[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 43/46)

[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 43/46)

Penulis: Abdurrahman al-Maliki

Sambungan dari Bagian 42/46

Muslimah News, TELAAH KITAB — Dalam kamus Al-Muhith dikatakan, adh-dhiya’ disebut juga al-‘iyal (keluarga). “Al-Khithabi berkata saat mensyarahkan hadis ini, “Kata adh-dhiya’ adalah sifat bagi orang yang ditinggalkan mayit dengan menggunakan kata masdar, yakni meninggalkan keluarga sedangkan keluarga yang ditinggalkan itu tidak memiliki apa pun.”

Dengan demikian, ini merupakan dalil bahwa memberikan nafkah kepada mereka merupakan kewajiban negara. Memberi nafkah ini tidak seperti menginfakkan (pembelanjaan) harta-harta yang lain yang diwajibkan atas negara. Bahkan membelanjakan harta untuk nafkah didahulukan atas tiap-tiap pembelanjaan.

Sebabnya, membelanjakan harta untuk nafkah menjadi tanggung jawab baitulmal, baik dalam kondisi ada harta ataupun tidak, yakni baik di baitulmal itu ada harta ataupun tidak. Jika di baitulmal itu ada harta, harta itu dibelanjakan untuk nafkah. Jika di baitulmal tidak ada harta, negara mewajibkan pajak kepada kaum muslim. Negara memperoleh harta dari kaum muslim (yang kaya) secara paksa, sebagaimana pajak-pajak yang lain.

Harta yang diperoleh negara itu lalu dibelanjakan untuk nafkah. Sebabnya, memberi nafkah termasuk di antara kewajiban baitulmal (negara) dan kewajiban kaum muslim. Tentang kewajiban baitulmal memberi nafkah, jelas sekali dalam dua hadis di atas. Adapun tentang kewajiban kaum muslim memberi nafkah adalah didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Siapa pun yang hidup bertetangga, ketika pagi ada di antara mereka satu orang yang kelaparan, maka benar-benar telah lepas dari mereka perlindungan Allah Yang Maha Tinggi.” (HR Ahmad).

Hadis ini berupa ikhbar (pemberitahuan) yang berisi thalab (tuntutan) dengan disertai dzam (celaan). Dengan demikian, tuntutan di sini adalah tuntutan yang tegas yang menunjukkan hukum fardu (wajib) atas kaum muslim.

Oleh karena itu, jika negara tidak mendapatkan harta di baitulmal untuk dibelanjakan kepada mereka yang wajib diberi nafkah, negara wajib memungut pajak hingga mendapatkan harta. Kemudian negara membelanjakannya (menginfakkannya) untuk nafkah yang wajib tersebut.

Apabila khawatir tertimpa bahaya karena menunggu pemberlakukan kewajiban pajak hingga memperoleh harta, negara wajib berutang untuk diinfakkan kepada mereka yang dikhawatirkan tertimpa bahaya. Ini karena menghilangkan bahaya adalah wajib. Ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Tidak boleh membuat mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Malik).

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang membuat kemudaratan bagi orang lain, maka Allah akan membuat kemudaratan bagi dirinya. Siapa yang menyusahkan orang lain, maka Allah akan menyusahkannya.” (HR Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Bahaya akan hilang dari orang yang wajib diberi nafkah adalah dengan adanya penyegeraan pemberian nafkah kepada mereka. Oleh karena itu, negara wajib berutang agar dapat dengan segera memberi nafkah kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa di ruang lingkup mana pun, syariat tetap menjaga dengan sungguh-sungguh jaminan adanya pemberian nafkah melalui negara.

Syariat menjadikan negara sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah. Syariat sangat berhati-hati dalam menjaga semua itu. Tidak dapat dikatakan bahwa syariat tidak mewajibkan memberi nafkah atas negara, kecuali dalam keadaan semua keluarganya tidak mampu lagi memberi nafkah sehingga yang harus memberi nafkah terlebih dulu adalah para keluarganya.

Hal ini akan menyebabkan kemiskinan bagi para keluarganya dengan membagi harta yang mereka miliki di antara mereka dan keluarga mereka sehingga berdampak pada menurunnya tingkat kehidupan. Sungguh, tidak dapat dikatakan demikian. Sebabnya, nafkah tidak diwajibkan oleh syariat kepada keluarga, kecuali jika terdapat harta lebih dari kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder, serta tersiernya.

Sesungguhnya memberi nafkah memang tidak wajib, kecuali atas orang yang mampu memberinya. Orang yang mampu menurut syariat adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder, serta tersiernya menurut standar masyarakat di sekitarnya, seperti pangan, sandang, papan, istri, pembantu, dan semua yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Said bin Al-Musayyab yang mendengar Abu Hurairah ra. berkata, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Sebaik-baik sedekah adalah dari harta orang yang berkucukupan.” (HR Al-Bukhari).

Hakim bin Hazim ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Tangan di atas (memberi) itu lebih baik daripada tangan di bawah (meminta). Mulailah (pemberian nafkah itu) dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari harta orang yang berkecukupan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, dan Ad-Darimi).

Sedekah dan nafkah itu sama. Sesungguhnya sedekah itu diberikan tidak lain adalah untuk nafkah. Adapun al-ghina di sini adalah harta yang mencukupi kebutuhan manusia sesuai dengan kemampuannya secara makruf di masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Allah Swt. berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS Ath-Thallaq: 7).

Rasululah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian fakir, mulailah (pemberian nafkah) dari dirinya sendiri. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluarganya. Jika masih berlebih, berikanlah kepada para keluarga dekatnya.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad).

Dengan demikian, nafkah itu tidak lain adalah dari kelebihan sehingga nafkah itu wajib atas orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhannya. Siapa saja yang memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhannya, yakni siapa saja yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sedangkan pada dirinya masih ada kelebihan harta serta pembelanjaan tadi tidak berpengaruh buruk pada tingkat kehidupannya, maka kebangkrutan apa pun tidak berdampak buruk bagi kebutuhan-kebutuhannya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

Share

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 43/46)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *