Saat ini, hasil keluaran pendidikan tidak jauh dari profil generasi sekuler, sedangkan UU perlindungan guru tidak dapat berperan optimal melindungi guru. Peraturan pelaksanaan UU justru menyimpangkan peran guru dari hakikatnya sebagai pendidik generasi. Kondisi ini tidak lepas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme.
