Penulis: Abdullah
Muslimah News, TELAAH KITAB — Kini, seluruh sifat dasar kebaikan sama-sama layak diupayakan. Akan tetapi “masing-masing dari mereka dapat disertakan dan dipromosikan dalam beragam cara yang tidak pernah ada habisnya, termasuk dalam beragam kombinasi penekanan, konsentrasi, dan spesialisasi yang tiada habisnya.” (Finnis, hlm. 100).
Dengan kata lain, ada keberagaman yang tidak terhingga dalam hal cara berpartisipasi dalam kebaikan-kebaikan dasar ini. Setiap bentuk partisipasi sama berharganya, tetapi manusianya sendiri terbatas dan lemah. Hidupnya terlampau singkat dan usahanya terlalu terbatas untuk mencoba barang sedikit cara-cara partisipasi ini.
Seseorang akan memilih gaya hidup yang akan dipegang dalam mengejar kebaikan-kebaikan mendasar tersebut, serta mengetahui setiap pilihan secara efektif menghapuskan banyak alternatif komitmen, rencana, dan perbuatan. Di sinilah kebaikan keenam, yakni akal praktis yang membangun pencarian akan seluruh kebaikan yang lain. Hal ini dengan membimbing komitmen seseorang, pilihan seseorang terhadap rencana, dan apa yang seseorang lakukan dalam melaksanakan rencana itu.
Jadi, akal manusia memiliki peran tertinggi, menjadi kata final dalam memutuskan dengan tepat tipe gaya hidup seperti apa yang hendak dicari. Ada satu catatan penting di sini. Finnis mengutip Aquinas, Aristoteles, dan para pemikir lain yang menyatakan bahwa sangat sedikit manusia yang cukup bijaksana untuk membuat keputusan praktis dan rasional (reasonable). Respon yang memadai terhadap pertanyaan, “Bagaimana seseorang bisa tahu bahwa suatu keputusan itu rasional secara praktis?” hanya mungkin dan dapat dilakukan oleh seseorang yang berpengalaman. Pengalaman tentang keinginan dan hawa nafsu manusia, tentang kondisi kehidupan manusia dan inteligensi, serta hasratnya untuk kebernalaran yang lebih kuat daripada hasrat yang mungkin akan melampauinya. (Finnis, hlm. 101).
Untuk membuat keputusan semacam itu bergantung pada intelektualitas. Akan tetapi bukan sembarang intelektualitas, melainkan intelektualitas super. Oleh karenanya, Finnis mengutip seraya menyepakati kesimpulan Aquinas bahwa banyak norma moral yang kompleks dan partikular yang harus diikuti, serta penilaian dan keputusan moral yang harus dibuat. Semuanya membutuhkan derajat kebijakan praktis yang hanya dimiliki beberapa manusia.
Untuk memenuhi persyaratan ini, dibutuhkan suatu metodologi untuk mencapai solusi yang rasional secara praktis dalam Hukum Alam. Metode Hukum Alam untuk memperoleh solusi problematika manusia ini merupakan bagian integral dari Hukum Alam. Dengan demikian, harus memiliki kualitas, tidak perlu pembuktian sebagaimana kebaikan dasar, “Dengan setiap kebaikan dasar, setiap kebutuhan bersifat fundamental, tidak diperoleh, dan tidak bisa direduksi.” (Finnis, hlm. 102).
Kesimpulannya, seseorang perlu, secara rasional berdasarkan kebaikan-kebaikan dasar itu, membangun gaya hidup dan mengukur tindakan-tindakan yang rasional dan tepat, juga tindakan-tindakan yang tidak layak dan tidak tepat. Jadi, persyaratan ini menunjukkan metode Hukum Alam dalam mengupayakan Hukum Alam moral dari prinsip-prinsip pramoral Hukum Alam.” (Finnis, hlm. 103).
Apa saja persyaratan yang membentuk metode pembentukan kebaikan-kebaikan dasar yang nyata menjadi gaya hidup yang rasional dan solusi-solusi praktis bagi problematika keseharian manusia? Finnis menyebutkannya satu demi satu sebagaimana dirangkum berikut ini.
1. Tujuan hidup yang koheren.
Setiap manusia dapat dilihat sebagai seseorang yang berpikir tentang peluangnya, serta dengan jelas mengarahkan, memfokuskan, mengendalikan keinginan, kecenderungan, dan gerak hatinya. Persyaratan pertama kebernalaran yang praktis adalah sebuah tujuan hidup yang rasional. Seseorang harus memiliki selera tujuan (sense of objective) yang akan membawanya menuju komitmen yang efektif.
Ini berarti seseorang harus menganggap kehidupannya sebagai sesuatu yang habis sekali pakai. (Finnis, hlm. 104). Akan tetapi, karena kehidupan manusia tunduk pada semua bentuk kemungkinan yang tidak terlihat, maka untuk melihat kehidupan kita rasional secara keseluruhan, apabila kehidupan kita itu tetap berada pada komitmen umum dan pada harmoni yang menyeluruh.
2. Tidak ada pilihan mana yang disukai di antara nilai-nilai.
Setiap komitmen terhadap tujuan hidup yang koheren akan melibatkan derajat konsentrasi salah satu atau beberapa sifat dasar kebaikan sebagai ganti, bisa temporer ataupun permanen, dari bentuk kebaikan yang lain. (Finnis, hlm. 105).
Hal ini tidak terhindarkan karena kehidupan manusia tidak cukup panjang untuk bisa membuat manusia mengejar seluruh kebaikan dasar dengan komitmen atau konsentrasi yang sama. Pilihan seseorang terhadap komitmen akan rasional hanya apabila didasarkan pada penilaian seseorang tentang kapasitas diri, lingkungan, dan bahkan seleranya sendiri. Akan tetapi pilihan itu akan irasional apabila didasarkan pada mengutamakan salah satu dari sifat dasar kebaikan manusia.
Bagaimanapun juga, mengejar ataupun mengonsentrasikan pada beberapa kebaikan dasar, meski demi tujuan yang baik, tidaklah berarti bahwa kebaikan yang lain harus direndahkan atau diremehkan.
3. Tidak ada pilihan mana yang disukai di antara manusia.
Ketika seseorang membuat pilihan untuk mengejar beberapa kebaikan dasar dalam gaya hidup tertentu, ia harus menyadari bahwa ada orang-orang lain di luar sana yang juga mengejar kebaikan-kebaikan itu meskipun dalam gaya hidup yang sama. Sikap seseorang terhadap yang lain harus rasional dan terbuka.
Sebagaimana halnya harus ada kenetralan mendasar terhadap pengakuan masing-masing sifat dasar kebaikan ini (persyaratan kedua). Persyaratan ketiga adalah kenetralan mendasar terhadap seluruh manusia sebagai subjek yang menjadi atau mungkin menjadi partisipan dalam kebaikan-kebaikan itu. (Finnis, hlm. 107).
Inilah yang disebut dengan Aturan Emas (Golden Rule) yang menuntut seseorang untuk memperlakukan orang lain dengan layak dan penuh penghargaan. Ini sebagaimana ia juga ingin diperlakukan demikian oleh orang lain.
Sumber: Abdullah, Siapa yang Layak sebagai Pembuat Hukum.
