[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 2/4)

[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 2/4)

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Pembagian Dunia” Bagian 1/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Meskipun demikian, sebagian ulama modern memiliki pendapat yang berbeda. Almarhum Abu Zahrah dan Dr. Wahbi az-Zuhaili misalnya, mengatakan bahwa ulama Asy-Syafi’iyyah dan sebagian ulama Al-Hanabilah menambahkan jenis ketiga, yaitu Dar al-Ahd. Seperti yang dikatakan oleh Dr. Wahbi az-Zuhaili yang mengutip dari buku Al-Mughni al-Muhtaj, al-Umm, al-Ahkam as-Sulthaniyyah karangan Al-Mawardi dan Al-Farra, Dar al-Ahd adalah suatu tempat di mana kaum muslim tidak tampak di dalamnya. Penduduknya melakukan akad perjanjian dengan kaum muslim agar penduduk tempat tersebut membayar hasil tanah mereka yang dinamakan kharaj, tetapi tidak diambil jizyah dari mereka karena mereka tidak berada di Dar Islam.

Tempat ini belum dikuasai oleh kaum muslim sampai syariat Islam diterapkan di sana. Akan tetapi, penduduknya memiliki perjanjian dengan kaum muslim dengan syarat-syarat dan kaidah-kaidah tertentu. Di tempat itu masih diterapkan syariat dan hukum-hukum selain Islam. Tempat ini mirip dengan tempat-tempat yang belum mengecap kemerdekaannya secara utuh karena ada perjanjian yang mengikatnya.

Dengan merujuk kepada pendapat-pendapat yang disandarkan kepada mereka, maka jelaslah bagi kita bahwa mereka mendefinisikan Dar al-Ahd dengan definisi yang tidak sama dengan definisi yang diambil oleh Ustaz Az-Zuhaili dari mereka. Dar al-Ahd menurut mereka adalah negeri yang dikuasai oleh kaum muslim dengan cara damai, sedangkan tanah-tanahnya tetap berada di tangan penduduknya yang masih kafir.

Mereka juga berpendapat bahwa Imam wajib membela ahlu al-‘unwah wa as-shulh karena mereka adalah ahli jizyah (membayar jizyah) sebagaimana disifatkan membela ahli jizyah. Orang yang lebih teliti dalam menganalisa pendapat mereka menjumpai bahwa Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah menganggap Dar al-Ahd sebagai Dar Islam dan termasuk bagian dari Dar Islam karena kaum muslim telah menguasainya. Oleh karena itu, wajib bagi Imam untuk membela dan melindungi mereka sebagaimana melindungi ahli jizyah. Penulis buku Al-Mughni al-Muhtaj mengatakan, “Yang termasuk Dar Islam adalah negeri yang dihuni oleh ahli zimi atau ahlu ahd. Mereka tidak dilarang untuk bermuamalah dengan kita. Sebabnya, meskipun negeri itu belum termasuk dalam Dar Islam, tetapi mereka berada dalam genggaman kita.

Apabila kita memasukkan Dar al-Ahd ke dalam kelompok negara-negara yang terikat dengan kita melalui berbagai perjanjian, ia merupakan Dar Kufur dan Dar Harbi. Perjanjian yang dibuat tidak akan mengubah status negeri tersebut karena pemerintahan di sana adalah pemerintahan kufur.

Adapun yang kita maksud dengan Dar al-Ahd adalah negeri-negeri yang dikuasai oleh kaum muslim melalui perjanjian, sedangkan tanah-tanahnya masih berada di tangan para pemiliknya yang kafir. Negeri itu dianggap Dar Islam meskipun penduduknya masih kafir selama kaum muslim secara langsung menerapkan hukum-hukum Islam di sana. Jika kaum muslim tidak secara langsung menerapkan hukum-hukum Islam di sana, negeri itu dianggap Dar Kufur sampai kaum muslim menerapkan hukum-hukum Islam di sana. Pada saat itulah negeri-negeri itu dianggap sebagai Dar Islam.

Perdebatan Orang-Orang yang Menganggap Dunia Ini Hanya Ada Satu Negeri (Dar)

Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa pembagian dunia kepada dua macam (Dar) adalah pembagian yang tidak bersumber pada syarak dan hanyalah buatan para fukaha pada abad ke-8 H. Ini bertujuan untuk menyusun sebagian hukum syarak yang mengatur masalah muamalah dan yang semisalnya.

Perang merupakan sebab pembagian ini. Jadi, tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan sunah. Mereka berpendapat bahwa di dunia ini hanya ada satu dar. Dar Harbi itu tiada lain adalah negeri yang belum berdamai dengan negara Islam. Dar Harbi muncul secara tiba-tiba, akan ada apabila peperangan masih ada, sebaliknya akan hilang dengan berakhirnya peperangan. Sebabnya, setelah peperangan usai, dunia kembali ke asalnya, yaitu kondisi sebelum perang yang merupakan negeri yang satu.

Kelompok tersebut berpendapat bahwa anggapan ini adalah titik temu Islam dan undang-undang internasional dengan menganggap dunia ini satu dar. Mereka juga berpendapat bahwa perang merupakan aspek kondisional yang melahirkan suasana permusuhan yang bersifat sementara di antara dua negara. Apabila perang telah usai, akan hilang pula kondisi itu.

Kelompok ini berusaha untuk menempelkan pendapat ini kepada para fukaha terdahulu. Semoga Allah meridai mereka. Dr. Wahbi az-Zuhaili misalnya mengatakan, “Sebenarnya dunia ini sesuai dengan asalnya, yaitu satu dar sebagaimana pendapat Asy-Syafi’i dan mayoritas fukaha.” Lebih mengherankan lagi, penulis tadi telah menyebutkan di dalam bukunya yang berjudul Atsar al-Harbi fi Fiqh al-Islami, bahwa Asy-Syafi’i membagi dunia ini menjadi tiga dar, bukan dua dar. Ini disandarkan kepada Asy-Syafi’i bahwa Dar al-Ahd adalah dar yang ketiga.

Menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an dan sunah tidak ada pembagian dunia menjadi dua dar, maka pendapat tersebut tertolak. Rasulullah saw. telah menyebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, “Apabila engkau bertemu dengan musuhmu dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga hal atau pilihan. Pilihan apa saja yang mereka tentukan, maka terimalah dan berhentilah kalian dalam memerangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka menerima seruanmu itu, terimalah hal itu dari mereka dan hentikanlah peperangan. Kemudian ajaklah mereka untuk mengubah negara mereka menjadi Dar Muhajirin. Beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka menerima hal itu, mereka berhak dan berkewajiban yang sama dengan orang-orang Muhajirin. Jika mereka menolak untuk mengubah negara mereka menjadi Dar Islam, beritahukan kepada mereka bahwa kedudukan mereka seperti orang-orang Arab Badui dari kaum muslim, (yaitu) diterapkan hukum Allah atas mereka sebagaimana diterapkan atas kaum muslim. Mereka tidak mendapatkan sedikitpun dari fai dan ganimah, kecuali jika mereka turut berjihad dengan kaum muslim. Apabila mereka menolak, pungutlah atas mereka jizyah. Jika mereka menerima hal itu, janganlah engkau perangi mereka. Namun, apabila mereka menolak, mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.”

Rasulullah saw. tidak hanya menerima suatu kaum untuk masuk ke dalam agama Islam, tetapi beliau juga meminta kepada pemimpinnya agar mengajak mereka untuk berubah dari Dar Kufur menjadi Dar Islam, serta tunduk kepada kekuasaan Nabi saw.. Rasulullah saw. juga memberitahukan kepada mereka bahwa perubahan itu akan menjadikan kaum tersebut berhak dan berkewajiban yang sama dengan penduduk Dar Hijrah. Jika tidak ada perubahan dari Dar Kufur menjadi Dar Islam, mereka tidak memperoleh apa-apa yang didapatkan penduduk Dar Hijrah, seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam.

Rasulullah saw. menjelaskan bahwa dar terbagi menjadi dua. Pertama, dar yang tunduk kepada kekuasaan Islam, itulah Dar Islam. Kedua, dar yang tidak tunduk kepada hukum-hukum Islam. Ini merupakan Dar Kufur atau Dar Harbi. Pembagian ini merupakan sesuatu yang tidak bisa diingkari. Al-Mawardi mengeluarkan hadis dari Rasulullah saw., “Dilindungi apa saja yang ada di Dar Islam dan dihalalkan apa saja yang ada di Dar asy-Syirk.” [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Bersambung ke “Pembagian Dunia” Bagian 3/4.

Share

One thought on “[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 2/4)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *