Penulis: Arini Retna
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH – Gerakan genderless adalah gagasan bahwa identitas dan ekspresi gender tidak harus terbatas pada kategori laki-laki ataupun perempuan. Gerakan ini telah menjadi tren global yang berkembang pesat. Meski dianggap sebagai bentuk ekspresi kebebasan dan inklusivitas oleh sebagian kalangan, tetapi gerakan ini memiliki potensi merusak yang sangat besar, baik secara fitrah manusia maupun agama, khususnya Islam.
Gerakan genderless menjadi tren karena diusung oleh para artis dan pesohor dunia yang sekarang menjadi kiblat budaya dan pemikiran generasi muda. Di Korea, XLOV, sebuah grup K-pop genderless pertama, telah go public awal tahun ini. Sebelumnya di Jepang, gerakan ini populer sejak awal 2010-an lewat tren genderless kei, yakni laki-laki muda tampil dengan gaya androgini: memadukan pakaian, riasan, dan gaya rambut yang biasanya diasosiasikan dengan perempuan, sebagaimana dilakukan model dan artis Gennosuke atau Toman. (Japan Culture Daisuki, 22-8-2022). Di Eropa, ada penyanyi Demi Lovato, Sam Smith, serta artis Ezra Miller, Jonathan Van Ness, dan sebagainya.
Fenomena genderless, dengan perantaraan media massa dan media sosial, merebak cepat ke berbagai belahan dunia, termasuk negeri-negeri muslim yang dianggap memiliki aturan sosial yang lebih ketat dibanding Barat atau negara-negara sekuler-liberal lainnya. Tidak terkecuali Indonesia, beberapa kasus mencuat menguak hadirnya ide genderless.
Pada 2022 di Universitas Hasanuddin Makassar, seorang mahasiswa mengakui identitasnya sebagai nonbiner, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Keberaniannya ini lalu mendapat dukungan dari beberapa LSM dan komunitas yang menaungi orang-orang yang dianggap “berbeda secara gender”. LSM dan komunitas seperti Arus Pelangi, Suara Kita, dan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI) memang telah menyatakan diri sebagai “ruang aman” bagi orang yang bermasalah dengan gendernya. (BBC Indonesia, 25-8-2022). Gerakan genderless ini juga muncul di dunia hiburan Indonesia. Artis Jefri Nichol, misalnya, mencuri perhatian saat gala premier film Sri Asih dengan gaya genderless fashion.
Ironisnya, sekalipun Indonesia dikenal sebagai salah satu negeri muslim terbesar, tetapi bibit-bibit gerakan penyimpangan gender—genderless, nonbiner, ataupun androgini—bisa jadi malah mendapatkan lahan subur untuk berkembang. Terlebih pada situasi saat ini yang diiringi mengeringnya keterikatan terhadap aturan agama di hati generasi mudanya.
Penyimpangan Gender, Fitrah atau Bentukan?
Konsep gender yang selama ini kita pahami dengan membagi manusia menjadi laki-laki dan perempuan, ternyata tidak sesimpel itu. Gender, bukanlah jenis kelamin. Pada 1955, konsep gender ini diperkenalkan oleh John Money untuk mendukung pembenarannya terhadap operasi pada bayi interseks. Gagasan utamanya adalah bahwa identitas gender dan ekspresinya dipelajari secara budaya (culturally), bukan bawaan lahir (innate), dan berpotensi untuk dipisahkan dari morfologi tubuh. Gagasan bahwa identitas dan peran sosial seseorang dapat berbeda dari susunan genetik atau morfologi tubuh memungkinkan Money dan rekan-rekannya untuk berargumen bahwa identitas dapat dimanipulasi jika tubuh dianggap bermasalah dan—khususnya—tidak sesuai. (Paechter, 2018).
Dari pendapat tersebut, gender kemudian didefinisikan sebagai pembedaan status, peran, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh masyarakat sesuai nilai budaya yang berlaku.
Selain itu, konstruksi gender dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu budaya, agama, sosial, politik, hukum, pendidikan, media, seni, dan sebagainya. Gender bisa berubah sesuai konteks waktu, tempat, dan budaya karena gender merupakan hasil konstruksi sosial. Oleh sebab itu, gender bukanlah kodrat, melainkan hal yang bisa dipelajari dan diubah.[i]
Dari pengertian di atas, munculnya penyimpangan menjadi sesuatu yang “wajar” karena gender dianggap sebagai bentukan sosial, bukan bawaan. Bisa saja anak yang dilahirkan sebagai perempuan, kemudian mengidentifikasi diri sebagai laki-laki, dan begitu pula sebaliknya. Termasuk mengidentifikasi diri sebagai nonbiner ‘tidak sepenuhnya laki-laki dan tidak sepenuhnya perempuan’ ataupun genderless ‘tidak memiliki gender’.
Sebagai bentukan dan bukan bawaan, maka proses pendidikan dan pembiasaan anak tentu bisa memengaruhi identifikasi gendernya. Anak yang dididik dan diperlakukan sebagai perempuan, bisa menjadi “perempuan” sekalipun lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Terlebih dalam sistem sekuler yang tidak berpegang pada agama, serta sistem liberal yang memberikan kebebasan individu, anak semacam ini bebas untuk memilih mengganti kelaminnya dan menjadi transgender.
Efek dari kebebasan ini, terutama dalam proses pendidikan anak, ada orang tua yang tidak mengarahkan anak pada gender tertentu, melainkan justru memberikan perlakuan sebagai laki-laki dan perempuan sekaligus. Alhasil, ketika si anak mau menjadi laki-laki atau perempuan, tidak dipermasalahkan. Pada kondisi inilah, tumbuh anak-anak yang bingung dengan gendernya sehingga memilih menjadi nonbiner ataupun genderless tadi.
Dengan demikian, genderless sama sekali bukan fitrah manusia. Fitrah manusia adalah laki-laki atau perempuan. Kalaupun ada istilah hermafrodit atau khuntsa (istilah Islam, ed.), ini bukan mengacu pada genderless, melainkan hanya kelainan fisik, yaitu memiliki alat kelamin ganda—yang bisa disempurnakan untuk menjadi laki-laki sempurna atau perempuan sempurna.
Perbedaan Genderless dan al-Khunsta
Genderless, baik sebagai pilihan mode maupun gender, berusaha untuk menampilkan gambaran gender bukanlah laki-laki ataupun perempuan. Namun sebaliknya, genderless justru sebenarnya menampilkan gambaran laki-laki sekaligus perempuan. Misalnya, mengenakan celana panjang dengan rok pendek di bagian luar; laki-laki mengenakan kosmetik sebagaimana digunakan perempuan; ataupun perempuan yang mengenakan celana dan aksesori laki-laki.
Dalam Islam, apa yang ditampakkan oleh para penganut gerakan genderless itu disebut mukhannats dan mutarajjilah. Mukhannats adalah orang yang secara fisik lelaki tulen dan memiliki satu alat kelamin, yakni kelamin laki-laki; tetapi ia berperilaku layaknya perempuan atau menyerupai perempuan dalam tingkah lakunya, baik gerak-gerik, suara, gaya bicara, dan cara berpakaian. Secara istilah umum, mukhannats sering kita sebut sebagai waria, sedangkan mutarajjilah adalah perempuan yang menyerupai laki-laki.
Keduanya, mukhannats maupun mutarajjilah, dicela dalam Islam. Perbuatan mereka dilaknat oleh Nabi ﷺ. Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat mukhannats, kaum laki-laki yang menyerupai perempuan; dan mutarajjilah, kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR Ahmad).
Dalam hadis Ibnu Abbas ra. disebutkan, “Nabi ﷺ melaknat mukhannats dari kaum laki-laki dan mutarajjilah dari kaum perempuan. Beliau bersabda, ‘Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.’” (HR Al-Bukhari dan Ibnu Majah). Artinya, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar para waria tidak memasuki rumah-rumah perempuan mukmin sehingga bisa melihat aurat mereka.
Berangkat dari dalil ini, Imam Adz-Dzahabi memasukkan perbuatan menyerupai lawan jenis sebagai sebuah dosa besar. Terhadap para mukhannats, Rasulullah ﷺ memutuskan hukuman, yakni diasingkan dari masyarakat sampai mereka kembali normal. Kadi boleh memutuskan hukuman seperti ini atau bisa juga menambahnya sesuai ijtihadnya. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas dari negara inilah, diharapkan para mukhannats dan mutarajjilah bisa kembali pada fitrahnya.
Ada pula sebagian ulama kontemporer yang menormalisasi genderless dengan menyamakannya pada kasus al-khuntsa dalam Islam. Padahal, tidak bisa demikian karena faktanya sangat berbeda. Secara umum, para ulama mendefinisikan al-khuntsa (atau dalam KBBI diterjemahkan sebagai ‘banci’) sebagai orang yang tidak diketahui atau diragukan entah ia laki-laki ataupun perempuan karena memiliki dua alat kelamin, laki-laki dan perempuan; ataupun tidak mempunyai alat kelamin, baik kelamin laki-laki maupun perempuan. (Sayyid Sabiq, 1986, Fikih Sunnah Jilid 14, Al Maarif Bandung, hlm. 285).
Namun, para ulama bersepakat bahwa jenis kelamin manusia hanya dua, yakni laki-laki dan perempuan. Ada aturan-aturan yang berbeda antara keduanya, termasuk hak dan kewajibannya dalam timbangan syarak, seperti batasan aurat, cara menutup aurat, hak waris, mahar, nafkah, dan kewajiban seperti salat Jumat dan jihad. Oleh karenanya, Imam Al-Kasani, misalnya, menegaskan bahwa seorang manusia mesti laki-laki ataupun mesti perempuan. (Bada`i’ ash-Shana`i’, Al-Kasani).
Untuk memastikan jenis kelamin khuntsa, para ulama terdahulu membagi dua jenis khuntsa, yaitu al-khuntsa ghairul musykil (tidak sulit) dan al-khuntsa al-musykil (sulit). Tanda-tanda al-khuntsa ghairul musykil bisa dilihat secara fisik, mana yang lebih dominan. Untuk yang belum balig, biasanya dilihat dari saluran mana ia kencing. Jika air kencing keluar dari kemaluan laki-laki, ia dihukumi sebagai laki-laki. Jika keluar dari kelamin perempuan, ia dihukumi sebagai perempuan. Sedangkan setelah balig, jika ia mimpi basah dan penisnya lebih menonjol dari sebelumnya, keluar jenggot atau kumis, dan sebagainya, ia dihukumi sebagai laki-laki. Jika ia mengalami menstruasi, payudaranya membesar, dan sebagainya, ia dihukumi sebagai perempuan. (ibid, hlm. 285).
Sedangkan al-khuntsa al-musykil adalah khuntsa yang mempunyai tanda-tanda maskulinitas sekaligus feminitas dalam dirinya. Misalnya, ia kencing dari saluran kencing perempuan dan laki-laki secara bersamaan, ataupun tumbuh jenggot dan payudara dalam satu waktu; sehingga tidak diketahui entah ia laki-laki atau perempuan. Namun sejatinya, yang dimaksud dengan istilah al-khuntsa dalam kitab-kitab fikih adalah khuntsa yang ini, yakni al-khuntsa al-musykil.
Seiring perkembangan teknologi saat ini, sebenarnya mudah untuk mengetahui jenis kelamin seseorang sehingga bisa menyolusi persoalan al-khuntsa al-musykil. Kelamin seseorang bisa dicek dengan pemeriksaan hormonal ataupun pemeriksaan organ dalam, misalnya menggunakan USG untuk mengetahui organ reproduksi apa yang ada dalam dirinya, hingga pemeriksaan kromosom. Dengan inilah akan didapat kejelasan ia laki-laki atau perempuan. Dalam hal ini, orang yang tergolong al-khuntsa boleh menjalani operasi korektif terhadap alat kelaminnya, bukan untuk mengganti kelamin.
Genderless Merusak Agama
Merupakan hal yang berbahaya ketika pembagian jenis kelamin sebagai laki-laki atau perempuan ini diabaikan, diserahkan pada keinginan masing-masing individu. Akan ada banyak hukum syarak yang tidak bisa diterapkan, seperti kepemimpinan suami atas keluarga karena tidak jelasnya siapa yang menjadi suami dan siapa yang menjadi istri ketika sepasang genderless menikah. Begitu juga tidak jelas siapa yang bertindak sebagai ayah yang wajib mencari nafkah.
Belum lagi dalam persoalan hukum waris, hukum pakaian dan batas aurat, salat, haji, dan sebagainya yang memang jelas berbeda antara laki-laki dan perempuan. Jika seorang perempuan mengenakan baju laki-laki ketika salat, tentu salatnya tidak sah. Begitu juga laki-laki yang berihram dengan baju perempuan, tidak sah pula hajinya.
Dengan demikian, hukum-hukum syarak terkait jenis kelamin pada akhirnya akan ditinggalkan dan diganti dengan kemaslahatan versi manusia. Misalnya, hukum waris tidak lagi dibedakan untuk laki-laki dan perempuan. Begitu juga kewajiban nafkah, batas aurat, dan cara berpakaian. Bahkan, pernikahan bisa berlangsung antarlelaki atau antarperempuan! Bagaimana agama tidak rusak karenanya?
Kembali pada Aturan Islam
Ancaman kebebasan gender makin nyata. Persoalannya bukan lagi sebatas problem individu yang bisa diselesaikan dengan membangun ketakwaan. Ini karena gencarnya serangan ide ini berpeluang meruntuhkan ketakwaan seseorang. Alhasil, upaya menumbuhkan ketakwaan harus disertai kuatnya kontrol masyarakat yang solid dalam menolak berbagai kemaksiatan, termasuk ide genderless dan penyimpangan lainnya.
Begitu juga, genderless sering dikaitkan dengan perjuangan hak asasi manusia (terutama hak atas ekspresi diri). Sedangkan dalam Islam, kebebasan ekspresi bukan berarti tanpa batas, melainkan dibatasi nilai tauhid, syariat, dan akhlak.
Islam pun secara tegas menetapkan bahwa Allah menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Hal ini tecermin dalam banyak ayat Al-Qur’an. Salah satunya firman-Nya dalam QS An-Najm ayat 45,
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَىٰ
“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan: laki-laki dan perempuan.”
Islam juga memandang bahwa gender adalah ketetapan fitrah (ciptaan Allah). Perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukanlah semata biologis, melainkan memiliki peran sosial dan hukum tersendiri, misalnya dalam hal waris, salat berjemaah, mahram, dan tanggung jawab keluarga.
Lebih dari itu, harus ada sistem sanksi yang tegas dari negara untuk mencegah penyimpangan, sebagaimana dahulu Rasulullah ﷺ mengasingkan kaum mukhannats. Inilah solusi tuntas sebab negara merupakan benteng paling kokoh dari segala macam ancaman kerusakan.
Hanya saja, mengharapkan solusi dari negara yang menganut sistem demokrasi sekuler-liberal ibarat pungguk merindukan bulan. Mengaku berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi nyatanya mengabaikan segala aturan-Nya.
Tiada solusi lain untuk menghentikan, kecuali kembali pada aturan yang tegas menolaknya, memberi sanksi bagi pelakunya, dan menutup semua pintu masuknya. Ini semua hanya mampu dilakukan negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh, yakni negara dengan sistem Khilafah. Wallahualam. [MNews/GZ]
[i] https://ykp.or.id/datainfo/materi/ufaqs/apa-itu-gender

Astaghfirullah, sangat berbahaya
Alhamdulillah