Muslimah News, FOKUS — Pada Oktober 2025, dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengajukan pertanyaan kepada robot humanoid mengenai cara agar Indonesia maju dan rakyatnya sejahtera. Salah satu poin jawaban si robot, yakni pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Meski berasal dari kecerdasan buatan, tetapi jawaban tersebut seolah merangkum fakta pemerintahan negeri ini yang terkenal korup.
Belakangan, masyarakat kembali disuguhkan berita dugaan korupsi proyek kereta cepat dan pejabat Ditjen Bea Cukai. Sebagaimana ramai diberitakan media, Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Ia menyebut biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai US$52 juta, sedangkan di Cina hanya sekitar US$17—18 juta. Sedangkan perihal penggeledahan kantor dan kediaman pejabat Ditjen Bea dan Cukai oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa hal itu terkait dugaan korupsi pada kegiatan ekspor.
Seolah tiada habisnya, kasus korupsi pejabat terus hadir pada laman-laman berita. Meski pemerintah memiliki sejumlah kebijakan untuk memberantas korupsi, nyatanya masalah ini menggurita di berbagai sektor. Mengapa ini masih terus terjadi?
Buah Prinsip Hidup Sekuler
Tidak dimungkiri, salah satu pemantik maraknya kasus korupsi adalah sistem tata sosial. Sistem sekuler kapitalistis yang melingkupi dunia hari ini tegak atas prinsip hidup yang menempatkan materi sebagai sumber kebahagiaan. Masyarakat meyakini bahwa kepemilikan harta dan jabatan adalah standar prestisius manusia-manusia modern.
Prinsip sistem sosial inilah yang menjadi jembatan bisnis para korporat yang mengeksploitasi manusia. Para korporat berupaya menciptakan sistem pemasaran yang menstimulasi naluri konsumtif secara terus menerus. Melalui promosi masif yang diiringi opini bahwa produk mereka erat kaitannya dengan citra diri pejabat dan konglomerat, para korporat itu mempromosikan berbagai produk sebagai wacana kebutuhan gaya hidup modern.
Bukan rahasia pula jika lingkungan pergaulan para pejabat itu glamor, bahkan sangat lekat dengan standar pencapaian berdasarkan seberapa banyak kepemilikan mereka terhadap barang branded. Mereka membeli barang bukan karena butuh, tetapi karena gengsi. Realitas ini berkelindan dengan sistem hidup yang menjauhkan pengawasan Allah dari segala aktivitas, serta gaya hidup konsumtif. Hal ini praktis menjadi salah satu bahan bakar berbagai kasus korupsi. Sebanyak apa pun gaji dari negara, tidak akan pernah cukup untuk memuaskan sikap tamak manusia pada kemewahan dunia.
Di sisi lain, masyarakat dalam tatanan kehidupan sekuler adalah model masyarakat individualistis. Sikap kritis terhadap praktik korupsi memang muncul dari kekecewaan. Sayang, kontrol mereka atas jalannya pemerintahan cenderung artifisial. Bahkan, pendapat bahwa politik hanya urusan segelintir orang membuat mereka kerap melontarkan kritik karena emosi semata, alih-alih menyertakan konsep sebagai solusi menuntaskan masalah korupsi.
Hal ini diperparah oleh sistem sanksi dalam sistem ini. Sistem sekuler yang memosisikan manusia sebagai pembuat hukum justru menjadi awal dari kerapuhan sistem ini. Jual beli hukum adalah kritik tajam atas realitas di mana keadilan dapat tunduk di bawah kendali pemilik cuan.
Akibatnya, banyak pelaku korupsi tetap melenggang bebas. Kalaupun hakim menjatuhkan vonis, hukuman yang koruptor dapatkan cenderung ringan bahkan kerap mendapat remisi di waktu-waktu tertentu. Alhasil, hukum di negeri ini tidak berefek jera. Tidak heran pula jika akhirnya budaya korupsi kian menggurita.
Solusi Islam Mengatasi Korupsi
Islam menetapkan sejumlah langkah preventif agar korupsi tidak terjadi. Langkah-langkah ini melibatkan peran individu pejabat, masyarakat, hingga negara. Atmosfer kehidupan Islam kental dengan suasana keimanan. Hal ini memungkinkan seluruh lapisan sosial masyarakat hidup dalam suasana amar makruf nahi mungkar.
Pertama, aspek individu. Setiap individu pejabat menempatkan ketakwaan individu sebagai asas dalam menjalankan amanah jabatan. Tentu saja, ketakwaan itu tidak akan didapatkan dalam sistem pendidikan sekuler yang menafikan hukum-hukum Allah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketakwaan individu ini lahir dari sistem pendidikan yang menanamkan rasa takut kepada Sang Pencipta. Para pejabat pemerintahan menghiasi diri mereka dengan sikap warak, akan menjadikan sikap warak ini sebagai tameng dari segala harta haram.
Sikap inilah yang mendorong Khalifah Umar bin Abdul Azis tidak mau mencium bau minyak wangi yang bukan haknya. Beliau menutup hidungnya saat membagi minyak wangi kesturi kepada kaum muslim (Al-lhya’, Al-Ghazali). Secara fikih, mencium bau minyak wangi orang lain bukanlah perkara haram, tetapi demikianlah sikap kehati-hatian Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Selain sikap warak, para pejabat dalam Khilafah Islamiah juga dilarang untuk menerima suap dan hadiah. Suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya tidak ada imbalan apa pun dalam hal tersebut. Upaya pemberian imbalan seperti ini akan membuka celah munculnya korupsi, karena para pejabat dikondisikan oleh sistem kerja yang mengandalkan materi sebagai motivasi kerja.
Abdullah bin Rawahah ra. ketika menjalankan perintah Nabi saw. untuk membagi dua hasil bumi Khaibar, datang orang Yahudi yang mencoba menyuapnya dengan sejumlah perhiasan agar Abdullah mau memberikan lebih dari separuh kepada mereka. Tawaran itu ditolak keras oleh Abdullah seraya berkata, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram dan kaum muslim tidak memakan suap.” Mendengar ini, orang Yahudi menyahut, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tetap tegak.” (AI-Muwaththa’, Imam Malik).
Sungguh, praktik suap dan pemberian hadiah sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja para pejabat. Rasulullah saw. bersabda, “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR Abu Dawud).
Kedua, peran masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas praktik penyimpangan di kalangan pejabat. Dalam sistem Islam, masyarakat yang berakhlak luhur akan berpartisipasi dalam mengawasi kinerja pejabat, sebagai wujud tindakan muhasabah lil hukkam (koreksi terhadap penguasa) dalam rangka implementasi amar makruf nahi mungkar. Langkah ini bertujuan mengingatkan mereka bahwa segala tindakan manusia berada dalam pengawasan Allah Yang Maha Mengetahui.
Ketiga, peran negara dalam menjalankan hukum dan menetapkan sanksi. Sebagai institusi pelaksana, negara bertugas untuk melakukan langkah preventif agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya adalah menetapkan kebijakan mengenai gaji yang cukup dan layak bagi para pejabat. Meski gaji yang cukup bukanlah jaminan, tetapi ketakwaan individu akan menjadi kontrol diri bagi tiap individu pejabat.
Negara bertugas dalam mengawasi penambahan harta pejabat dalam bentuk audit harta. Mekanismenya, negara menghitung penambahan harta pejabat sebelum dan sesudah memegang jabatan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. ketika mengangkat seseorang menjadi pejabat, beliau akan mencatat harta pejabat yang diangkatnya.
Khalifah Umar akan mencatat, menghitung, lalu mengaudit harta para pejabat. Dalam kitab Al-Amwal disebutkan bahwa saat menjabat, harta Abu Hurairah bertambah. Ini karena unta miliknya beranak pinak hingga pendapatan dan keuntungannya pun bertambah. Beliau lantas menjelaskan penambahan harta tersebut ketika Umar mengauditnya. Ini hanyalah salah satu contoh yang penguasa Islam lakukan untuk memastikan bersihnya harta para pejabat. Meski hari ini audit ini kadang dilakukan, tetapi pada praktiknya belum mampu menghentikan gurita korupsi.
Terakhir, negara bertugas menjalankan sanksi yang akan mencegah munculnya kasus serupa dengan sanksi yang berefek jera bagi pelaku. Negara akan menjatuhkan hukuman takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur’an dan Hadis, tetapi diserahkan kepada hakim.
Negara juga bisa melakukan pencelaan atau pengumuman terhadap publik (tasyhir) mengenai korupsi pejabat tertentu agar menjadi perhatian pejabat lainnya serta masyarakat secara luas. Negara bahkan dapat menjatuhkan hukuman mati jika korupsi tersebut menimbulkan kerusakan yang sangat luas dan parah bagi umat dan negara.
Langkah-langkah preventif ini amat berbeda ketika spirit sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadi rujukan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi. Pada kenyataannya, hukum dapat diperjualbelikan, diotak-atik, bahkan dilanggar oleh pejabat negara.
Maha Benar Allah Swt. dengan firman-Nya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]: 50). Wallahualam bissawab. [MNews/JM-NA]

Alhamdulillah
sistem Islam solusi tuntas atasi semua masalah
Maa syaa Alloh
Astaghfirullah..