Menkeu menaruh harapan besar bahwa pajak akan mampu menopang perekonomian negeri ini, hingga ia menyamakan pembayaran pajak dengan penunaian zakat. Benarkah pernyataan tersebut? Bagaimana penjelasannya menurut Islam?
Menkeu menaruh harapan besar bahwa pajak akan mampu menopang perekonomian negeri ini, hingga ia menyamakan pembayaran pajak dengan penunaian zakat. Benarkah pernyataan tersebut? Bagaimana penjelasannya menurut Islam?