[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 4/4)

[Perjanjian Internasional] Pembagian Dunia Menjadi Dua Kategori (Bagian 4/4)

Penulis: Iyad Hilal

Sambungan dari “Pembagian Dunia” Bagian 3/4.

Muslimah News, TELAAH KITAB — Adapun pendapat kedua terdapat di dalam buku At-Tasyri’iy al-Jina’iy fi al-Islam. Di dalamnya tertulis bahwa sebagian orang menyangka pembagian dunia menjadi Dar Islam dan Dar Harbi mengharuskan seluruh negeri Islam berada di bawah satu negara dan negeri-negeri asing berada di bawah satu negara (lainnya). Persangkaan itu tidak ada dasarnya dalam kenyataan. Teori-teori Islam tidak diletakkan di atas dasar harus diperintah dengan satu pemerintahan, tetapi dibuat berdasarkan apa yang dituntut oleh Islam. Islam menuntut kaum muslim di setiap pelosok bumi untuk bersatu, memiliki persepsi yang sama, dan diatur dengan satu (sistem) politik.

Gambaran paling sederhana dan mewakili untuk mencapai tujuan ini adalah setiap negeri Islam berada di bawah pemerintahan yang satu. Akan tetapi, hal itu bukanlah gambaran satu-satunya yang dapat merealisasikan tujuan-tujuan Islam karena tujuan itu juga dapat dicapai dengan berdirinya berbagai negara di dalam Dar Islam. Penting untuk memiliki perspekti yang sama dan menjalankan (sistem) politik yang sama.

Islam tidak bertentangan dengan sistem pemerintahan Serikat (seperti) di Amerika, sistem pemerintahan Union (seperti) yang ada di Rusia, atau sistem persemakmuran Inggris. Bahkan, Islam juga tidak bertentangan dengan sistem yang ada di negeri-negeri Arab. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang menyangka tentang wajibnya persatuan negeri-negeri Islam adalah tidak berdasar, maka pendapat itu tertolak.

Bagaimana mungkin menolak kemungkinan bersatu? Pendapat ini menolak meskipun sekadar persangkaan tentang wajibnya persatuan. Dengan kata lain, ia telah memastikan secara qath’iy tentang tidak wajibnya (persatuan) dan bolehnya perpecahan. Lalu mengapa ia tidak mengungkapkan satu dalil pun, meski dalil yang syubhat sekalipun untuk mendukung pendapatnya itu?

Persangkaan bahwa perintah yang mengharuskan Dar Kufur diperintah dengan satu pemerintahan, sesungguhnya hal itu tidak ada. Sebabnya, tidak ada seorang pun yang mengira bahwa Islam telah mewajibkan agar seluruh Dar Kufur berada di bawah satu pemerintahan. Ini karena topik pembahasannya berkaitan dengan persatuan Dar Islam, bukan Dar Kufur. Di samping itu, Islam bertentangan secara diametral dan kami tidak mengatakannya berbeda dengan sistem-sistem yang telah disebutkan tadi. Jadi, bagaimana mungkin Islam akan bertemu dengannya? Sistem pemerintahan Union yang ada di Rusia, Serikat yang ada di Amerika Serikat, dan persemakmuran (Commonwealth) Inggris, semuanya merupakan hasil karya manusia.

Sistem pemerintahan yang ada di negeri-negeri Arab saat ini justru mengokohkan perpecahan sekaligus menjaga perpecahan itu sendiri. Juga menjaga perbatasan-perbatasan imaginer yang dibuat oleh orang-orang kafir di tengah kaum muslim. Sesungguhnya sistem-sistem pemerintahan ini adalah sistem yang kontradiktif satu sama lain. Lalu, bagaimana mungkin Islam bisa bertemu dengan sistem-sistem yang sebenarnya kontradiktif dengannya?

Pengakuan Dar Islam atas Dar Kufur

Dar Islam tidak mengakui keberadaan Dar Kufur secara syar’i. Pengakuan atas keberadaannya hanya didasarkan pada realitas empiris yang dapat diindra. Berdasarkan asas pengakuan ini, negara Islam mengadopsi hubungan-hubungannya dengan negara-negara lain dan bergaul dengan mereka. Rasulullah saw. membina hubungan dengan negara-negara kufur yang mengelilinginya dan mengakui keberadaannya secara empirik. Akan tetapi, Rasulullah saw. tidak mengakui dan menerima keberadaan negara-negara itu (secara syar’i).

Negara Islam tidak mengakui secara syar’i keberadaan negara-negara lain. Oleh karenanya, asas yang menjadi dasar berdirinya negara Islam juga bertentangan dengan asas berdirinya negara-negara lain. Akidah Islam adalah asas negara Islam, asas konstitusi dan perundang-undangannya, serta asas di dalam melakukan muhasabah (pengawasan/koreksi) terhadap negara. Adapun negara-negara lain, ada yang menggunakan komunisme sebagai asasnya, yaitu sistem yang mengingkari adanya Sang Pencipta. Ada pula yang mengambil kapitalisme sebagai asasnya, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Bahkan, ada juga negara yang tidak mengambil akidah apa pun (sebagai asasnya-peny), sehingga negara tidak berdiri di atas landasan yang bersifat akidah.

Semua ini sangat berbeda dengan Negara Islam. Berdasarkan hal ini, maka seluruh struktur yang tidak islami merupakan struktur batil yang tidak diakui oleh Negara Islam. Sebabnya, adanya pengakuan dalam hal ini berarti penerimaan total atas keberadaannya. Islam tidak menerima keberadaan kekufuran secara mutlak.

Meskipun Dar Islam tidak mengakui Dar Kufur secara syar’i, tetapi bukan berarti peperangan selalu terjadi antara negara Islam secara terus-menerus. Negara Islam terkadang terikat perjanjian dengan sebagian negara dan berperang dengan sebagian yang lain. Kadangkala ada negara yang tidak mengikat perjanjian dengan negara Islam dan tidak pula berperang dengannya. Artinya, kita dapat membagi negara-negara lain berdasarkan hubungannya dengan negara Islam menjadi tiga bagian.

1. Negara-negara muharibah fi’lan (secara de facto dalam kondisi perang-peny). Ini seperti terhadap Israel, yaitu sedang berlangsung perang antara kaum muslim dengan institusi tersebut.

2. Negara-negara muharibah hukman (secara de jure dalam kondisi perang-peny). Ini seperti terhadap negara-negara imperialis Amerika Serikat dan Inggris, atau negara-negara yang sangat berambisi menguasai kita, seperti Rusia.

3. Negara-negara yang terikat dengan kita melalui perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan tertentu.

Perlu diingat bahwa negara apa pun dapat berubah statusnya sesuai dengan situasi dan kondisi. Misalnya saja Rusia, sebelum melakukan ekspansi terhadap Afghanistan tergolong negara yang muharibah hukman. Akan tetapi, setelah negara ini memerangi Afghanistan, statusnya berubah menjadi negara muharibah fi’lan. Hal ini tergolong perkara yang bisa berubah sesuai dengan perubahan fakta.

Sungguh, Allah Swt. telah menurunkan Islam untuk memberikan penyelesaian terhadap seluruh realitas kehidupan. Al-Qur’an telah diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa atau kejadian yang ada. Dengan menerapkan hukum-hukum yang datang kepada kita di tengah kehidupan sekarang ini, serta dengan merefleksikan hukum-hukum tersebut atas realitas kehidupan kaum muslim sekarang ini, maka tampak jelas bagi kita bahwa saat ini kaum muslim hidup di Dar Kufur.

Tidak ada lagi wujud Dar Islam sekarang ini. Sedangkan hukum ini, yaitu yang menyangkut perjanjian-perjanjian internasional, tidak berkaitan dengan individu-individu, tetapi berkaitan dengan negara. Mengenai individu-individu, sesungguhnya mereka adalah muslim. Telah jelas bagi kita bahwa hukum atas negara tidak ada hubungannya dengan individu-individu, melainkan berkaitan dengan sistem yang diterapkan.

Benar, sistem yang diterapkan atas kaum muslim sekarang ini adalah sistem yang tidak islami, tanpa memedulikan lagi bahwa sebagian hukum-hukum Islam ada yang telah diterapkan di beberapa wilayah pada sebagian keadaan. Hal ini sangat jelas seperti terangnya matahari pada siang hari. Kekhalifahan belum terwujud dan hukum-hukum Islam masih tersembunyi di perut bumi. Hukum hudud tidak diterapkan, riba tersebar luas, dan kaum wanita memamerkan auratnya di kota-kota besar kaum muslim.

Oleh karena itu, wajib atas kaum muslim untuk mengubah negeri-negeri mereka dari Dar Kufur menjadi Dar Islam. Caranya dengan melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui pendirian Negara Islam, serta mengembalikan lagi (negara) Khilafah setelah diruntuhkan pada 1924 M. Kekhalifahan inilah yang akan menyatukan negeri-negeri Islam dan berusaha untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia, serta mengembannya dengan thariqah (metode) yang dikehendaki oleh Islam.

Sesungguhnya hal ini merupakan perkara utama yang dihadapi kaum muslim, sehingga tidak boleh diremehkan. Mengecilkan perkara ini akan mengakibatkan kehinaan di dunia dan beroleh kesengsaraan dan azab di akhirat. [MNews/RY-YG]

Sumber: Iyad Hilal, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam.

Sambungan dari “Pembagian Dunia” Bagian 3/4.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *