Konflik Agraria, Buah Pahit Penerapan Kapitalisme

Konflik Agraria, Buah Pahit Penerapan Kapitalisme

Muslimah News, FOKUS — Konflik agraria terjadi di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Konflik dipicu oleh penolakan warga setempat atas pengambilalihan paksa tanah mereka yang telah digarap secara turun-temurun oleh TNI untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Andi Djemma berujung ricuh sejak Jumat (5-12-2025). 

Warga mengklaim tanah itu bukan tanah negara, sedangkan Pemprov Sulawesi Selatan mengklaim lahan itu sebagai aset sah yang dihibahkan ke TNI. Penolakan warga berujung bentrok dengan aparat saat pengadangan dengan alat berat yang mengakibatkan sejumlah warga dilaporkan terluka. Video seorang ibu adat yang bersimpuh di kaki aparat memohon agar tanah mereka tidak digusur pun viral. Ibu itu menangis histeris sambil mengatakan, ​”Ya Allah, apakah kami tidak pantas lagi hidup di negeri sendiri?”

Sebelumnya pada November 2025 majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka divonis bersalah hanya karena mempertahankan tanah leluhur dan menolak aktivitas tambang nikel PT Position yang dinilai telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.

Dua kasus di atas menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia. Catatan Akhir Tahun 2024, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat kenaikan 21% jumlah konflik menjadi 295 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia dari tahun sebelumnya 241 kasus. Sementara itu, pada enam bulan pertama 2025, terdapat sedikitnya 114 konflik agraria di tanah seluas 266.097 hektare dengan 96.320 keluarga terdampak. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan bahwa peningkatan kasus ini cerminan dari kebijakan pembangunan yang makin eksploitatif terhadap tanah rakyat.

Buah Penerapan Kapitalisme

Banyaknya konflik agraria yang terjadi tidak bisa dipisahkan dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme dibangun di atas suatu keyakinan bahwa masalah utama ekonomi adalah kelangkaan. Pelaku ekonomi harus meningkatkan produksi sebanyak-banyaknya. Tanah yang mereka anggap sebagai faktor produksi harus dikuasai sebanyak-banyaknya.

Atas dasar sudut pandang ini, para pemodal besar akan terus berusaha mengakumulasi kepemilikan lahan. Sistem kapitalisme yang melahirkan sistem politik demokrasi, menempatkan para pemilik modal besar menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari penguasa. Pasalnya untuk menduduki kekuasaan di sistem ini membutuhkan dukungan dana yang sangat besar. Hampir tidak ada penguasa yang terpilih kecuali didukung pemilik modal besar (oligarki).

Sebagai imbalan kepada para oligark yang telah mendanainya, penguasa yang dimenangkan melalui pemilu akan mudah memfasilitasi pengusaha untuk menguasai lahan, bahkan hampir semua kebijakannya tidak bisa dipisahkan dari kepentingan korporasi. Para oligark memengaruhi politisi, undang-undang, atau dalam menjalankan fungsi negara. Akhirnya korporatrokasi, yaitu para pemilik modal mendominasi kekuasaan, terjadi. Kebijakan publik serta ekonomi lebih mementingkan keuntungan korporasi daripada rakyat.

Oleh karena itu, keluarnya UU Omnibus Law yang memihak korporasi menjadi tidak aneh. Omnibus Law UU 6/2023 tentang Cipta Kerja memudahkan pemberian izin penggunaan lahan melalui Hak Guna Usaha, Konsesi, dan Proyek Strategis Nasional (PSN), baik untuk untuk perkebunan, pertambangan, properti, infrastruktur, maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU tersebut menjadi pintu gerbang perampasan lahan oleh para oligark yang sering berujung pada konflik agraria.

Jika terjadi konflik antara para oligark dan rakyat, sudah pasti penguasa akan membela para pemilik modal yang sudah membiayainya dan rakyat dianggap sebagai pengganggu. Tidak heran jika di banyak lokasi konflik, aparat yang digerakkan oleh tangan kekuasaan memperlakukan rakyat dengan sangat kejam. Mereka diusir, dipenjarakan, bahkan tidak jarang rakyat harus meregang nyawa.

Dalam sistem kapitalisme, ketimpangan kekayaan, termasuk ketimpangan dalam kepemilikan lahan, tidak dapat dihindari. Lahan akhirnya hanya dikuasai oleh beberapa gelintir orang, sedangkan mayoritas rakyat berpotensi tidak memiliki lahan. Alhasil penerapan kapitalisme yang berawal dari pandangan tentang kelangkaan berujung pada ketimpangan kepemilikan yang parah.

Investasi, Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi

Di samping itu, negara dalam kapitalisme menempatkan proyek pembangunan dan investasi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi. Ukuran ekonomi selalu dilihat dari besaran investasi, ekspansi infrastruktur, dan pertumbuhan angka-angka makroekonomi.

Ironisnya, praktik ini sering kali diiringi dengan perampasan hak hidup rakyat. Manusia dan lingkungan tidak diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, melainkan sebagai objek yang dapat dikorbankan demi agenda pertumbuhan. Izin konsesi diberikan dengan mudah, pola pembukaan lahan besar-besaran menjadi normal, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dijadikan alasan pembenar untuk menghancurkan ekosistem alam semesta. Bencana ekologi yang demikian dahsyat di Sumatra beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata.

Inilah konsep pembangunan dalam sistem kapitalisme. Konsep ini lahir karena kapitalisme menjadikan materi sebagai orientasi peraturannya, di samping melegalkan kebebasan kepemilikan. Akibatnya atas nama investasi, para pemilik modal dengan leluasa menguasai lahan dan sumber daya alam.

Untuk menjaga kepentingan-kepentingan ini negara kapitalisme tidak jarang melibatkan aparat keamanan dan instrumen hukum untuk menghadapi warga yang mempertahankan tanahnya. Penggunaan kekuasaan represif ini mencerminkan watak sistem kapitalisme, yaitu hukum tidak berdiri sebagai alat keadilan, melainkan berfungsi melindungi kepentingan modal dan korporasi.

Pembelaan rakyat atas haknya justru dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas dan kepentingan investasi. Akhirnya ironi hukum menjadi tidak terelakkan, masyarakat adat yang berjuang melindungi tanah dan lingkungan hidupnya malah dikriminalisasi. Sementara itu, korporasi yang merusak alam dan merampas ruang hidup rakyat sering kali lolos dari sanksi hukum karena memiliki kuasa ekonomi dan politik.

Jadi simpul utama persoalan agraria adalah penerapan ideologi kapitalisme. Terbukti kapitalisme menciptakan kebangkrutan tatanan alam dan gagal menciptakan kesejahteraan yang merata.

Pandangan Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mendudukkan lahan sebagai objek eksploitasi, Islam mendudukkan lahan sebagai amanah Ilahi yang digunakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Islam sebagai sebuah ideologi kehidupan memiliki padangan yang khas tentang agraria. Pandangan ini berawal dari konsep Islam tentang kepemilikan (milkiyyah). Konsep kepemilikan Islam jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapiltalisme.

Syekh Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan al-milk (hak milik) sebagai berikut, ”Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf (pemanfaatan/ pengelolaan) kecuali ada halangan syar’i.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islaamy wa Adillatuhu, IV/37).

Filosofi kepemilikan dalam Islam dibangun atas dasar akidah Islam yang menyatakan bahwa hakikat kepemilikan  ada pada Allah Swt. sebagaimana firman-Nya, ”Berikanlah kepada mereka harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian (QS An-Nur [24]: 33).

Ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Namun, manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat riil, sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu, agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat, yaitu harus ada izin dari Allah Swt. kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Kepemilikan atas manusia, apakah individu, umum, atau negara, didasarkan atas izin Allah untuk memiliki atau mengelolanya.

Pengaturan Kepemilikan dalam Islam

Islam mengamanahkan kepada khalifah (kepala negara Islam) untuk menjadi pengurus dan pelindung rakyat, termasuk dalam pemanfaatan lahan sesuai konsep kepemilikan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (HR Bukhari).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishady fi al-Islam menjelaskan bahwa konsep kepemilikan harta dalam Islam ada tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Mengenai kepemilikan individu, Abdurrahman al-Maliki dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla di bab “Hukum-Hukum Pertanahan” menyebutkan bahwa tanah atau lahan dapat dimiliki dengan enam cara menurut hukum Islam, yaitu melalui jual beli, waris, hibah, ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).

Islam mengizinkan individu muslim maupun orang kafir untuk memiliki lahan, baik untuk keperluan tempat tinggal, usaha, maupun pertanian.

Kepemilikan lahan dalam Islam tidak ditentukan oleh surat kepemilikan tanah, tetapi diukur dari caranya menghidupkan atau mengelola lahan yang memang tidak ada pemiliknya. Sabda Rasulullah saw., “Barang siapa terlebih dahulu (mengelola atau mengerjakan tanah yang mati) yang belum dimiliki (didahului) oleh seorang muslim, maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (HR Thabrani, Al-Kabīr).

“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya.” (HR Bukhari).

“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

“Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Thabrani).

Syariat Islam juga menetapkan ambang batas penelantaran lahan. Apabila lahan yang telah dimiliki dengan cara dipagari, misalnya, tetapi tidak dikelola, maka negara bisa menyita lahan tersebut dan memberikannya pada individu yang mampu mengelolanya. Ketetapan ini didasarkan pada ijmak sahabat yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Batas waktu penelantaran tanah sampai nantinya akan ditarik oleh penguasa untuk diberikan pada pihak lain adalah setelah tiga tahun. Amirulmukminin Umar ra. mengatakan kepada kaum muslim, “Tidak ada hak (kepemilikan) bagi orang yang memagari (lahan) setelah tiga tahun.”

Berdasarkan hal tersebut, negara tidak berhak merampas lahan milik indibidu rakyat selama individu tersebut bisa membuktikan bahwa tanah itu telah dipatok atau dikelolanya, serta tidak ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Dengan demikian, perampasan tanah, penyingkiran masyarakat adat, dan juga kriminalisasi pembela lingkungan, dalam Islam dianggap sebagai kezaliman yang diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah) maka nanti ia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala (lapis) bumi.” (HR Bukhari).

Kepemilikan Umum

Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syaari’ kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syaari’ memang diperuntukan untuk suatu komunitas masyarakat. Benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilkan umum adalah: (1) Merupakan fasilitas umum, yaitu fasilitas yang jika tidak ada di dalam suatu negri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. (2) Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. (3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Rasulullah telah menjelaskan ketentuan benda-benda yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, ”Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR Abu Dawud).

 Anas ra. meriwayatkan hadis di atas dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Abu Hurairah ra. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Barang tambang dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu yang terbatas jumlahnya dan yang tidak terbatas jumlahnya. Barang tambang yang terbatas jumlahnya dapat dimiliki secara pribadi. Sebaliknya, barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Dari Abyadh bin Hammal ra. diriwayatkan bahwa: Ia pernah meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikan tambang tersebut. Setelah ia pergi, ada seorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang itu dari dia.” (HR At-Tirmidzi).

Kepemilikan Negara

Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sedangkan pengelolaannya menjadi wewenang negara. Asy-Syaari’ telah menentukan harta-harta sebagai milik negara. Negara berhak mengelola miliknya sesuai dengan pandangan dan ijtihad khalifah. Yang termasuk harta negara adalah fai, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Dalam hal ini syariat tidak menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat diberikan oleh negara kepada individu. Sebaliknya, harta kepemilikan negara dapat diberikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Dalam Islam tidak ada konsesi berupa pemberian hak guna tanah pada tanah-tanah yang bukan milik negara.  Negara tidak boleh merampas tanah milik individu tanpa persetujuan dari yang memiliki dengan alasan apa pun.

Pembangunan dalam Islam

Pembangunan dalam Islam bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan harus memuliakan manusia, menjaga kelestarian lingkungan, dan menegakkan keadilan.

Paradigma pembangunan dalam Islam adalah pelayanan penguasa kepada rakyat. Penguasa berkewajiban menjamin seluruh kebutuhan rakyat, baik kebutuhan individual berupa sandang, pangan, papan; maupun kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Konsep ini akan menjadi standar pembangunan di semua wilayah karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas hidup yang layak.

Skema baitulmal dipastikan mampu membiayai seluruh pembiayaan pembangunan tanpa harus melibatkan investor swasta yang melanggar ketentuan syariat. Hal itu karena pemasukan baitulmal begitu melimpah, khususnya di pos kepemilikan umum. Dengan jelasnya konsep kepemilikan dan riayah (pengurusan) yang dilakukan oleh negara, pembangunan dalam Islam dipastikan akan memuliakan manusia, menjaga kelestarian alam, tidak merusak ekosistem, dan menciptakan keadilan.

Penguasa akan menjalankan kekuasaannya dengan amanah, mengatur negara hanya dengan syariat Islam sehingga kesejahteraan dan keadilan akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Saat penguasa lalai dalam memenuhi hak-hak rakyat, Islam membuka jalur komunikasi antara rakyat dan penguasa melalui muhasabah lil hukam. Rakyat bisa menyalurkan aspirasinya secara langsung atau melalui partai politik, Majelis Umat, dan Mahkamah Mazalim. Terbukanya jalur komunikasi ini akan menghilangkan celah kesewenang-wenangan penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam mengatur agraria dan pembangunan. Pengaturan ini memastikan rakyat mendapatkan hak-haknya, alam lestari, dan keadilan tegak. Ini sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur’an, ”Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96). [MNews/IA-RR]

Share

One thought on “Konflik Agraria, Buah Pahit Penerapan Kapitalisme”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *