Kasus Guru Dikeroyok Siswa, UU Perlindungan Guru Patut Disoal

Kasus Guru Dikeroyok Siswa, UU Perlindungan Guru Patut Disoal

Muslimah News, FOKUS — Baru-baru ini viral di media sosial, seorang guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi dikeroyok siswanya, pada Selasa (13-1-2026). Akibat kejadian itu, guru berinisial AS mengalami luka memar di tubuh. Kepala SMKN 3 Tanjab Timur, Ranto M. mengatakan, pihak sekolah telah mengambil langkah cepat untuk memediasi kedua belah pihak guna menjaga kekondusifan belajar mengajar. Hingga saat ini, aktivitas di SMKN 3 Tanjab Timur mulai berangsur kondusif, tetapi penjagaan dan pemantauan terus dilakukan agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Generasi Niradab dan Krisis Pendidikan

Mencermati kasus ini, kita bisa menilai bahwa para siswa tersebut terkategori generasi niradab. Bagaimana mungkin mereka bisa begitu enteng melontarkan kata-kata tidak sopan di lingkungan sekolah, apalagi ditujukan kepada gurunya? Seburuk inikah kualitas generasi terpelajar di negeri kita?

Para siswa itu bahkan tidak segan mengeroyok guru yang telah mencerdaskan mereka. Mereka juga begitu ringan main hakim sendiri, seolah-olah sikap tersebut sudah biasa mereka lakukan. Sikap spontan dan emosional dalam peristiwa pengeroyokan menegaskan bahwa mereka tidak mendahulukan tabayun dan sikap kepala dingin, alih-alih berbaik sangka (husnuzan) kepada gurunya. Apa jadinya masa depan negeri ini jika diisi oleh profil generasi muda yang seperti ini?

Generasi emosional seperti pada kasus ini tidak bisa kita lepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler akan melahirkan kurikulum pendidikan yang juga sekuler. Tidak heran, hasil keluaran pendidikan tidak jauh dari profil generasi sekuler. Perilaku siswa yang menghina dan mengeroyok guru memang dimungkinkan karena tidak ada pelajaran perihal adab pada kurikulum hari ini. Namun, realitas ini juga menegaskan bahwa kegiatan mengenyam pendidikan di sekolah cenderung sekadar formalitas.

Selain itu, sistem pendidikan sekuler membuat target pendidikan jadi bergeser pada capaian aspek materiel semata-mata. Sistem pendidikan sekuler menghasilkan peserta didik yang hanya sibuk berusaha meraih nilai tinggi di atas kriteria ketuntasan minimal (KKM) tanpa mengiringinya dengan belajar adab. KKM sendiri adalah standar yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja siswa dalam bentuk angka atau skor, dan ditentukan berdasarkan standar kurikulum dan kompetensi yang harus dikuasai siswa dalam suatu periode waktu tertentu.

Sungguh, krisis pendidikan nasional telah mencapai titik nadir. Alih-alih menjadi sosok terhormat dan disegani, guru cenderung tidak lagi dipandang sebagai sosok yang digugu maupun ditiru, melainkan sebatas bagian dari faktor-faktor yang berperan memproduksi pendidikan yang “konon” berkualitas.

Posisi guru saat ini benar-benar telah mengalami distorsi. Guru tidak lebih dari sekadar bagian dari faktor produksi dalam mesin ekonomi yang bernama “sekolah”. Kapitalisme memandang bahwa pendidikan adalah komoditas ekonomi sehingga pendidikan yang berkualitas distandardisasi berdasarkan biaya yang tinggi. Biaya ini diklaim termasuk untuk menggaji para guru, padahal kesejahteraan guru di negeri kita lebih lekat dengan frasa “belas kasihan”, bukan tanda jasa dan penghargaan yang sepadan dengan pengorbanan mereka.

Proses belajar mengajar juga kehilangan nilai untuk menuntut ilmu. Siswa tidak mampu meraih ruh talabulilmi sebagai kewajiban mereka untuk belajar. Padahal, sikap menghormati dan menghargai guru akan memberikan keberkahan bagi ilmu yang diperoleh saat jam pelajaran. Miris, ilmu yang mereka peroleh di bangku sekolah tidak lantas membuat siswa mampu mengambil filosofi ilmu padi. Bulir padi yang makin tua akan makin menunduk (rendah hati) karena makin berisi (berilmu, berprestasi). Demikianlah semestinya sikap seorang penuntut ilmu.

Menyoal UU Perlindungan Guru

UU untuk perlindungan guru di Indonesia diatur dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut menyatakan menjamin perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja, melindungi guru dari kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak.

Beberapa poin penting dalam UU perlindungan guru di antaranya termaktub dalam Pasal 39, 40, 41, dan 42. Jenis perlindungan yang harus diperoleh guru meliputi: pertama, perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi dari peserta didik, orang tua, masyarakat, atau birokrasi; kedua, perlindungan profesi yang diperoleh melalui organisasi profesi, berupa kode etik dan bantuan hukum; ketiga, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yakni jaminan rasa aman saat bertugas.

Implementasi UU perlindungan guru ini juga didukung oleh peraturan pelaksanaan, seperti PP 19/2017 sebagai Perubahan atas PP 74/2008 tentang Guru, Permendikbud 10/2017 tentang perlindungan guru, dan UU terkait kekerasan anak (UU 35/2014). Perlindungan guru ini mencakup hak guru untuk mendapat bantuan hukum dan didampingi organisasi profesi, seperti PGRI, yakni berupa bantuan hukum, pembelaan, dan perlindungan profesi guru.

UU perlindungan guru juga mencantumkan hak guru dalam mendisiplinkan siswa. Guru berhak memberikan sanksi edukatif, berupa teguran lisan/tulisan dan hukuman yang mendidik sesuai kaidah pendidikan dan kode etik. Namun, PP 19/2017 yang berfungsi sebagai amandemen atau revisi terhadap PP 74/2008, di antara poin-poin perubahannya yakni mengubah definisi guru menjadi pendidik profesional dan menambahkan definisi baru seperti sertifikasi, organisasi profesi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Juga mengenai beban kerja guru, bahwa beban kerja guru PNS minimal 24 jam hingga maksimal 40 jam per minggu.

Tidak heran, UU perlindungan guru tidak dapat berperan optimal melindungi guru. Poin pada peraturan pelaksanaan UU secara tidak langsung justru menyimpangkan peran guru dari hakikatnya sebagai pendidik generasi. Dampaknya, beban kerja guru meningkat. Mereka tidak hanya disibukkan dengan aktivitas mengajar siswa, tetapi juga beban administratif demi meraih nominal gaji yang memadai. Padahal, mencerdaskan siswa merupakan tanggung jawab besar.

Sungguh, UU perlindungan guru tidak semanis di atas kertas. Sistem kapitalisme meniscayakan perlindungan guru berjalan menurut kacamata kapitalistik. Ini juga mencerminkan kesejahteraan guru yang memprihatinkan. Miris, kesejahteraan mereka telah didesain secara sistemis melalui UU dan peraturan yang legal formal. Pantaslah perlindungan guru bagai mimpi di siang yang terik. Sekali lagi, negara sekuler kapitalis menunjukkan sikap abai terhadap nasib guru.

Negara sekuler kapitalis juga abai dengan investasi jangka panjang bagi peradaban, yakni pendidikan generasi. Penguasa kapitalistis lebih sibuk mengejar citra populis dibandingkan mewujudkan kebijakan pendidikan yang realistis. Sebagai contohnya, program MBG di berbagai satuan pendidikan. Program populis yang mengisi perut tersebut tampaknya dianggap lebih urgen dibandingkan kebijakan yang menutrisi otak, alias mencerdaskan anak bangsa.

Sistem sekuler hanya melahirkan pepesan kosong untuk menyolusi perihal perlindungan guru, alih-alih sistem pendidikan secara menyeluruh. Untuk itu, solusi tuntasnya adalah dengan mengganti sistem dari sekuler menjadi Islam.

Perlindungan Politik terhadap Guru

Wujud perlindungan terhadap profesi guru sejatinya tidak cukup sekadar advokasi secara normatif sebatas melalui organisasi profesi. Lebih dari itu, profesi guru membutuhkan perlindungan politis. Profesi guru juga harus mendapatkan jaminan sistemis, baik dari sisi perlindungan kerja, pembelaan, penghargaan, bahkan kesejahteraan ekonomi. Namun, ini semua mustahil terjadi di dalam sistem kapitalisme yang memosisikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan guru sebagai salah satu faktor produksinya.

Perlindungan holistik terhadap profesi guru akan terwujud di dalam sistem yang manusiawi, memuaskan akal, dan menenteramkan jiwa. Itulah sistem Islam yang diterapkan secara kafah di bawah naungan negara Islam (Khilafah). Khilafah memosisikan pendidikan sebagaimana ketentuan hukum syarak atasnya, yakni sebagai salah satu sektor publik serta sistem pembentuk generasi unggul dan berkepribadian Islam.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), bahwa segala sesuatu apa pun yang jika tidak terpenuhi di dalam suatu komunitas masyarakat akan berdampak pada timbulnya sengketa di antara mereka untuk mendapatkannya, sesuatu itu dipandang sebagai fasilitas umum. Pendidikan adalah sesuatu yang memenuhi syarat sebagai fasilitas umum. Oleh sebab itu, Khilafah bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan secara sistemis karena pendidikan adalah hak tiap individu warga negara. Rasulullah saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).

Juga di dalam hadis,

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).

Sistem pendidikan yang bervisi besar untuk tegaknya sebuah peradaban akan serius dalam mendidik generasi agar tidak hanya mengandalkan ilmu atau intelektualitas, tetapi juga iman, amal, adab, dan kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah). Allah Taala berfirman di dalam ayat,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).

Keluaran sistem pendidikan Islam tidak hanya peserta didik yang berkarakter unggul, tetapi juga guru-guru yang berkualitas. Sejarah mencatat peradaban Islam begitu kaya dengan para ulama pada setiap masanya. Keberhasilan sistem pendidikan Islam bukan sebatas karena faktor teknis, tetapi ada sistem politik pendidikan yang menopang realisasi sistem pendidikan sahih, termasuk aspek perlindungan terhadap guru.

Perlindungan guru dalam hal ini Khilafah tegakkan sebagaimana jaminan keamanan bagi seluruh warga negara, yakni di bawah pengaturan Departemen Keamanan Dalam Negeri. Di dalam kitab Ajhizatu Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarati (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi) disebutkan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri merupakan departemen yang mengurusi segala bentuk gangguan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian sebagai sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Wujud perlindungan bagi guru, misalnya, guru tidak boleh dikriminalisasi saat dirinya sedang mendidik siswa, juga tidak boleh dihina atau dilecehkan di tempat umum, baik secara verbal maupun nonverbal. Jika terjadi persengketaan di antara dua pihak, Islam mengatur cara menyelesaikan perselisihan dengan melibatkan pihak yang berwenang.

Di dalam kitab Ajhizatu Daulah al-Khilafah disebutkan pula bahwa Khilafah memiliki struktur berupa Lembaga Peradilan sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perselisihan di antara anggota masyarakat, mencegah hal-hal yang dapat membahayakan hak-hak jemaah, juga mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dan seseorang yang duduk dalam struktur pemerintahan, baik ia seorang penguasa atau pegawai negeri, khalifah ataupun selain khalifah.

Pada ranah sistem sanksi, Khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas. Khilafah tidak akan membiarkan terjadinya peristiwa main hakim sendiri. Untuk siswa yang terbukti bersalah, akan dilihat usianya. Jika usianya sudah balig, ia akan dijatuhi sanksi sebagaimana orang dewasa pada umumnya. Jika usianya belum balig, wali/orang tuanya akan diberi sanksi atas kelalaiannya dalam pendidikan anak.

Demikianlah gambaran Khilafah saat memberikan perlindungan kepada guru. Bagaimanapun, guru adalah orang yang muruahnya harus dijaga oleh siapa pun. Guru berperan strategis menyampaikan ilmu dan mendidik para siswa. Ilmu dari guru diharapkan dapat memberikan keberkahan bagi para siswanya sehingga keberadaan guru harus dihargai dan dihormati.

Kita tentu ingat kisah Muhammad al-Fatih (Mehmed II) yang pada masa kecilnya dididik oleh gurunya dengan sangat disiplin dan tegas. Sebelum dididik oleh Syekh Ahmad bin Ismail al-Qurani dan Syekh Aaq Syamsuddin, Mehmed kecil sering kali bersikap niradab, bahkan tidak jarang menghina dan mencemooh gurunya.

Sultan Murad II, ayahnya, pun mencarikan guru yang paling cakap membentuk karakter. Ia memanggil Syekh Ahmad bin Ismail al-Qurani dan Syekh Aaq Syamsudin. Sultan Murad II menitip pesan agar mendidik anaknya dengan baik dan sekaligus memberikan kewenangan penuh untuk memukulnya jika si anak tidak patuh. Hal tersebut disampaikan di depan si anak sambil ia menyerahkan sebuah cemeti kepada sang guru.

Tentu saja, amanah orang tua kepada sang guru merupakan modal penting bagi guru mana pun untuk mendidik siswanya. Apalagi sang guru tahu dan mengerti cara mendidik yang baik, menegur hingga memukul murid yang bersalah dengan pukulan yang sesuai aturan dan terukur.

Ketika Mehmed mendapat pukulan pertama kalinya dari sang guru, ia begitu kaget karena pukulan itu belum pernah ia rasakan dari guru-guru sebelumnya. Namun, ia tidak bisa melawan, sebab sang guru mendapat legitimasi penuh dari ayahnya untuk memukul dirinya jika bersalah.

Pada saat itulah, terjadi momen titik balik Mehmed, dari anak bandel menjadi siswa yang patuh dan taat pada guru. Mehmed berubah menjadi anak yang saleh, hafiz Al-Qur’an pada usia emas (8 tahun), serta menguasai tujuh bahasa asing, ilmu-ilmu politik, ekonomi, strategi perang, dsb., bahkan menjadi sebaik-baiknya panglima yang mampu membebaskan Konstantinopel. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *