Penulis: Abdurrahman al-Maliki
Muslimah News, TELAAH KITAB — Khalifah berhak mendistribusikan barang itu kepada rakyat secara langsung dengan gratis. Khalifah pun berhak menjualnya kepada mereka dengan harga pasar dan mendistribusikan hasil penjualannya kepada masyarakat. Khalifah melakukan hal itu bergantung kepada ada atau tidaknya kemaslahatan bagi kaum muslim.
Sebabnya, masalah penanganan urusan-urusan itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah, sesuai dengan ketetapan syariat atas urusan-urusan yang memang menjadi kewajiban Khalifah. Inilah hukum-hukum perindustrian. Inilah batasan tentang pabrik-pabrik dan alat-alat yang termasuk dalam kepemilikan umum dan kepemilikan individu menurut nas syariat.
Hukum-hukum ini memberikan solusi atas masalah perindustrian sehubungan dengan pabrik saja, bukan dari aspek para pekerja atau pemasaran (marketing) hasil produksi. Sebabnya, pabrik merupakan pilar perindustrian. Menjelaskan hukum-hukum pabrik berarti menjelaskan hukum-hukum perindustrian secara keseluruhan.
Mengenai para pekerja, konteksnya lain dan dijelaskan dalam sumber ekonomi yang lain, yaitu dalam konteks tenaga manusia. Tentang pemasaran hasil produksi, konteksnya juga lain dan dijelaskan dalam sumber ekonomi yang lain, yaitu dalam konteks perdagangan. Dalam industri tidak ada hukum-hukum, selain hukum-hukum tentang pabrik.
Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual-beli, yaitu barter barang dengan barang, baik perdagangan dalam negeri, yakni barter yang berlangsung di dalam negeri serta tunduk pada kekuasaan negara, maupun perdagangan luar negeri, yakni barter yang berlangsung di dalam negeri yang tidak tunduk pada kekuasaan negara.
Perdagangan dalam negeri tidak membutuhkan kajian atau penjelasan, cukup diterapkan hukum-hukum jual-beli yang ditentukan oleh syariat. Demikian juga tidak membutuhkan campur tangan sedikit pun dari negara. Oleh karena itu, supervisi secara langsung tidak dibutuhkan. Hanya saja, aktivitas tersebut tetap membutuhkan supervisi secara umum agar para pelaku pasar bisa terikat dengan hukum-hukum Islam dalam aktivitas jual-beli dan sanksi bisa diberlakukan terhadap orang yang melanggarnya. Hal ini sebagaimana aktivitas-aktivitas muamalah lainnya, seperti ijarah, pernikahan, dan sebagainya.
Adapun perdagangan luar negeri membutuhkan penjelasan dan keterangan karena memiliki hukum-hukum yang khas. Lebih dari itu, perdagangan luar negeri merupakan asas perdagangan, sedangkan perdagangan merupakan salah satu sumber-sumber ekonomi. Pasalnya, pertumbuhan kekayaan negara yang berasal dari perdagangan diperoleh melalui perdagangan luar negeri.
Ketika mengkaji tentang perdagangan harus dijelaskan asas aktivitas perdagangan itu, apakah komoditas perdagangan atau pedagang yang memiliki komoditas? Artinya, apakah yang dijadikan asas kajian perdagangan luar negeri itu komoditas yang diperjualbelikan dalam aktivitas perdagangan tanpa memandang pedagang yang memilikinya, atau pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan tanpa memandang komoditasnya. Berikutnya adalah status hukum komoditas yang diperdagangkan, apakah mengikuti hukum pedagangnya? Inilah pertanyaannya.
Jawaban atas pertanyaan itulah yang menjadikan perdagangan berjalan pada jalan tertentu, berbeda dengan lainnya. Berdasarkan jawaban itulah dibangun hukum-hukum perdagangan luar negeri. Jika mengkaji realitas perdagangan, kita mendapati bahwa aktivitas tersebut terjadi di antara dua pedagang tertentu atas komoditas tertentu pula. Ini bukan hanya komoditas yang diperdagangkan, tanpa memandang pedagang yang memiliki komoditas tersebut.
Berdasarkan realitas aktivitas perdagangan ini, asas dalam perdagangan adalah pedagang, bukan komoditasnya. Sebabnya, aktivitas perdagangan itu tidak akan terjadi, kecuali dengan adanya dua pedagang, baik komoditasnya ada di tempat atau tidak, sudah diproduksi atau belum, serta sudah tersedia atau masih diusahakan. Dengan demikian, pilar perdagangan adalah pedagang, bukan komoditas. Inilah realitas perdagangan.
Berdasarkan realitas ini, harus ada dua pedagang yang melakukan aktivitas jual beli, baik sebagai penjual maupun pembeli. Penjual dan pembeli merupakan asas dalam mengkaji perdagangan dan bukan komoditas yang dimiliki penjual yang hendak dimiliki pembeli. Dengan demikian, menjadikan komoditas sebagai asas dalam perdagangan adalah kesalahan besar.
Para penganut sistem kapitalisme dan sosialis-marxis menjadikan komoditas sebagai asas dalam mengkaji perdagangan luar negeri. Oleh karena itu, mereka melakukan kajian perdagangan berdasarkan pada asal komoditasnya, bukan pada pemilik komoditasnya. Hubungan perdagangan antarnegara dibangun berdasarkan asal komoditasnya, yakni menjadikan komoditas sebagai asas transaksi perdagangan untuk perdagangan luar negeri.
Pendapat ini salah. Pertama, membolehkan warga negaranya berdagang di dalam negeri dan mengharamkannya berdagang di luar negeri, kecuali dengan izin negara. Sebabnya, ketika komoditas perbatasan negara, negara tidak membolehkan masuknya komoditas tersebut jika komoditas berasal dari negara yang dilarang oleh negara tersebut untuk memasukkan komoditasnya ke negara itu, meskipun pedagang itu termasuk rakyatnya sendiri.
Negara memberikan izin komoditas masuk jika komoditas itu berasal dari negara yang dibolehkankan oleh negara tersebut untuk memasukkan komoditas ke negara tersebut meski pedagangnya bukan rakyatnya. Ini akan membatasi aktivitas pedagang dalam negeri dan mengharamkan mereka berdagang, kecuali dengan negeri-negeri tertentu. Ini suatu kezaliman.
Lebih dari itu, kebijakan semacam ini berpengaruh terhadap peningkatan kekayaan umat yang berasal dari perdagangan luar negeri. Sebabnya, keuntungan komoditas itu adalah untuk pedagang. Jika warga negaranya dilarang, sedangkan yang bukan warga negara dibolehkan, keuntungannya akan diraih oleh pedagang yang bukan warga negaranya.
Kedua, sesungguhnya bea cukai (excise tax) harus dibayar oleh warga negara yang meniadakan bea cukai dan orang asing. Sebabnya, jika komoditas yang dijadikan asas, berarti bea cukai dibayar menurut asal komoditasnya, bukan pedagangnya. Kadang-kadang negara mengharuskan bea cukai pada komoditas-komoditas sebagian negara dan meniadakannya pada komoditas-komoditas sebagian negara lainnya.
Jika salah seorang dari rakyatnya membawa komoditas yang berasal dari negara yang diharuskan membayar pajak atas komoditasnya, pedagang tersebut harus membayar bea cukai. Jika ada orang asing yang membawa komoditas dari negara yang bebas bea cukai, pedagang asing tersebut tidak usah membayar bea cukai. Pedagang asing dibebaskan dari pajak meski negaranya mengambil pajak terhadap komoditas kita. [MNews/RY-YG]
Sumber: Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam.
