasiswi UIN Suska Riau dibacok sesama mahasiswa dengan kapak hingga mengalami luka parah di kepala.

Berdasarkan data Komnas Perempuan (2024), tercatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sepanjang 2021–2024. Angka ini menunjukkan tren meningkat dan belum terkendali.

Krisis Moral dan Pendidikan Sekuler

Ironi, kampus yang seharusnya menjadi wadah pembentukan pemikiran matang justru sering menjadi arena konflik moral. Kasus pelecehan, bullying, hingga kekerasan menunjukkan adanya krisis mendasar dalam sistem pendidikan.

Sistem pendidikan sekuler yang memisahkan ilmu pengetahuan dari nilai akidah dan moral telah melahirkan generasi berilmu, tetapi miskin iman. Kebebasan individu dijadikan standar utama, sedangkan batasan halal-haram diabaikan. Akibatnya, perilaku manusia ditentukan oleh tafsir kebebasan masing-masing, bukan oleh standar benar-salah menurut agama.

Selain itu, sistem sekuler tidak mengintegrasikan keimanan dan keilmuan sebagai satu kesatuan.  Sebagaimana ungkapan populer Buya Hamka, “Ilmu tanpa iman bagaikan lentera di tangan pencuri.” Ungkapan ini menggambarkan bahwa pengetahuan tanpa kendali moral dan iman hanya akan digunakan untuk kejahatan, kerusakan, atau merugikan orang lain. Ia juga diibaratkan sebagai lampu yang menyilaukan, tetapi menyesatkan. Para ulama bahkan menyebut ilmu dan iman adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Ilmu adalah cahaya penuntun iman, sedangkan iman adalah fondasi pengamalan ilmu.

Selain krisis moral, lemahnya penegakan hukum juga memperburuk keadaan. Hukuman yang ringan dan tidak memberi efek jera membuat pelaku kejahatan tidak merasa takut mengulangi perbuatannya. Ketika hukum tidak memberikan rasa keadilan, sebagian orang memilih jalan kekerasan sebagai bentuk “pembalasan”.

Kondisi ini menjadikan kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, justru rawan konflik dan pelanggaran hukum.

Mengembalikan Fungsi Pendidikan

Idealnya, perguruan tinggi bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan teknis, melainkan ruang pembentukan kepribadian yang utuh, yaitu melahirkan individu yang cerdas secara  intelektual sekaligus  memiliki integritas iman dan kepribadian mulia.

Jika prinsip ini tertanam, tindakan pelecehan maupun pengeroyokan tidak akan dianggap wajar, karena keduanya jelas melanggar syariat. Pendidikan adalah gerbang peradaban. Sejarah membuktikan, peradaban Islam bertahan lebih dari 13 abad karena ditopang sistem pendidikan berbasis akidah, sistem politik-ekonomi yang menyejahterakan, dan penerapan syariat secara kafah dalam bentuk Khilafah Islamiah.

Kekhalifahan Abbasiyah merupakan salah satu bukti nyata bahwa Islam pernah menjadi pusat kemajuan peradaban dunia. Pada masa ini lahir banyak ilmuwan dengan keahlian tinggi dan dedikasi besar dalam berbagai bidang ilmu.

Salah satu tonggak penting adalah masa pemerintahan Khalifah Al-Ma’mun. Saat itu, didirikan Baitul Hikmah—pusat penerjemahan karya-karya penting sekaligus tempat penelitian lintas disiplin. Khalifah Al-Ma’mun memberikan perhatian besar kepada para ilmuwan, bahkan menggaji mereka dengan jumlah tinggi. Besarnya anggaran riset di Baitul Hikmah, jika dianalogikan dengan kondisi saat ini, setara dengan dua kali lipat dana penelitian Medical Research Centre di Inggris yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam sistem Khilafah, pendidikan ditempatkan sebagai fondasi utama peradaban. Ilmu pengetahuan dapat diakses secara gratis, perpustakaan tersebar luas, fasilitas belajar memadai, dan masyarakat menjunjung tinggi nilai ketakwaan.

Setidaknya ada dua hal yang membuat peradaban Islam tumbuh dan berjaya. Pertama, landasan akidah Islam yang kuat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Kekuatan akidah ini mampu mendorong penguasa, para ilmuwan, cendekiawan, dan masyarakat beramal sesuai kaidah syariat Islam. Keimanan dan ketaatan merekalah faktor kunci kegemilangan Islam di pentas dunia. Landasan teologis inilah yang melahirkan banyak ilmuwan baru dengan penemuan baru yang bermanfaat bagi umat manusia. Dengan landasan ini pula, sistem pendidikan kala itu berkembang pesat, dikagumi kawan, dan disegani lawan.

Kedua, spirit dakwah dan ukhuah. Peradaban Islam berkembang melalui proses dakwah yang amar  makruf nahi mungkar, ukhuwah islamiah, dan ikatan akidah. Berbagai penaklukan ke negeri-negeri tidak dilandasi dengan eksploitasi dan penjajahan. Islam jauh dari itu semua. Tujuan penaklukan wilayah dalam Islam adalah memperluas penyebaran Islam.

Syekh Atha’ bin Khalil Abu Rasytah dalam Usus At-Ta’lim fi ad-Daulah al-Khilafah hlm.12 -13  menegaskan bahwa tujuan pendidikan Khilafah adalah sebagai berikut:

Pertama, membangun kepribadian islami (akliah dan nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. Pada tingkat perguruan tinggi, pengetahuan tsaqafah diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan lainnya dengan syarat tidak mengarah kepada penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

Kedua, mempersiapkan anak-anak kaum muslim menjadi ulama-ulama yang ahli dalam setiap aspek kehidupan, baik ilmu keislaman (ijtihad, fikih, peradilan, dll) maupun ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran, dll). Tidak ada dikotomi ilmu dunia dan agama sebagaimana yang ada dalam kurikulum sekuler.  

Di sisi lain, Islam mengatur hubungan sosial dan pergaulan dalam mencegah perilaku dan tindak kekerasan atau kemaksiatan lainnya.

Interaksi Sosial dalam Islam

Islam menekankan ukhuah (persaudaraan) dan taawun (tolong-menolong) sebagai dasar hubungan antarmanusia. Islam juga mengatur interaksi laki-laki dan perempuan terbatas pada aspek kemaslahatan antarmanusia, seperti kebolehan berinteraksi dalam muamalah, pendidikan, dan kesehatan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hlm.36 menjelaskan bahwa  Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya dengan pernikahan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharîzah an-nau‘ (naluri melestarikan jenis manusia), seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi. Islam juga membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antarmahram.

Islam membolehkan perempuan atau laki-laki melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain; di samping membolehkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan salat berjemaah, mengemban dakwah, dan sebagainya. Islam telah menjadikan kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan serta interaksi antarsesama manusia sebagai perkara yang pasti di dalam seluruh muamalah. Sebab, mereka semuanya adalah hamba Allah Swt., yang saling menjamin untuk mencapai kebaikan serta menjalankan ketakwaan dan pengabdian kepada-Nya. Ayat-ayat Al-Qur’an telah menyeru manusia kepada Islam tanpa membedakan dia seorang laki-laki atau perempuan. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.’” (QS Al-A‘râf [7]: 158).

Prinsip amar makruf nahi mungkar mengajarkan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan dengan kekerasan. Ketika Islam mengatur secara rinci tata pergaulan, hal ini dapat mencegah tindak kekerasan atau pelecehan yang kerap terjadi pada sistem sekuler hari ini.

Interaksi sosial dibangun atas dasar ukhuah, taawun, dan amar makruf nahi mungkar. Dengan fondasi ini, kekerasan tidak mendapat ruang karena setiap masalah diarahkan pada hubungan sosial yang diatur dalam koridor syariat Islam. Fungsi pendidikan yang tepat dan interaksi sosial sesuai Islam merupakan salah satu benteng utama pencegahan kekerasan. Jika benteng ini ditembus (dilanggar), sistem sanksi Islam akan hadir sebagai mekanisme penegakan keadilan dan pencegahan berulangnya tindak kekerasan.

Sanksi dalam Islam

Dalam Islam, penerapan sanksi (uqubat) memiliki tujuan yang jelas. Sanksi tidak dimaksudkan sebagai balas dendam terhadap pelaku kejahatan, melainkan memiliki dua fungsi utama.

Pertama, sebagai zawajir, yaitu sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan tindakan kriminal. Ketika sanksi diterapkan secara tegas dan adil, masyarakat akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran.

Kedua, sebagai jawabir, yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku kejahatan di dunia. Dengan menjalani sanksi yang telah ditetapkan, pelaku memiliki kesempatan untuk membersihkan dirinya dari kesalahan yang telah dilakukan.

Konsep ini menunjukkan bahwa sistem sanksi menurut Islam tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan moral masyarakat. Kampus sebagai ruang pendidikan seharusnya menegaskan perannya dalam membentuk pemikir yang beradab dan bertakwa, bukan sekadar arena persaingan kekuasaan, konflik antarkelompok, dan  prestise duniawi.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm.9 menjelaskan bahwa tindakan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardu), mengerjakan perbuatan-perbuatan haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti yang telah ditetapkan oleh negara. Selain tiga hal ini, tindakan apa pun tidak dikenai sanksi. Semua perbuatan yang dikerjakan oleh manusia yang bermaksiat kepada Allah Taala, berhak dikenai sanksi yang tercakup dalam empat jenis uqûbât, yakni hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat. Dalam kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual, keduanya dapat dikenai sanksi jinayahsesuai kadar kejahatan yang dilakukan.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan fungsi pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, agar mampu mencetak SDM yang cerdas akalnya, sehat jiwa dan raganya, serta mulia perilakunya.

Upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia membutuhkan kerja kolektif dari kelompok dakwah ideologis yang sadar akan pentingnya institusi negara bagi umat Islam. Paradigma umat harus dialihkan dari ideologi sekuler kapitalisme menuju Islam kafah.

Hanya dengan sistem pendidikan Islam yang utuh, bersandar pada akidah dan syariat, umat akan kembali melahirkan generasi berilmu sekaligus berkepribadian mulia. [MNews/CJ-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *