Penulis: Chairunnisa Rahmawati
Muslimah News, KOLOM — Ramadan adalah bulan yang menghadirkan ketenangan, keberkahan, dan harapan. Namun, bagi para korban bencana Sumatra, khususnya Aceh, Ramadan hadir dalam suasana pengungsian, kehilangan penghasilan, dan keterbatasan fasilitas dasar kehidupan.
Dalam suasana yang jauh dari harapan, tenda pengungsian menggantikan rumah-rumah, gelapnya malam tanpa listrik menggantikan cahaya lampu masjid, dan kecemasan akan kehilangan pendapatan menggantikan ketenangan menyambut Bulan Suci.
Di satu sisi, pemerintah mengklaim bahwa rekonstruksi dan penanganan pascabencana telah berjalan. Namun di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras: banyak warga masih bertahan di tenda darurat dengan pemulihan yang belum sepenuhnya tuntas.
Melansir Kompas (9-2-2026), sepekan menjelang Ramadan, jumlah pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Utara menurun menjadi 20.964 jiwa dibandingkan pekan lalu (33.000 jiwa lebih). Pengurangan jumlah pengungsi ini menyusul selesainya sebagian hunian sementara (huntara) di sana.
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil menyebutkan, jumlah pengungsi kini tersebar di 118 titik pengungsian. Di Kecamatan Tanah Jambo Aye 51 titik, Langkahan 35 titik, dan Sawang 13 titik. Tiga kecamatan ini masih membutuhkan logistik dalam jumlah besar. Di kecamatan lain (Seunuddon, Lapang, dan Dewantara) masing-masing tiga titik pengungsian.
Artinya, masih banyak yang belum mendapatkan tempat tinggal untuk bernaung hidup menjelang Ramadan, kecuali di pengungsian. Ribuan warga masih berjuang untuk kembali ke kehidupan normal. Di banyak tempat lainnya, rumah belum bisa dihuni, pekerjaan tidak ada, sekolah tersendat, rasa takut terutama pada anak-anak juga masih terasa kuat.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, korban banjir meminta pemerintah pusat mendukung keperluan menyambut Ramadan dan Lebaran. Pasalnya, tradisi berbuka puasa dan sahur jelas akan mereka lalui di tenda-tenda pengungsian, ditambah para penyintas tidak memiliki penghasilan. Pasokan listrik di sejumlah daerah pun masih mengalami gangguan hingga sekarang, bahkan belum menyala! Di antaranya Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan beberapa wilayah lainnya.
Semua ini membuktikan betapa lambatnya pemulihan tempat tinggal yang dilakukan negara. Terbatasnya fasilitas dan pemulihan yang belum tuntas juga menunjukkan korban bencana tidak mendapatkan pengurusan terbaik oleh negara atas jaminan hidup mereka. Di tengah klaim kebijakan rekonstruksi, realitas di lapangan berbicara lain: riayah (pengurusan) negara belum sepenuhnya dirasakan rakyat.
Akhirnya muncul pertanyaan mendasar, apakah negara telah menjalankan amanah kepemimpinan secara optimal? Lalu bagaimana Islam memandang tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya, khususnya dalam situasi krisis? Mari kita cermati dengan saksama apa akar persoalan dari semua itu.
Tidak Optimal Menjalankan Fungsi Raa’in
Dalam sistem negara modern saat ini, penanganan bencana kerap terhambat oleh panjangnya birokrasi, keterbatasan anggaran, dan tarik-menarik kepentingan politik. Bantuan sering terlambat datang, distribusinya tidak merata, dan para korban terpaksa bertahan di pengungsian tanpa kepastian. Negara baru hadir setelah bencana, bukan sebagai pelindung yang mencegah dan meminimalkan dampak sejak semula. Bahkan, negara tidak dapat memberikan kepastian tempat dan penghidupan sehari-hari bagi para korban. Akibatnya, lagi-lagi rakyat menjadi pihak yang paling menderita.
Hanya saja, dalam sistem sekuler kapitalisme, negara memang tidak diposisikan sebagai pengurus langsung seluruh kebutuhan rakyat, melainkan sekadar regulator ekonomi dan penjaga stabilitas fiskal. Negara berperan menciptakan aturan main agar mekanisme pasar berjalan, sekaligus memastikan keuangan negara tetap stabil. Akan tetapi, negara tidak memberikan perhatian sempurna terhadap korban bencana, misalnya dengan penyegeraan penataan pembangunan kota, kabupaten, maupun desa yang terdampak.
Ini terjadi karena prinsip dasar sistem ekonomi kapitalisme berpijak pada kebebasan kepemilikan individu dan mekanisme pasar (supply-demand). Dengan prinsip yang demikian, negara akan menyusun regulasi perdagangan dan investasi sesuai permintaan pasar, yaitu para oligarki yang bermodal besar, bukan berdasarkan permintaan individu rakyat terkait kebutuhan pokok mereka yang harusnya dipenuhi, baik sandang, pangan, maupun papan.
Ketika dipandang tidak mengandung unsur kemanfaatan bagi negara, negara akan enggan memberikan perhatian atau bersegera menanganinya. Negara tidak secara langsung menjadi pelaku utama ekonomi dalam menanggulangi bencana, termasuk dalam menjamin pemenuhan hunian maupun tersedianya lapangan pekerjaan.
Dalam kerangka inilah, negara cenderung hadir melalui program bantuan sementara, bukan rekonstruksi cepat dan total yang menjamin kepastian hidup korban bencana. Padahal, Allah ﷻ telah mengingatkan dalam firman-Nya,
وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ
“Tahanlah mereka, sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS Ash-Shaffat: 24).
Ayat ini menunjukkan bahwa kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi rakyatnya. Dalam Nizhamul Hukmi karya Syekh Abdul Qadim Zallum dinyatakan bahwa dalam melayani urusan rakyat, khalifah tidak boleh menyimpang dari hukum syarak karena alasan kemaslahatan tertentu. Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus).
Rasulullah ﷺ bersabda,
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Juga firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58).
Hadis dan ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab negara bukan sekadar membuat kebijakan, melainkan memastikan kebutuhan seluruh rakyatnya benar-benar terpenuhi dengan baik.
Kepemimpinan Kapitalistik Berbasis Citra, Sistem Islam Berbasis Riayah
Dalam konteks komunikasi politik, bencana alam seharusnya menjadi ruang yang bebas dari kepentingan politik sekuler. Namun, ketika pejabat publik hadir dengan gestur yang terlalu simbolik dan terekspose media, makna kemanusiaan kerap bergeser menjadi pertunjukan “drama politik”, populis dan penuh pencitraan.
Masih lekat dalam ingatan, aksi “heroik” seorang pejabat yang terekam kamera sedang mengangkut sekarung beras di lokasi bencana. Secara visual, barangkali ia (diharapkan) dapat dibaca sebagai sebuah simbol kerja nyata dan kepedulian pejabat di lokasi bencana. Namun alih-alih diterima sebagai simbol empati, aksi ini malah menjadi problematik ketika dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Mereka yang seharusnya memiliki sumber daya struktural untuk mengambil keputusan strategis, malah melakukan tindakan fisik seremonial.
Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, politik (siyasah) adalah ri’ayah syu’unil ummah, pengurusan urusan umat berdasarkan syariat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Nizhamul Iqtishadi bahwa negara melakukan pemberian kepada rakyat yang diambil dari harta baitulmal, baik dalam rangka memenuhi hajat hidup ataupun demi memanfaatkan kepemilikan mereka, contohnya adalah memberi harta untuk menggarap tanah pertanian atau melunasi utang-utang mereka.
Misalnya, Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah memberi para petani Irak harta dari baitulmal yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian, serta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan dari mereka. Semua ini dilakukan bukan sekadar untuk pencitraan, melainkan bentuk ketulusan dan kesungguhan negara dalam meriayah rakyatnya.
Ramadan Tanpa Kepastian
Ramadan bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum peningkatan ibadah dan ketenangan spiritual untuk meraih rida-Nya.
Allah ﷻ berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 183,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Agar tujuan takwa tercapai, kondisi sosial harus mendukung. Tatkala korban bencana masih menjalani Ramadan di pengungsian dan menghadapi ketidakpastian hunian, listrik, dan penghasilan, tentu klaim keberhasilan penanganan perlu diuji secara jujur dan berpihak pada korban. Ini karena Islam tidak menghendaki kesempitan yang memberatkan umat, sebagaimana situasi rakyat yang berada di tempat-tempat pengungsian tanpa adanya jaminan penghidupan.
Di sinilah vitalnya peran negara dalam menghilangkan kesempitan tersebut, yakni dengan benar-benar hadir mengurusi mereka sesuai dengan apa-apa yang Allah Taala perintahkan. Oleh karenanya, sudah selayaknya kita juga berkaca kepada para pemimpin Islam ketika menanggulangi bencana.
Teladan Riayah dalam Sejarah Islam
Sejarah mencatat betapa seriusnya khulafa memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Pada masa kepemimpinan Amirulmukminin Umar bin Khaththab ra., terjadi masa paceklik ‘Ām ar-Ramādah (عام الرمادة) 18 H (639 M). Peristiwa ini melanda wilayah Hijaz, termasuk Madinah, akibat kemarau panjang yang menyebabkan gagal panen, kelaparan, dan kematian ternak.
Dalam Tarikh ath-Thabari karya Muhammad bin Jarir ath-Thabari, dikisahkan kronologi ‘Ām ar-Ramādah dan langkah-langkah Khalifah Umar dalam menanganinya. Kala itu, orang-orang mendatangi Kota Madinah—pusat pemerintahan Khilafah Islamiah—untuk meminta bantuan pangan. Khalifah Umar segera membentuk tim yang terdiri dari beberapa orang sahabat, seperti Yazid bin Ukhtinnamur, Abdurrahman bin al-Qari, Miswar bin Makhramah, dan Abdullah bin Uthbah bin Mas’ud ra.
Setiap harinya, keempat sahabat yang mulia ini melaporkan seluruh kegiatan mereka kepada Khalifah Umar, sekaligus merancang apa yang akan mereka lakukan besok harinya. Mereka kemudian ditempatkan di perbatasan Madinah dan diperintah untuk menghitung orang-orang yang memasuki Madinah. Jumlah pengungsi yang mereka catat terus meningkat. Pada suatu hari, jumlah orang yang makan di rumah Khalifah Umar berjumlah 10 ribu orang, sedangkan orang yang tidak hadir diperkirakan 50 ribu orang. Para pengungsi itu tinggal di Madinah selama musim paceklik. Selama itu pula, mereka mendapatkan pelayanan terbaik dari Khalifah Umar.
Setelah musim paceklik berakhir, Khalifah Umar memerintahkan agar para pengungsi diantarkan kembali di kampung halamannya masing-masing. Setiap pengungsi dan keluarganya dibekali bahan makanan dan akomodasi lainnya. Alhasil, mereka kembali ke kampung halaman dengan tenang dan penuh kegembiraan.
Tanggapnya Khalifah Umar dalam mengirim bantuan ke berbagai wilayah, mengatur distribusi pangan, turut merasakan kesulitan rakyat, bahkan menolak mengonsumsi makanan mewah sampai kondisi rakyatnya membaik, menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat solutif dan berempati, bukan sebatas simbolik.
Khatimah
Islam menegaskan bahwa kebutuhan dasar rakyat (keamanan, pangan, hunian, dan pelayanan) merupakan tanggung jawab negara.
Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا»
“Barang siapa yang pagi hari dalam keadaan aman, sehat, dan memiliki makanan untuk hari itu, seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR Tirmidzi).
Ramadan tanpa kepastian adalah refleksi dari belum optimalnya riayah negara saat ini terhadap para korban bencana. Padahal, Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah yang berat. Sudah seyogianya Ramadan menjadi momentum kehadiran nyata negara berlandaskan sistem Islam secara kafah: menghapus kesulitan rakyat, menghadirkan jaminan atas semua kebutuhan mereka, dan memastikan rakyat dapat beribadah dengan tenang. Ini karena kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan manusia, melainkan juga di hadapan Allah Taala. [MNews/GZ]
