Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Tidak boleh pula menjadikan tingkat kehidupan masyarakat sebagai standar untuk menentukan upah. Artinya, tidak boleh menentukan upah menurut tingkat kesejahteraan buruh agar dapat hidup layak. Tidak boleh menjadikan tingkat kehidupannya sebagai standar untuk menentukan upah.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, para kapitalis dan sosialis telah melakukan kesalahan dalam membuat pijakan yang dijadikan dasar untuk menentukan upah. Para kapitalis memberikan upah kepada seorang buruh dengan upah yang wajar. Upah yang wajar menurut mereka adalah apa yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu biaya hidup dengan batas minimun.
Mereka akan menambah upah tersebut jika beban hidup bertambah pada batas paling minim. Sebaliknya, mereka akan menguranginya jika beban hidupnya berkurang. Oleh karena itu, menurut mereka, upah seorang buruh ditentukan berdasarkan beban hidupnya, tanpa memperhatikan jasa (manfaat) tenaga yang diberikannya.
Sesungguhnya mereka melakukan itu semua karena mereka membangun transaksi ijarah (jasa) berdasarkan transaksi jual beli. Hal ini mengakibatkan harga kebutuhan-kebutuhan menjadi penentu upah buruh. Untuk itu, semua upah buruh disesuaikan menurut sistem ini, yakni sistem yang menjadikan standar hidup sebagai dasar dalam menentukan upah buruh. Mereka akan selalu membatasi kepemilikan sebatas apa yang mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan paling minim pada komunitas mereka.
Mereka menjadikan standar hidup sebagai ukuran dalam hal pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer saja. Ini sebagaimana kondisi para buruh yang berada di negeri-negeri Islam. Begitu pula dalam hal pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder, dan tersier mereka. Ini sebagaimana para buruh yang berada di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika. Cara seperti ini merupakan suatu kezaliman karena bertentangan dengan realitas buruh.
Adapun para sosialis, dalam memberikan upah buruh memiliki kaidah, “Masing-masing (pekerjaan) sesuai dengan kemampuan/kesanggupannya dan masing-masing (memperoleh bagian) sesuai dengan kerjanya,” yakni sesuai dengan yang dihasilkannya. Mereka melakukan semua itu karena mereka membangun transaksi ijárah (jasa) juga berdasarkan transaksi jual beli sehingga mereka memberikan (upah) pekerja sesuai yang dihasilkannya.
Dalam keadaan apa pun cara seperti ini tetap merupakan kezaliman. Pasalnya, jika hasilnya sedikit karena turunnya harga-harga barang yang dihasilkannya di pasar, sesungguhnya hal itu kezaliman terhadap buruh. Ini karena upah yang ia peroleh tidak sampai pada batas minimum kesejahteraannya sehingga ia terpaksa meninggalkan pekerjaannya. Jika hasilnya banyak karena tingginya harga barang-barang yang dihasilkannya di pasar, sesungguhnya hal itu merupakan kezaliman terhadap majikan/perusahaan. Ini karena ia telah memberikan profitnya kepada buruh, padahal buruh tidak berhak atas profit itu.
Oleh karena itu, menentukan upah berdasarkan hasil produksi pekerja, yakni menurut harga penjualan barang yang diproduksinya di pasar adalah kezaliman. Selain itu eksistensinya salah karena kontradiktif dengan realitas buruh. Dengan kembali pada realitas buruh, kita mendapati bahwa seorang buruh tidak menukar tenaganya, kecuali untuk memperoleh komoditas atau tenaga (jasa) yang lain sehingga tenaga yang dicurahkan itulah yang seharusnya dijadikan pijakan.
Hanya saja, ia tidak berusaha memperoleh tenaga itu, sebab ia sekadar tenaga. Akan tetapi manfaat yang ada pada tenaga itulah yang diusahakannya. Manfaat (jasa) tenaga merupakan pijakan (asas) yang orisinal dan bukan tenaga itu sendiri. Ini karena manfaatlah yang merupakan tempat pertukaran, sedangkan tenaga dicurahkan hanya untuk mendapatkan manfaat. Dengan demikian, manfaat (jasa) seorang buruh merupakan pijakan yang dijadikan dasar dalam menentukan upah.
Manfaat tenaga ini seperti komoditas, yakni memiliki pasar umum, permintaan, dan berlangsung transaksi pertukaran. Harga manfaat tenaga itu ditentukan berdasarkan harga di pasar. Oleh karena itu, tidak boleh menetapkan harga komoditas secara paksa karena akan mengakibatkan timbulnya pasar gelap dan membahayakan produksi.
Tidak boleh pula menetapkan harga manfaat secara paksa karena mengakibatkan bahaya pada kekayaan dengan membatasi hasil produksi dan menghambat aktivitas. Oleh karena itu, penentuan harga manfaat tenaga, yakni upah buruh, harus ditentukan menurut apa yang ditentukan oleh pasar umum atas manfaat (jasa) para pekerja.
Transaksi jual beli berlangsung dengan kerelaan dua orang yang bertransaksi tersebut. Pemanfaatan tenaga juga berlangsung dengan kerelaan buruh dan majikan/perusahaan. Jika keduanya telah sepakat atas suatu upah, sedangkan upah tersebut telah disebutkan (ajra al-musamma), keduanya terikat dengan upah tersebut. Jika keduanya tidak sepakat atas suatu upah, keduanya terikat dengan apa yang dikatakan oleh para ahli di pasar umum terhadap manfaat tenaga tersebut.
Hanya saja, upah ini tidak bersifat abadi, tetapi terikat dengan masa tertentu yang telah disepakati oleh keduanya atau dengan pekerjaan yang disepakati untuk dikerjakan. Jika masanya telah berakhir atau pekerjaannya telah selesai, dimulai lagi ketentuan baru terhadap upah sesuai dengan penilaian pasar umum terhadap manfaat tenaga ketika melakukan penentuan (upah). Inilah realitas buruh. Realitas buruh ini merupakan pijakan dalam menentukan upah buruh.
Dalam menentukan upah buruh, Islam menggunakan dasar ini. Para fukaha telah mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap manfaat (jasa) tertentu dengan suatu kompensasi. Mereka menjadikan transaksi bergantung pada manfaat dan menjadikan kompensasi sebanding dengan manfaat (jasa), yakni menjadikan jasa sebagai dasar dalam menentukan upah.
Para fukaha mengatakan bahwa transaksi ijarah adalah ajir memberikan manfaat kepada musta’jir, sedangkan musta’jir memberikan harta kepada ajir. Konklusi ini berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan transaksi ijarah. Allah Swt. berfirman, “… Jika mereka (para istri) menyusui anak kalian, berikanlah kepada mereka upah-upah mereka. …” (QS At-Talaq: 6)
Firman Allah ini menjadikan pemberian upah sebagai kompensasi atas “kerja” menyusui. Nabi saw. bersabda, “Allah Swt. berfirman, ‘Ada tiga orang yang Aku musuhi pada Hari Kiamat nanti, yakni seseorang yang telah berjanji untuk memberi karena Aku, lalu mengingkari janjinya, seseorang yang menjual orang merdeka, lalu memakan hasil penjualannya, serta seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedangkan upahnya tidak dibayar.’” (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.

One thought on “[Politik Ekonomi Islam] Sumber-Sumber Ekonomi (Bagian 33/46)”