Penulis: Iyad Hilal
Sambungan dari “Pembagian Dunia” Bagian 2/4.
Muslimah News, TELAAH KITAB — Di dalam surat Khalid bin Walid kepada penduduk Hirah tercantum, “Kami telah memutuskan atas mereka, orang-orang tua yang tidak mampu dan tidak lagi bekerja, atau ditimpa kelemahan, atau menjadi miskin setelah sebelumnya kaya sehingga para pemeluk agamanya bersedekah kepadanya, maka atas mereka tidak perlu membayar jizyah. Mereka memperoleh santunan dari baitulmal kaum muslim selama mereka tinggal di Dar Hijrah dan Dar Islam. Apabila mereka telah keluar dari Dar Hijrah dan Dar Islam, kaum muslim tidak wajib menafkahi mereka.”
Khalid mengirimkan teks perjanjian ini kepada Umar bin Khaththab dan beliau menyetujuinya. Dari surat tersebut jelaslah bahwa Khalid bin Walid menyebutkan secara gamblang bahwa barang siapa yang tinggal di Dar Islam akan disantuni oleh negara. Akan tetapi, barang siapa keluar dari Dar Islam, maka negara tidak perlu menyantuninya. Ini berarti dar selain Dar Islam adalah Dar Kufur.
Berdasarkan teks nas-nas di atas, jelas bahwa klaim tidak adanya sandaran dari Al-Qur’an dan sunah dalam pembagian dunia ini menjadi dua dar adalah klaim yang batil. Selain itu, apabila dikaitkan dengan mabda (ideologi), negara menerapkan ideologi tersebut dan menjadikannya sebagai dasar negara-negara di dunia, ini tidak akan keluar dari dua perkara.
Pertama, negara akan bertindak sesuai dengan apa pun yang diinginkan oleh ideologi tersebut. Kedua, negara menolak ideologi tersebut dan tidak menerapkannya. Tidak ada alternatif ketiga. Islam adalah salah satu ideologi dari ideologi-ideologi yang ada, bahkan merupakan satu-satunya ideologi yang benar di antara ideologi-ideologi yang ada di dunia ini. Jika Islam diterapkan di satu tempat dan dijadikan sebagai asas bagi suatu negara, berarti negara itu adalah Negara Islam atau Dar Islam.
Adapun wilayah-wilayah yang tidak menerapkan ideologi ini, wajar apabila dianggap tidak termasuk Dar Islam, bahkan dianggap Dar Kufur atau Dar Harbi. Ini merupakan sesuatu yang wajar. Kita tidak mengetahui bagaimana bisa lupa atau pura-pura lupa terhadap hal itu, yaitu terhadap salah seorang di antara mereka yang berani mengatakan secara terang-terangan bahwa dengan adanya pendapat itu merupakan “titik temu” antara Islam dan undang-undang internasional dan menganggap dunia ini sebagai dar yang satu. Seakan-akan kesamaan ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kita.
Sungguh, dalam hal ini lebih baik bagi kita untuk berjalan bersama Islam di mana saja, tanpa memperhatikan sesuai atau bertentangan dengan undang-undang internasional. Sebenarnya ini diadakan untuk menantang Islam setelah runtuhnya Negara Utsmaniyah yang merupakan Negara Islam yang mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Jadi, negara apa yang akan kita katakan dan bagaimana kita menyebutkannya apabila kita menganggap dunia ini adalah dar (negara) yang satu? Apakah kita menganggapnya Dar Islam atau Dar Kufur? Apakah kita akan mencari satu kata yang menggabungkan Islam dan kufur untuk menyebut dar yang satu dan bersifat khayalan itu?
Wajibnya Persatuan dan Haramnya Perpecahan di Dar Islam
Dalil-dalil syarak telah memaparkan dengan jelas tanpa kesamaran tentang wajibnya persatuan dan haramnya perpecahan di dalam Dar Islam. Syarak menjelaskan pula bahwa berbilangnya pemimpin pada waktu yang sama adalah haram. Hal ini hampir-hampir tergolong perkara yang ma’lumun min ad-din bi adh-dharurah. Memang demikianlah adanya. Untuk pendapat ini, para fukaha menggunakan dalil-dalil berikut.
Abdullah bin Amru bin al-Ash berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis yang panjang, “Barang siapa yang membaiat seorang Imam, memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Apabila datang Imam lain yang ingin merebut (kekuasaan) darinya, bunuhlah yang terakhir.”
Arfajah mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa (seseorang) datang kepada kalian sedangkan urusan kalian ada di tangan satu orang (Imam), dan ia ingin memecah belah kalian atau mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah ia.”
Abu Sa’id al-Khudri berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Apabila telah dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.”
Hadis-hadis ini menunjukkan secara qath’iy (dalalah qath’iyyah) mengenai keharaman bagi kaum muslim memiliki dua orang Imam (kepala negara) pada waktu yang sama. Sebabnya, Dar Islam harus selalu dalam persatuan dan kesatuan. Seandainya tidak terdapat lagi dalil selain dalil-dalil yang telah disebutkan tadi, maka telah cukup bagi kita. Bagaimana dengan Al-Qur’an yang juga menunjukkan hal itu? Allah Swt. berfirman, “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS Ali Imran: 103).
Oleh karena itu, kita temukan para sahabat, semoga Allah meridai mereka, telah berijmak (bersepakat) untuk memilih seorang Khalifah saja dan menolak memilih dua orang Amir setelah Rasulullah saw. wafat. Tatkala salah seorang dari kalangan Anshar berdiri dan mengusulkan pemilihan dua orang Amir dengan mengatakan, “Dari kami seorang Amir dan dari kalian seorang Amir,” maka para sahabat, baik dari Anshar maupun Muhajirin, menolak usulan itu.
Adapun pendapat yang mengatakan tentang bolehnya perpecahan dan berbilangnya negara-negara Islam, ini adalah pendapat yang keliru dan tidak ada dalilnya. Pendapat ini juga bertentangan dengan nas-nas yang jelas dari Al-Qur’an, sunah, dan ijmak sahabat. Sebagaimana telah kami sebutkan, pendapat itu bertentangan dengan apa yang sudah ‘ma’lumun min ad-din bi adh-dharurah’ tentang wajibnya persatuan dan haramnya perpecahan, serta memisahkan diri dari (kesatuan) kaum muslim.
Di sini kami akan mendiskusikan dua pendapat saja sebagai contoh. Pendapat pertama adalah, “Tidak apa berbilangnya pemerintahan di negeri-negeri Islam. Para fukaha telah berfatwa bahwa berbilangnya Imam itu boleh ketika wilayah makin meluas dan jarak makin jauh.” Siapakah fukaha yang membolehkan berbilangnya Imam itu? Apa dalil-dalil yang mereka gunakan? Sejauh mana nilai ucapan manusia ketika bertentangan dengan dalil syarak dalam suatu masalah? Allah Swt. telah berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS Al-Ahzab: 36).
Sesungguhnya kita hanya memiliki dua pilihan. Pertama, kita mengambil Islam apa adanya, di mana peran akal hanya untuk memahami dalil-dalil dan nas-nas. Kedua, kita mengambil selain Islam dan menakwilkan nas-nas, sekaligus menjadikan akal yang menghukumi dan mengangkangi nas. Jika ini terjadi, pastilah akan terjadi kehancuran di dunia dan akhirat. [MNews/RY-YG]
Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.
Bersambung ke “Pembagian Dunia” Bagian 4/4.

One thought on “[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 3/4)”