Muslimah News, LENSA DAERAH – Mahasiswa KKN 92 Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA) melakukan sosialisasi untuk mencegah perundungan dan sentuhan tidak aman di SDN 3 Tlanak, Lamongan.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya melindungi tubuh pribadi mereka dari sentuhan tidak aman dan menghindari perundungan. Sosialisasi ini membahas larangan bullying dan pengajaran tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh. Anak-anak diajarkan untuk mengenal hak atas tubuh mereka dan diberi pemahaman tentang pentingnya mengatakan “tidak” kepada siapa pun yang melanggar batasan tersebut. Penggunaan ilustrasi, cerita ringan, lagu, dan simulasi interaktif membuat kegiatan ini menyenangkan dan mudah dipahami oleh anak-anak.
Tidak Cukup
Akademisi Umi Sa’adah, S.Kom., M.Kom. menilai, pengajaran seperti itu penting, tetapi tidak menyelesaikan masalah. “Meskipun ini penting, pengajaran tentang tubuh pribadi dan sentuhan tidak aman saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah maraknya kekerasan seksual,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (23-7-2025).
Pasalnya, menurutnya, masalah utamanya adalah sistemis dan terkait erat dengan penerapan sekularisme liberalisme dalam kehidupan sehari-hari. “Dalam sistem sekularisme liberalisme, kebebasan berpikir dan bertindak tanpa batas telah menciptakan budaya permisif. Hal ini terlihat dengan maraknya konten pornografi, kebebasan berperilaku yang tidak terkontrol, serta eksploitasi fisik perempuan demi keuntungan material. Semua itu membuka celah bagi terjadinya kekerasan seksual,” terangnya.
Ia menambahkan, meski ada regulasi seperti UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, penegakan hukum yang lemah dan penyimpangan moral yang dibiarkan terus berkembang, membuat masalah ini sulit diselesaikan.
Lebih jauh lagi, ucapnya, pendekatan ini bisa membuka pintu pada liberalisme yang mengedepankan kebebasan berpikir dan berperilaku yang justru merusak norma-norma moral dan nilai-nilai syariat Islam.
“Ketika konsep “tubuhku milikku” ditekankan tanpa batasan, hal ini berpotensi menumbuhkan penolakan terhadap aturan agama. Misalnya, yang mengatur pergaulan antara pria dan wanita, termasuk kewajiban menutup aurat. Ini justru meningkatkan potensi terjadinya kekerasan seksual dan mengarah pada kerusakan sosial yang lebih besar. Konsep kebebasan tanpa batas ini adalah salah satu dampak dari ideologi liberal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” ulasnya.
Komprehensif
Ia mengatakan, ini berbeda dengan Islam. “Islam memberikan solusi komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual melalui pendekatan preventif dan kuratif yang mencakup seluruh aspek kehidupan,” jelasnya.
Dalam sistem negara Khilafah, lanjutnya, pendidikan berbasis akidah Islam diterapkan dengan kurikulum yang menjauhkan penyimpangan moral, menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa, serta memiliki benteng untuk menjaga diri dari pergaulan bebas.
“Sistem pergaulan dalam Islam juga mewajibkan pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan khusus, serta menekankan kewajiban menutup aurat dan menundukkan pandangan sebagai langkah preventif. Selain itu, Khilafah menegakkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual sesuai dengan tingkat kejahatannya, memberikan efek jera, dan memastikan keadilan bagi korban,” bebernya.
Umi meyakini, dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam sistem Khilafah, negara akan berperan aktif dalam melindungi generasi dari kekerasan seksual. “Negara akan mengatur informasi dan media untuk menyaring konten yang merusak moral serta memastikan hanya nilai-nilai islami yang berkembang. Solusi terbaik untuk mengatasi kekerasan seksual adalah dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, bukan hanya pendekatan sementara yang tidak menyentuh akar masalah,” pungkasnya. [MNews/IA]

Islam memberikan solusi komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual melalui pendekatan preventif dan kuratif yang mencakup seluruh aspek kehidupan,
Maa syaa Allah, hanya Sistem Islam yang mampu menjaga kehormatan bagi perempuan dan anak