[Politisi Transformatif] Pengertian Politik dalam Perspektif Islam (Bagian 3/3)

[Politisi Transformatif] Pengertian Politik dalam Perspektif Islam (Bagian 3/3)

Penulis: MR Kurnia, dkk

Sambungan dari “Pengertian Politik” Bagian 2/3.

Muslimah News, TELAAH KITAB –Politik dalam Daulah Islam

Dalam konteks negeri, politik Negara (daulah) Islam diwujudkan melalui pemberlakuan hukum-hukum Islam. Negara juga memberlakukan aturan-aturan Islam di berbagai wilayah yang tunduk di bawah kekuasaannya. Negara mengatur muamalat, menegakkan hudud, uqubat, memelihara akhlak, menjamin tegaknya syiar-syiar ibadah, dan mengatur urusan rakyat sesuai dengan syariat Islam.

Islam telah menjelaskan tata cara (thariqah) untuk memberlakukan hukum Islam bagi rakyat yang tunduk pada kekuasaan Islam dan menyakini Islam, maupun rakyat yang tidak menyakini Islam. Daulah Islam menegakkan hukum-hukum Islam sesuai dengan tata cara tersebut. Tata cara (thariqah) pelaksanaan hukum Islam oleh Daulah Islam, sebagaimana halnya dengan berbagai pemecahan atas berbagai problem kehidupan manusia adalah bagian dari syariat Islam.

Ulama usul fikih menyatakan bahwa yang diseru oleh hukum Islam adalah semua orang berakal yang memahami khithab (perintah), baik muslim maupun nonmuslim. Imam al-Ghazali menyatakan pendapatnya di dalam kitab Al-Mustashfa fi Ushul, “Mahkum ‘alayh (orang yang dikenai beban hukum) adalah mukalaf. Syaratnya, ia harus berakal dan memahami khithab. Bagi ahli zimi, kelayakan penetapan hukumnya didasarkan pada sifat kemanusiaannya, yakni mampu menggunakan kekuatan akalnya untuk memahami taklif hukum.”

Oleh karena itu, mukhathab (yang diseru) dalam Islam adalah seluruh manusia, baik berhubungan dengan khithab dakwah maupun taklif. Khithab dakwah adalah seruan yang berisi ajakan kepada seluruh manusia untuk meyakini Islam. Adapun khithab taklif adalah seruan berupa perintah kepada seluruh manusia agar beramal sesuai dengan hukum Islam.

Islam memandang masyarakat yang di dalamnya diterapkan berbagai aturan, sebagai entitas manusia, tanpa dilihat kelompok dan jenisnya. Di dalam masyarakat Islam tidak terdapat syarat apa pun, kecuali kewajiban untuk tunduk kepada negara dan sistemnya. Dalam negara Islam, tidak terdapat istilah kelompok minoritas karena seluruh masyarakat dipandang sebagai manusia yang menjadi rakyat selama mereka melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Oleh karena itu, politik dalam Daulah Islam secara praktis berwujud penerapan syariat Islam atas seluruh individu masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim.

Politik Luar Negeri Daulah Islam

Sementara itu, dalam konteks luar negeri, politik Negara (daulah) Islam dimanifestasikan melalui upaya menjalin hubungan berbagai negara, bangsa, dan umat-umat lain. Hubungan luar negeri ini merupakan wujud pengaturan urusan rakyat secara eksternal. Politik luar negeri Negara Islam dibangun di atas sebuah pemikiran yang konstan, yakni penyebaran Islam kepada seluruh umat dan bangsa di dunia.

Inilah asas yang membangun politik luar negeri Negara Islam. Asas ini tidak akan berubah selamanya meskipun aparat yang menjalankan pemerintahan berbeda-beda. Asas ini ada dan langgeng sejak masa Rasulullah saw. hingga runtuhnya Daulah Utsmaniyah sebagai Daulah Islam terakhir. Asas ini tetap dan tidak berubah secara mutlak.

Sejak berada di Madinah, Rasulullah saw. mulai membangun hubungan Negara Islam dengan negara lain berdasarkan asas penyebaran Islam ini. Beliau membuat perjanjian dengan Yahudi untuk memfokuskan penyebaran dakwah di Hijaz. Beliau menandatangani Perjanjian Hudaibiyah dengan Quraisy untuk memperkuat penyebaran dakwah di Jazirah Arab. Beliau juga mengirim surat ke berbagai negara yang berada di luar Jazirah Arab untuk membangun hubungan dengan mereka berdasarkan asas nasyr al-Islam (penyebaran Islam) dengan menyeru mereka agar masuk Islam.

Setelah Rasulullah saw., mucul para khalifah Rasul. Mereka pun membangun hubungan luar negeri dengan seluruh negara yang ada berdasarkan asas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia.

Eksistensi negara tidak lain adalah untuk menegakkan Islam di dalam negeri dan mengemban dakwah Islam di luar negeri. Artinya, urgensi negara bagi kepentingan luar negeri adalah mengemban dakwah Islam. Penyebaran Islam sebagai asas bagi politik luar negeri ini didasarkan pada alasan bahwa Rasulullah Muhammad saw. diutus untuk seluruh manusia. Allah Swt. berfirman, “Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad), kecuali sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan bagi seluruh umat manusia.” (QS Saba’: 28).

Rasulullah saw. bertugas menyampaikan risalah kepada seluruh manusia. Setelah beliau wafat, risalahnya terus disebarkan kepada seluruh manusia oleh para khalifahnya dan kaum muslim. Mengemban dakwah Islam ke penjuru alam merupakan kelanjutan dari perbuatan Rasul. Oleh karena itu, mengemban dakwah Islam adalah asas bagi hubungan Daulah Islam dengan berbagai negara, bangsa, dan umat lain.

Realitas semacam ini merupakan ketetapan syariat Islam yang memang telah ditegaskan di dalam Al-Qur’an, sunah, dan ijmak sahabat. Walhasil, asas politik luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.

Politik luar negeri tersebut ditempuh dengan suatu metode yang tetap dan tidak pernah berubah. Metode itu adalah jihad. Metode ini tidak pernah berubah, meskipun orang yang menjabat pemerintahan telah berganti-ganti. Metode ini tetap langgeng pada setiap masa, sejak masa Rasulullah saw. hingga berakhimya Daulah Islam.

Metode seperti ini tidak pernah mengalami perubahan secara mutlak. Sejak menegakkan Daulah Islam di Madinah, Rasulullah saw. segera menyiapkan pasukan dan mulai berjihad untuk menghancurkan barikade-barikade fisik yang menghalangi laju dakwah. Quraisy adalah barikade fisik yang menghalangi laju dakwah Islam. Rasulullah saw. berkeinginan menghancurkan barikade ini. Akhirnya, beliau berhasil menghancurkan Quraisy sebagai kekuatan yang menghadang laju dakwah Islam, sebagaimana beliau berhasil menghancurkan kekuatan-kekuatan lain yang menghalangi dakwah Islam, hingga Islam tersebar ke seluruh Jazirah Arab.

Daulah Islam mulai mengetuk pintu-pintu umat lain untuk menyebarkan Islam kepada mereka. Akan tetapi, kemudian muncul kekuatan-kekuatan yang berwujud pemerintahan yang berdiri di atas umat-umat tersebut sebagai penghalang fisik yang berusaha menghentikan dakwah Islam. Oleh karena itu, kekuatan-kekuatan tersebut harus dihilangkan dari muka dakwah agar dakwah Islam dapat mencapai umat dan mereka tunduk di bawah kekuasaan Islam.

Dengan begitu, mereka dapat melihat dan merasakan keadilan, kebahagiaan, dan kesejahteraan hidup di bawah bendera Islam. Kemudian, mereka ikut serta menyebarkan Islam dengan cara terbaik, yakni tanpa pemaksaan dan intimidasi.

Dengan demikian, jihad untuk menyebarkan Islam serta menaklukkan berbagai negara dan wilayah tertentu akan terus berlangsung. Dengan jihad, seluruh kerajaan dan negara lain akan lenyap. Negara Islamlah yang akan mengatur seluruh bangsa dan umat, lalu menyebarkan Islam. Dengan demikian, ratusan juta manusia akan menyakini Islam setelah terlebih dahulu dikuasai oleh Islam. Walhasil, metode yang menyertai politik luar negeri Negara Islam adalah jihad yang bersifat tetap dan tidak akan pernah berubah. [MNews/RY-YG]

Sumber: MR Kurnia, dkk, Meretas Jalan Menjadi Politisi Transformatif.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *