Muslimah News, NASIONAL — Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai berlaku 1 April 2022.
Namun, pengamat kebijakan ekonomi Zikra Asril mengkritisi kebijakan tersebut. “Kenaikan tarif PPN mulai April ini jelas menggambarkan kebijakan jahat atas rakyat yang hidupnya kian melarat,” ungkapnya kepada MNews, Rabu (30/03/2022).
Paradoks
Zikra mengatakan bahwa kebijakan ini bisa dilihat dari dua aspek, yaitu aspek realitas dan konsep, “Dari aspek pertama, kenaikan PPN menjadi 11% pada saat ini menunjukkan pemerintah tidak peduli dengan nasib rakyat,” tandasnya.
Ia mengaku heran, di saat ekonomi rakyat belum pulih karena pandemi, hidup rakyat sudah berat karena harus menghadapi kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pokok, “Kenaikan PPN akan membuat kehidupan rakyat semakin sulit dan terjepit,” tegasnya.
Zikra mengatakan walaupun sudah banyak pihak yang meminta kebijakan ini ditunda, pemerintah bergeming dengan alasan kebijakan ini sudah disahkan UU. Ia mempertanyakan sebuah fenomena paradoks dalam negara demokrasi.
“Kenapa ketika UU yang memuat kepentingan oligarki bisa segera direvisi dan diubah seperti UU Minerba dan UU Ciptaker, bahkan dikebut dalam waktu 1 bulan seperti UU IKN?” tanyanya retorik.
Namun, ia berujar, di saat mayoritas rakyat kehidupannya sulit, pemerintah justru lamban merevisi UU itu. Padahal, gejala inflasi sudah dirasakan sejak awal tahun 2022. Zikra menyayangkan, jika pemerintah punya empati terhadap rakyat, seharusnya UU itu sudah direvisi.
“Ditambah lagi penetapan PPN ini juga menghadapi Ramadan, satu momen yang biasa terjadi inflasi musiman. Naiknya PPN semakin membuat harga menjadi makin mahal. Ini tentu makin membuat masyarakat sulit,” tekannya.
Aspek yang kedua, lanjut Zikra, adalah kesalahan konsep. Di mana negara kapitalisme-demokrasi hanya mengakui hak milik individu. Sehingga semua harta maupun SDA di suatu negara bebas dimiliki individu/swasta, sehingga negara tidak punya pendapatan sendiri.
“Dari kesalahan konsep ini, akibatnya negara memalak rakyat atas nama pajak. Secara konsepnya, pajak itu dibebankan pada kapital/investor dan juga rakyat secara keseluruhan. Dengan konsep untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pajak untuk para investor mendapatkan banyak insentif/keringanan,” jelasnya.
Sedangkan di sisi lain, Zikra mengungkap sebuah hal yang miris bagi rakyat secara umum. Mereka tetap dibebankan pajak. Bahkan, pajak tersebut terus naik. Inilah salah satu konsep ketidakadilan dalam sistem kapitalisme demokrasi, “Ketimpangan ekonomi akan selalu terjadi. Inilah cacat bawaan sistem kapitalisme yang membuat rakyat hidup sengsara,” tegasnya.
Pelayan Umat
Zikra membandingkan perbedaan konsep ekonomi kapitalisme dengan konsep anggaran negara Khilafah. “Islam mengatur tiga hak kepemilikan, yaitu harta milik individu, harta milik rakyat/umum, dan harta milik negara,” sebutnya.
Selain itu, Zikra menjelaskan fungsi negara Khilafah sebagai pelayan (ra’in) umat. Dengan konsep itulah, negara akan melayani segala kebutuhan masyarakat dengan harta milik rakyat dan milik negara.
“Harta milik rakyat yang berupa barang tambang yang melimpah mulai dari migas dan minerba, serta potensi SDA lainnya akan dikelola negara secara mandiri tidak bergantung pada investor dan utang. Hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jadi, negara tidak perlu memalak rakyat untuk mengisi kas negara dan membangun negeri,” ulasnya. [MNews/Nvt]
Sumber foto: iStock

