Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Hukum syariat tentang utang. Terkait individu, hukum utang adalah mubah. Abdur Rafi’, pembantu Rasulullah saw. berkata, “Nabi saw. pernah meminjam unta muda. Kemudian Nabi saw. menerima unta sedekah. Beliau lalu menyuruhku melunasi utang unta mudanya kepada orang itu. Aku berkata, ‘Aku tidak mendapati pada unta itu selain unta pilihan dan istimewa.’ Beliau bersabda, ‘Berikan saja ia kepadanya karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik ketika melunasi utangya.'” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Malik, dan Ad-Darimi).
Oleh karena itu, tiap-tiap individu boleh berutang kepada siapa saja yang dikehendaki sejumlah yang diinginkannya, baik dari sesama rakyat ataupun dari orang asing. Sebabnya, dalil masalah utang itu sifatnya umum dan tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya sehingga tetap pada keumumannya. Hanya saja, jika utang atau bantuan-bantuan ini membawa bahaya, utang itu diharamkan. Ini sesuai dengan kaidah, “Setiap bagian dari satuan-satuan sesuatu yang mubah, jika membawa pada bahaya, haram bagi satuan itu, sedangkan bagian sesuatu yang lain tetap mubah.”
Adapun tentang negara yang berutang, hal itu tidak perlu dilakukan, kecuali untuk perkara-perkara urgen yang jika ditangguhkan dikhawatirkan menimbulkan kerusakan dan kebinasaan. Ketika hal itu terjadi, negara hendaknya berutang. Kemudian orang-orang ditarik pajak untuk melunasinya atau dilunasi melalui pendapatan-pendapatan yang lain.
Adapun perkara-perkara yang masih bisa ditunda ketika penangguhannya tidak dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan, kebinasaan, dan bahaya, maka negara tidak boleh berutang. Namun, negara hendaknya menunggu hingga memiliki harta. Ketika harta ada, hendaknya harta itu segera diberikan kepada yang berhak menerima nafkah.
Misalnya, nafkah terhadap orang-orang fakir miskin, ibnusabil, dan jihad. Semua ini termasuk di antara pihak yang wajib diberi nafkah, baik di baitulmal terdapat harta ataupun tidak. Jika di baitulmal terdapat harta, selanjutnya harta itu wajib diberikan kepadanya dengan segera. Jika harta tidak ada di baitulmal dan dikhawatirkan terjadi kerusakan akibat penangguhan pemberiannya, hendaklah negara berutang harta, lalu harta itu diberikan dengan segera.
Jika tidak dikhawatirkan terjadi kerusakan, pemberiannya ditangguhkan hingga harta terkumpul, setelah itu diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Misalnya, nafkah untuk para tentara serta gaji para pegawai negeri, seperti para sekretaris, guru, hakim, dan yang sejenisnya. Mereka ini juga termasuk di antara yang wajib diberi nafkah, baik di baitulmal ada harta ataupun tidak.
Jika harta tersebut ada, wajib dibelanjakan untuk mereka dengan segera. Namun jika harta tidak ada dan dikhawatirkan terjadi kerusakan akibat penundaan pembelanjaannya, hendaknya negara berutang, lalu dibelanjakan untuk mereka dengan segera selain dilakukan pengumpulan harta dari kaum muslim. Jika tidak dikhawatirkan terjadi kerusakan dengan penundaannya, pemberiannya ditangguhkan hingga harta terkumpul. Setelah itu barulah diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Misalnya, ada kejadian yang tiba-tiba seperti kelaparan, banjir, gempa bumi, atau serangan musuh. Atas kejadian-kejadian ini, negara wajib memberikan nafkah, baik di baitulmal ada harta ataupun tidak. Jika di baitulmal ada harta, wajib untuk membelanjakan harta itu segera. Namun jika di baitulmal tidak ada harta dan dikhawatirkan akan terjadi bahaya, negara wajib berutang harta, lalu membelanjakannya segera. Inilah keadaan-keadaan dan sejenisnya yang menghendaki negara berutang jika tidak mampu menunaikan kewajibannya.
Adapun terkait kejadian-kejadian lainnya, negara tidak boleh berutang. Misalnya, adanya proyek-proyek infrastruktur seperti pembuatan jalan, pengeboran sumur, pembangunan sekolah, rumah sakit, dan yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara infrastruktur.
Dalam hal ini, negara tidak boleh berutang untuk proyek-proyek ini. Hanya saja, jika ketiadaan perkara-perkara itu mendatangkan kerusakan bagi umat, sedangkan di baitulmal tidak ada harta, hendaknya negara mewajibkan pajak kepada orang-orang Islam untuk membangun proyek-proyek ini. Negara harus mendapatkan harta itu meski dengan memaksa mereka, lalu harta itu digunakan untuk mendanai pembangunannya.
Akan tetapi jika tidak mendatangkan kerusakan bagi umat, seperti membangun jalan kedua, padahal jalan yang ada sudah mampu memenuhi kebutuhan dan memadai, negara boleh saja membangun proyek-proyek ini jika memiliki harta. Namun jika tidak memiliki harta, negara tidak boleh mewajibkan pajak hanya demi membangunnya. Untuk proyek-proyek ini negara tidak dibolehkan mewajibkan pajak, apalagi berutang.
Proyek-proyek produktif sama dengan proyek proyek infrastruktur. Proyek ini termasuk di antara perkara yang tidak membolehkan secara mutlak negara berutang untuk membangunnya. Hanya saja, jika ketiadaannya mendatangkan kerusakan bagi umat, negara hendaknya mewajibkan pajak kepada rakyat yang dipergunakan untuk membangunnya.
Adapun jika ketiadaannya tidak termasuk perkara yang mendatangkan kerusakan bagi umat, seperti pabrik eksplorasi besi, negara tidak boleh mewajibkan pajak hanya demi membangunnya. Perlu diperhatikan, ada perbedaan antara individu dan negara menyangkut hukum-hukum utang. Syariat membolehkan individu berutang berdasarkan nas hadis. Rasulullah saw. pernah berutang dan beliau bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik ketika melunasi utangnya.” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, Malik, dan Ad-Darimi).
Oleh karena itu, setiap muslim dibolehkan berutang, kecuali utang yang berdampak pada kerusakan. Utang itu saja yang dilarang, sedangkan hukum berutang tetap mubah. Adapun terkait dengan negara, syariat telah menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban baitulmal.
Setiap harta yang layak dimiliki kaum muslim, tetapi tidak jelas pemiliknya, adalah termasuk hak-hak baitulmal. Setiap harta yang wajib dibelanjakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslim menjadi kewajiban baitulmal. Artinya, sumber-sumber pendapatan negara telah ditentukan oleh syariat. Dengan ketentuan ini, baitulmal memiliki sumber-sumber pendapatan, yaitu setiap harta yang layak dimiliki kaum muslim berdasarkan nas-nas syariat, tetapi tidak jelas pemiliknya. Harta tersebut termasuk sumber-sumber pendapatan negara. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.
