Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Mampu atau Tidak, melainkan Ketaatan pada Ketentuan Allah

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Mampu atau Tidak, melainkan Ketaatan pada Ketentuan Allah

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Perbincangan tentang kepemimpinan perempuan seolah tidak ada habisnya, sangat menarik untuk dibahas. Bahkan, pergantian Menkeu dari Sri Mulyani kepada Purbaya memunculkan perbincangan seputar ini. Hanya saja jika kita cermati, perbincangannya seputar bisakah atau bolehkah perempuan berada di posisi pemimpin? Juga seperti apa sebenarnya kepemimpinan perempuan itu?

Terkait hal itu, situs Mubadalah (9-9-2025) melansir bahwa masih ada stigma patriarki mengenai perempuan tidak bisa atau tidak boleh menjadi pemimpin. Hal yang mendasarinya adalah pemikiran bahwa pemimpin haruslah seorang laki-laki dan tidak boleh perempuan. Disebutkan, perempuan itu lemah lembut, jadi tidak cocok untuk menjadi pemimpin yang memiliki ciri khas tegas.

Menurut situs tersebut, anggapan ini bukanlah omong kosong yang tanpa arti karena merupakan bagian dari struktur kuasa dan stigma patriarki yang dianggap telah lama mengakar dalam budaya tertentu. Disebutkan pula bahwa hal semacam ini menjadi langgeng dalam budaya karena adanya normalisasi dan pengajaran bahwa hal seperti ini adalah nilai luhur.

Situs tersebut juga mengungkapkan negeri ini berhasil membuktikan dan membantah bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Beberapa menteri perempuan hari ini menjadi contoh keberanian perempuan menyuarakan hak mereka. Mereka disebut memperjuangkan hak perempuan dalam struktur kepemimpinan sekaligus membuktikan bahwa kaum hawa juga bisa menjadi pemimpin. Secara tidak langsung, contoh ini membongkar stigma “haramnya” perempuan menjadi pemimpin. Bahwa yang menentukan kualitas memimpin bukanlah jenis kelamin, melainkan keberanian, kompetensi, dan integritas.

Dari pemaparan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa perbincangan tentang kepemimpinan perempuan ternyata dikaitkan dengan mampu atau tidaknya perempuan menjalankannya. Artinya, jika mampu menunaikannya, sah-sah saja perempuan bergelut di dalamnya (tampuk kepemimpinan). Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang kepemimpinan perempuan?

Bukan Masalah Mampu atau Tidaknya dalam Memimpin

Muncul perbedaan pendapat terkait persoalan mampu atau tidaknya perempuan berperan sebagai seorang pemimpin. Padahal, aturan Islam—lebih tepatnya tuntutan atau perintah melakukan suatu perbuatan—tidak melulu terkait mampu atau tidaknya. Misalnya, kewajiban salat dengan berdiri, juga puasa atau haji yang terkait kemampuan. Akan tetapi, terkait kewajiban memakai khimar dan jilbab bagi perempuan tidaklah terkait mampu atau tidak. Ini karena seorang muslimah diwajibkan untuk memakai pakaian secara sempurna dan harus ditunaikan sesuai tuntutan dalilnya.

Lalu bagaimana dengan kepemimpinan perempuan? Jika kita cermati dalil-dalil terkait kepemimpinan perempuan, kita tidak menemukan adanya tuntutan “mampu” di dalamnya. Salah satu hadis tentang larangan perempuan pada posisi kekuasaan adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah.

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة

“Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan.” (HR Bukhari).

Hadis tentang larangan bagi perempuan untuk dalam kekuasaan ini tampak jelas tidak dikaitkan dengan mampu atau tidaknya perempuan menggeluti kekuasaan. Hadis ini semata merupakan peringatan dari Rasulullah ﷺ bahwa suatu kaum tidak akan pernah berjaya atau beruntung jika menyerahkan urusan kekuasaan kepada perempuan.

Kepemimpinan Perempuan dalam Pandangan Islam

Islam telah memberikan aturan khusus bagi kaum perempuan untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga suaminya, juga pemimpin bagi anak-anaknya.

Rasulullah ﷺ bersabda, sebagaimana dituturkan Ibnu ’Umar, “Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepala pemerintahan) adalah pemimpin bagi rakyatnya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari Muslim).

Peran kepemimpinan dalam hadis di atas sama sekali tidak menunjukkan adanya legitimasi atau superioritas derajat yang satu atas yang lain. Pemimpin negara tidak dianggap lebih mulia dari rakyatnya. Seorang laki-laki sebagai suami tidak pula dianggap lebih mulia dibandingkan istri dan anak-anaknya.

Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanat yang dibebankan oleh Allah ﷻ untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggungjawabkan sebagai sebuah amal ibadah. Justru ketaatan masing-masing terhadap tanggung jawab kepemimpinan inilah yang akan menentukan kemuliaan derajat seseorang.

Allah ﷻ berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13).

Perempuan sebagai pemimpin rumah tangga suami dan anak-anaknya mengandung pengertian bahwa peran kepemimpinan yang utama bagi perempuan adalah merawat, mengasuh, mendidik, dan memelihara anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang mulia di hadapan Allah. Ia pun berperan membina, mengatur, dan menyelesaikan urusan rumah tangga agar memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi anggota-anggota keluarga yang lain.

Dengan perannya itulah, ia memberikan sumbangan besar kepada negara dan masyarakat. Ia telah mendidik dan memelihara generasi umat agar tumbuh menjadi individu-individu yang saleh dan muslih di tengah masyarakat. Bisa dikatakan bahwa kepemimpinan perempuan berperan melahirkan pemimpin-pemimpin lainnya di tengah umat.

Sebagai bagian dari masyarakat, kaum perempuan pun tidak bisa diabaikan begitu saja. Perempuan maupun laki-laki memiliki peran yang sama dalam menentukan corak kehidupan masyarakat pada masa mendatang. Di samping itu, sesungguhnya Islam telah memberikan ruang yang leluasa bagi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat, seperti kebolehan untuk terlibat dalam beberapa muamalah, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta memperhatikan urusan umat (beraktivitas politik) yang hukumnya memang wajib, dan lain-lain.

Kewajiban ini tersirat dalam firman Allah ﷻ, “Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-khair (Islam), menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104).

“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah dan sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 71).

Sesungguhnya pula, perempuan tidak dihalangi untuk menjadi pemimpin di tengah masyarakat, dengan catatan selama bukan aktivitas kekuasaan. Misalnya, perempuan tidak dihalangi menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan, seperti menjadi kepala sekolah, ataupun direktur, dan sebagainya. Sedangkan terkait aktivitas kekuasaan, terdapatnya larangan bagi perempuan adalah berdasarkan dalil-dalil syarak, bukan karena mampu atau tidaknya.

Larangan Kepemimpinan Perempuan dalam Aktivitas Kekuasaan

Islam memberikan penjelasan tentang aktivitas kepemimpinan yang tidak boleh digeluti atau tidak diperkenankan bagi perempuan, yaitu aktivitas yang termasuk dalam lingkup kekuasaan. Aktivitas kekuasaan adalah aktivitas pengaturan urusan umat yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi penguasa atau kepala negara.

Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggung jawab penuh secara langsung dalam mengurusi urusan umat. Dalam sistem Islam, jabatan penguasa mencakup khalifah (kepala negara), muawwin tafwidh (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah), dan amil (kepala daerah).

Ada sejumlah dalil yang menjadi argumentasi tentang haramnya perempuan berkecimpung dalam aktivitas kekuasaan.

Antara lain pertama, hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة

“Tidak akan pernah menang suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaannya) kepada perempuan.” (HR Bukhari).

Hadis ini turun terkait peristiwa diangkatnya seorang perempuan di Persia, Bauran binti Kisra, menggantikan ayahnya sebagai raja. Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau kemudian menyampaikan hadis ini. Sangat jelas dari sebab turun hadis ini (asbabulwurud) bahwa perkaranya terkait perkara kekuasaan, bukan yang lain.

Adanya “dzam” (celaan) berupa “lan yufliha” (tidak akan pernah beruntung/berjaya) adalah qarinah (indikasi) bahwa larangan tersebut adalah larangan tegas (an-nahyu al-jazim), atau thalab at-tarki jaziman (tuntutan untuk meninggalkan) dalam hadis tersebut adalah bersifat pasti. Dengan demikian, haram bagi perempuan untuk menjabat sebagai hukkam (penguasa).

Hadis ini juga merupakan peringatan bagi umat Islam agar jangan menjadikan perempuan sebagai penguasa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui bahwasanya suatu kaum tidak akan pernah beruntung jika kepemimpinan publik diserahkan kepada perempuan. Artinya, tidak akan pernah memberi kebaikan apa pun, baik bagi perempuan itu sendiri maupun bagi masyarakat secara umum.

Kedua, ayat Al-Qur’an tentang kepemimpinan dalam rumah tangga. Allah ﷻ berfirman dalam QS An-Nisa ayat 34,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.”

Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam rumah tangga. Dengan pendekatan mafhum muwafaqah atau min baabi al-awlaa (keharusan yang lebih utama), dapat dipahami bahwa jika pemimpin dalam rumah tangga saja harus laki-laki, apalagi rumah tangga yang lebih besar atau skala negara, tentu lebih wajib diserahkan kepada laki-laki.

Ketiga, dalam kitab Maratib al-Ijma’ karya Imam Ibnu Hazm disebutkan, “Mereka (sahabat) bersepakat bahwa imam itu tidak boleh bagi perempuan atau orang kafir, tidak bagi anak-anak, tidak pula bagi yang belum balig.”

Memang ada sebagian yang mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi kepala negara dengan merujuk pada keterlibatan Bunda Aisyah dalam Perang Jamal. Pendapat ini pun sejatinya terbantahkan karena sesungguhnya Aisyah tidak bermaksud merebut kekuasaan yang sah saat itu, tetapi ia hanya menuntut pengusutan atas terbunuhnya Khalifah Utsman. Ketika diingatkan oleh sahabat yang lain, Aisyah pun menyesali apa yang telah dilakukannya. Ini dibuktikan dengan kata-kata yang menunjukkan penyesalan yang sangat, “Laitanii mittu qobla yaumil jamali bi’isyriina sanatan” (Andaikan aku sudah meninggal 20 tahun lalu sebelum Perang Jamal). (Tarikh ath-Thabari Jilid 3, hlm. 541).

Selain itu, ada pula yang berargumentasi berdasarkan adanya sebagian kepala negara atau menteri-menteri perempuan di berbagai negara, termasuk negeri ini. Tentu saja alasan ini tidak bisa diterima untuk menggugurkan haramnya perempuan menduduki posisi kekuasaan. Ini karena fakta tersebu justru merupakan penyimpangan yang harus diluruskan. Lebih dari itu, sebuah fakta bukanlah hukum, apalagi jika bertentangan dengan hukum syarak.

Tersebab Ketaatan pada Allah

Demikianlah, Islam menjelaskan dengan sangat terperinci terkait kepemimpinan perempuan beserta dalil-dalilnya. Tidak ada satu dalil pun yang mengaitkan kepemimpinan perempuan ini dengan mampu atau tidaknya seorang perempuan dalam posisi tersebut. Hukum boleh atau tidaknya perempuan menduduki posisi tersebut semata karena ketentuan Allah ﷻ. Jadi, ketika Islam melarang perempuan menduduki posisi kekuasaan, bukan karena mampu atau tidaknya, melainkan karena Allah telah menetapkan hal yang demikian.

Ketika perempuan tidak diperkenankan berkecimpung dalam aktivitas kekuasaan, bukan berarti pula perempuan tidak berperan dalam memajukan atau membangun bangsanya. Islam bahkan mewajibkan perempuan memperhatikan urusan umatnya. Ini karena sebagai bagian dari masyarakat, perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki untuk membawa umat kepada peradaban mulia, peradaban yang menjadikan aturan Allah, Al-Khaliq Al-Mudabbir, sebagai landasan dalam kehidupan individu, bermasyarakat, maupun bernegara. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

2 thoughts on “Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Mampu atau Tidak, melainkan Ketaatan pada Ketentuan Allah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *