Penulis: Ummu Nashir N. S.
Muslimah News, FOKUS — Mengiringi kabar kenaikan pajak hingga berkali lipat di beberapa daerah, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Ia beralasan bahwa ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. “Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain,” ujarnya dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025. (CNBC Indonesia, 13-8-2025).
Menkeu Sri menjelaskan dalam konteks kebijakan fiskal bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk. Misalnya, program perlindungan sosial, hingga subsidi yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. “Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan, bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga,” ujarnya. (CNBC Indonesia, 13-8-2025).
Dari dua pernyataan di atas, tampak jelas Menkeu menaruh harapan besar bahwa pajak akan mampu menopang perekonomian negeri ini, hingga ia menyamakan pembayaran pajak dengan penunaian zakat.
Tentu saja pernyataan Menkeu ini perlu kita kritisi, apakah benar ada pajak di dalam Islam? Apakah benar pembayaran pajak sama dengan penunaian zakat?
Pajak dan Pengaturannya dalam Islam
Dalam sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan ekonomi liberal sebagaimana diterapkan negeri ini, pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan antara pengeluaran negara dan pendapatan yang diterima dari pajak. (Cermati, 22-11-2019).
Tersebab itulah, dalam sistem kapitalisme, cara mudah mendapatkan dana segar untuk menutupi defisit anggaran adalah dengan memainkan pajak. Wajar jika negara gigih mempropagandakan kewajiban membayar pajak karena perekonomiannya memang bertumpu pada pajak. Dengan kata lain, pajak sudah menjadi andalan utama pemasukan negara.
Sesungguhnya, dalam Islam juga dikenal adanya pungutan (pajak) yang lebih dikenal dengan istilah “dharibah”. Akan tetapi, pengaturannya berbeda secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.
Dalam Islam, pajak bukanlah sumber tetap pendapatan baitulmal, melainkan bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong (lihat Muqaddimah Ad-Dustur, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam) dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya. Ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, pajak pun harus segera dihentikan. Dengan demikian, pajak tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyatnya—sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme.
Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah ﷻ kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos, diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitulmal. Pajak adalah harta yang Allah wajibkan atas kaum muslim untuk membiayai hajat dan kepentingan yang diwajibkan atas mereka dalam kondisi tiadanya dana dalam Baitulmal (kas negara). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hlm. 135).
Sejatinya pula, dalam Islam, pajak tidak diambil dari seluruh rakyat sebagaimana dalam sistem kapitalisme, misalnya pajak bumi dan bangunan, kendaraan, bahkan makanan. Dahulu, Nabi ﷺ mengatur urusan rakyat dan tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Ketika beliau ﷺ mengetahui bahwa orang di perbatasan Daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, beliau melarangnya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
«لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
“Tidak masuk surga pemungut al-maks (cukai).” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).
Shaahib al-maksi adalah orang yang mengambil pajak perdagangan. Hadis ini menunjukkan larangan mengambil pajak sebagaimana prinsip kaum kapitalis.
Pajak juga hanya dibebankan kepada orang-orang kaya, itu pun dari kelebihan harta yang mereka punya. Ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, pajak harus segera dihentikan. Alhasil, pajak tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyatnya sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Bahkan, pajak akan dipandang sebagai bentuk kontribusi rakyat yang berkelebihan harta atas urusan umat yang berimplikasi pahala dan kebaikan.
Zakat dan Pengaturannya dalam Islam
Tidak dimungkiri, tidak sedikit yang akhirnya menyamakan pajak dengan zakat. Ketika seseorang sudah membayar pajak, ia menganggap dirinya sudah membayar zakat, padahal keduanya adalah hal yang berbeda dan masing-masing memiliki kekekhasannya.
Dalam Islam, zakat merupakan perintah Allah ﷻ yang memiliki pesan sebagai sebuah kewajiban yang mutlak dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya beriman. Hakikat perintah yang disyariatkan dalam Islam menurut Sayyid Quthb tidaklah patut dipertanyakan alasannya, melainkan sikap yang harus ditunjukkan adalah menjalankannya dengan penuh ketaatan, sami’na wa atha‘na, untuk mendapat rida Allah ﷻ.
Secara bahasa, zakat berarti berkembang (an-namaau), berarti juga penyucian (tathhir), keberkahan (al-barakah), dan baik (thayyib). Sedangkan menurut istilah syarak, zakat memiliki makna-makna tersebut karena dengan mengeluarkan zakat menjadi sebab munculnya keberkahan pada harta.
Dalam sebuah hadis dinyatakan, “Tidak berkurang harta karena sedekah (dikeluarkan zakatnya).” (HR Tirmidzi). Sebab lain adalah karena zakat menambah banyak pahala, menyucikan diri dari sifat bakhil (kikir), dan serta membersihkan dari dosa.
Sedangkan secara syar’i, zakat adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, seperti salat, puasa, dan haji.
Zakat hanya wajib atas kaum muslim, hal ini ditegaskan dalam QS Al-Baqarah: 43. Demikian pula hadis-hadis Rasulullah ﷺ, di antaranya, “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”(HR Ibnu Majah dan Abu Daud).
Senada dengan definisi tersebut, dalam rumusan fikih, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang Allah wajibkan untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Bahkan, dari sumber-sumber dana sosial kaum muslim yang ada, zakat merupakan elemen yang sangat penting.
Berbeda dengan Zakat
Memang tidak sedikit di kalangan umat Islam hari ini yang menyamakan antara pajak dalam sistem kapitalisme dan zakat, juga antara dharibah dan zakat. Inilah yang harus dikritisi dan diluruskan bahwa terdapat perbedaan pajak dalam sistem kapitalisme dengan keduanya, yakni dharibah dan zakat.
Dharibahdan zakat ada dalam Islam dan telah diatur dengan sangat terperinci. Akan tetapi, keduanya sangat berbeda dari sisi tujuan, sumber, syarat-syarat, waktu pembayaran, pos penyimpanannya di baitulmal, hingga peruntukannya—siapa yang berhak menerimanya.
Dari sisi tujuan, pajak ditunaikan untuk memenuhi pengeluaran wajib bagi negara dan umat, sedangkan zakat ditunaikan untuk membersihkan harta sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ﷻ, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).
Zakat merupakan perintah yang diwajibkan kepada kaum muslim yang mampu, yaitu bagi muslim yang memiliki harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti emas dan perak, uang yang ditabung, harta perdagangan, dan sebagainya, setelah terpenuhi nisab sebagai syarat pengeluarannya dan telah mencapai satu tahun (haul). Misalnya, emas sudah mencapai 20 dinar atau 85 gram, perak 200 dirham, uang tabungan dan harta perdagangan dikonversi kepada emas dan perak, dan sebagainya. Sedangkan pajak diambil dari orang-orang kaya dalam Negara Islam, itu pun dari kelebihan harta yang mereka miliki dan diambil secara insidental hanya ketika kas negara kosong.
Allah ﷻ berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS Al-Baqarah: 219).
Zakat juga bersifat permanen dan memungkinkan untuk ditarik dari para muzaki ketika telah memenuhi syarat-syarat tersebut (nisab dan haul). Hal ini memungkinkan dana zakat menjadi sumber utama dari dana sosial kaum muslim.
Berbeda dengan pajak yang ditarik mengikuti keperluan negara, serta kemaslahatan umat. Pajak dipungut secara insidental, yakni ketika baitulmal kosong, sedangkan pada saat yang sama negara dituntut untuk membiayai. Alhasil, ketika sudah tercukupi, pajak harus segera dihentikan.
Mengenai pemanfaatannya, zakat memiliki aturan jelas mengenai siapa yang berhak menerimanya sebagaimana telah didetailkan di Al-Qur’an, yakni delapan ashnaf penerima zakat (lihat QS At-Taubah [9]: 60). Mereka adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang (gharimin), fi sabilillah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Harta zakat adalah hak bagi delapan ashnaf ini saja sehingga wajib dimasukkan ke dalam baitulmal dalam pos zakat. Sedangkan pajak disimpan di baitulmal pos pemilikan negara, digunakan untuk memenuhi pengeluaran wajib bagi negara dan umat.
Tidak Boleh Dianggap Remeh
Kita tidak boleh menganggap remeh adanya sikap menyamakan pajak dan zakat. Ini karena kaitannya dengan pelaksanaan hukum, bahkan bisa dikatakan akibatnya fatal terlebih jika pajak yang dimaksud adalah pajak dalam sistem kapitalisme.
Misalnya, kaum muslim negeri ini “rajin” membayar pajak rumah atau tanahnya setiap tahun, juga kendaraannya (pajak mobil atau sepeda motor) tanpa menunggak. Akan tetapi, simpanan emas yang menjadi tabungannya, ataupun uang yang ditabungnya, justru zakatnya tidak pernah dikeluarkan, padahal zakat emas dan uang yang ditabung wajib dikeluarkan. Ketika seorang muslim tidak menunaikan kewajibannya, ia telah berdosa.
Banyak juga yang membayar pajak menganggap dirinya sudah membayar zakat. Ini karena dalam persepsi mereka, zakat sama dengan pajak. Padahal, membayar pajak tidak berarti sudah menunaikan zakat (yang hukumnya wajib). Kewajiban zakatnya tidaklah tertunaikan hanya karena ia membayar pajak sehingga ia telah berdosa karenanya. Alhasil, selain tidak boleh dipandang remeh, hal ini wajib diluruskan ke tengah umat. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Dalam sistem kapitalis bahasa pun bisa di tipu2