Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia, Salah Kaprah Memaknai Praktik Khitan dalam Islam

Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia, Salah Kaprah Memaknai Praktik Khitan dalam Islam

Penulis: Ustazah Rahmah

Muslimah News, FOKUS — Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia atau biasa disebut Hari Tanpa Toleransi terhadap Sunat Perempuan Sedunia (International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation) diperingati pada 6 Februari setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya sunat perempuan dan sekaligus sebagai upaya yang terus-menerus untuk menghilangkan praktik sunat perempuan di seluruh dunia.[i]

Pemerintah RI sendiri secara resmi melarang sunat perempuan. Pelarangan ini secara eksplisit terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menetapkan dalam Pasal 102 a tentang penghapusan praktik sunat perempuan.[ii]

Dengan resminya penghapusan praktik sunat perempuan, Nyai Badriyah Fayumi selaku Ketua Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengungkapkan kebahagiaannya bahwa upaya selama ini telah menuai hasil. Perlu diketahui, pada perhelatan KUPI II, seluruh ulama perempuan bersepakat melalui fatwa KUPI II bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram.[iii]

Kenapa Sunat Perempuan Dipermasalahkan?

Jika kita telusuri, pelarangan sunat perempuan ini karena mengikuti seruan pegiat kesetaraan gender yang merujuk hasil Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) yang diadakan di Kairo, Mesir pada 1994. WHO telah melarang praktik sunat perempuan dan dianggap melanggar HAM dengan alasan merusak dan membahayakan organ reproduksi perempuan. WHO dengan tegas mengeluarkan pedoman baru yang mengatakan bahwa mutilasi alat kelamin perempuan merupakan pelanggaran HAM. (IDN Times).

Menurut WHO, terdapat beberapa metode yang digunakan dalam sunat perempuan. Clitoridectomy, pemotongan sebagian atau seluruh klitoris, atau selaput di atasnya. Excision, pemotongan sebagian atau seluruh klitoris dan/atau labia minora dengan atau tanpa memotong labia majora. Infibulation, mempersempit lubang vagina dengan selaput penutup dengan memotong atau mengubah bentuk labia majora dan labia minora, sedangkan klitoris tidak disentuh sama sekali. Juga tindakan lain yang melukai vagina tanpa tujuan medis. (IDN Times).

Dalam hal ini, WHO menyamakan khitan perempuan dengan female genital cutting (FGC) atau female genital mutilation (FGM), yaitu prosedur yang menghilangkan secara seluruh atau sebagian dari organ genitalia eksternal, atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan nonmedis, termasuk pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan.

Demikianlah sejarah singkat pelarangan atau penghapusan sunat perempuan di Indonesia. Lantas, bagaimana sikap penduduk negeri yang mayoritas muslim ini? Ini karena sebagai kaum muslim, setiap amal perbuatan wajib terikat dengan syariat Islam. Apakah pelarangan sunat perempuan tersebut berdasarkan dalil Al-Qur’an-Hadis ataukah berdasarkan akal? Lalu, apakah khitan perempuan yang sesuai dengan ajaran Islam berbahaya ataukah justru membawa maslahat?

Untuk mendapatkan jawabannya, berikut penjelasan secara syar’i atau penetapan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dengan terperinci, jelas, dan mendalam.

Praktik Sunat Perempuan yang Salah

WHO melarang FGM/P2GP atau sunat perempuan karena praktik khitan yang salah yang terjadi di Afrika, yaitu memotong hampir seluruh atau seluruh alat kelamin perempuan, yang berakibat buruk pada kesehatan perempuan dan mereka pun tidak bisa merasakan nikmatnya berhubungan suami-istri, bahkan merasa kesakitan.

FGM yang merupakan tradisi penyunatan di Afrika ini memang sangat ekstrem dengan menggunakan silet, pecahan kaca, atau gunting. Penyunatan mencakup pemotongan alat kelamin perempuan. Organ klitoris dan alat kelamin luar dipotong, kemudian dijahit.

Lembaga PBB yang mengurusi anak-anak (UNICEF) mengatakan lebih dari 125 juta perempuan di 29 negara di Afrika dan Timur Tengah menjalani tradisi sunat. Tradisi ini menimbulkan sakit yang luar biasa, pendarahan, perasaan terguncang, dan dapat menyebabkan komplikasi saat melahirkan. (CNN Indonesia).

Inilah latar belakang pelarangan FGM/P2GP. Negara-negara anggota PBB mengikuti pelarangan tersebut, yaitu praktik sunat perempuan dengan memotong sebagian besar, hampir seluruh, atau seluruh alat kelamin, bahkan setelah pemotongan ada yang dijahit.

Sesungguhnya, praktik seperti itu bukanlah berasal dari Islam. Dalam Islam, cara mengkhitan perempuan menurut Imam Al-Mawardi adalah memotong sebagian kecil kulit yang menutupi klitoris atau bagian atas farjinya. Kulit bagian atas yang harus dipotong tanpa mencabutnya/tanpa menghilangkan klitorisnya. Rasulullah saw. memerintahkan kepada tukang khitan perempuan, Ummu ‘Athiyah ra., sebagai berikut, “Jangan berlebihan dalam mengkhitan karena akan lebih nikmat (ketika berjimak) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud).

Dengan demikian, jelas bahwa praktik sunat perempuan sebagaimana WHO larang, yaitu FGM/P2GP, bukan berasal dari ajaran Islam, bahkan Rasulullah saw. melarangnya. Oleh karena itu, tidak tepat menyamakan FGM dengan khitan perempuan yang disyariatkan Islam dan tidak ada alasan menggeneralisasi kasus ini hingga melarang sunat perempuan secara umum.

Perlu dipahami bahwa semua yang berasal dari ajaran Islam akan membawa kebaikan atau maslahat bagi pelakunya. Termasuk pelaksanaan khitan perempuan, tentu akan membawa kemaslahatan bagi semuanya. Firman Allah dalam QS Al-Anbiya’ ayat 107, “Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Hukum Khitan Perempuan dalam Pandangan Islam

Ulama bersepakat bahwa khitan wajib bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, terdapat perbedaan sebagai berikut.

Pertama, sebagian ulama Mazhab Maliki, Imam Syafii, dan Imam Ahmad mewajibkan khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalilnya antara lain QS An-Nahl ayat 123, “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif.’”

Sabda Rasulullah saw., “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadis sahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam musnad hadis No. 24709; HR Muslim, Al-Hadits 88/349; dalam kitab Al-Muwatha’, Imam Malik, hlm. 38).

Sabda Rasulullah saw., “Buanglah rambut kekafiranmu dan berkhitanlah.” (HR Ahmad dalam kitab Muhtashar Nailul Authar/I/98).

Kedua, berkhitan wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan. Ini pendapat sebagian penganut dan pendukung ulama Mazhab Syafii. Mereka berargumentasi bahwa tidak ada dalil yang terdapat tuntutan tegas atau pasti. Dalil yang ada adalah tuntutan tidak pasti/tidak tegas. Alhasil, khitan perempuan hukumnya sunah, tidak wajib.

Ulama yang berpendapat khitan perempuan hukumnya sunah seperti Ibnu Taimiya ra. menjelaskan bahwa tujuan khitan laki-laki adalah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis, dan suci dari najis adalah syarat untuk melakukan ibadah salat. Sementara itu, tujuan khitan perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Ini karena apabila perempuan tidak dikhitan, syahwatnya sangat besar. (Majmu’ Fatawa 21/114).

Demikian pula menurut Fatwa MUI. Kiai Cholil mengatakan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan bertentangan dengan syariat Islam. “PP 28/2024 tentang Kesehatan pada Pasal 102a yang menghapus praktik sunat perempuan, bertentangan dengan syariat,” ujarnya, karena Islam justru menganjurkan agar kaum perempuan itu melakukan khitan.

Alhasil, menurutnya, pemerintah tidak boleh melarang praktik ini. “Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Karenanya bertentangan kalau PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tidak wajib, tapi tidak boleh dilarang.”[iv]

Dari dua pendapat di atas, yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa khitan perempuan hukumnya sunah karena beberapa hal. Di antaranya, dalilnya mengandung tuntutan, tetapi tidak bersifat jazm (tegas). Ini berarti sunat perempuan hukumnya sunah, tidak wajib.

Hadis sahih, الق عنك شعر الكفر واختتن (Buanglah rambut kekafiranmu dan berkhitanlah). Dhamir ”ك-ka” pada “عنك” menunjukkan kata ganti laki-laki. Jadi yang diseru berkhitan dalam hadis ini adalah laki-laki.

Ibnu Taimiyah ra. juga menjelaskan tujuan khitan laki-laki adalah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis, dan suci dari najis itu syarat untuk melakukan ibadah salat. Sedangkan tujuan khitan perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya, bukan untuk melakukan ibadah wajib, yaitu salat sebagaimana laki-laki.

Khitan Perempuan Haram dengan Penggunaan Kaidah Dharar, Tepatkah?

Ada yang berpendapat bahwa khitan itu hukumnya menjadi haram jika dikhawatirkan membahayakan. Hal ini sesuai kaidah, “Laa dharara wa laa dhiraara (tidak boleh membuat bahaya dan membahayakan.” Beberapa ulama membahas kaidah dharar. Misalnya Imam Al-Ghazali, membahasnya dalam kitab Al-Mustashfâ fî’ ‘Ilm al-Ushûl, Muhammad al-Amidiy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.

Menurut ulama usul, keadaan dikatakan dharûrah jika memenuhi dua hal. Pertama, pada saat sesuatu yang dilarang itu tidak diperoleh, maka akan celaka atau binasa, atau nyaris binasa atau celaka. Kedua, keadaan yang sangat memaksa dan dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian.

Dengan mengkaji dugaan keadaan jika perempuan itu dikhitan akan terjadi bahaya besar, ini dugaan yang salah. Ini karena jika mengkhitan sesuai dengan ajaran Islam, yaitu cara yang disabdakan Rasulullah saw., yakni sederhana dalam mengkhitan perempuan, maka tidak akan membahayakan bagi perempuan. Bahkan sebaliknya, membawa maslahat bagi perempuan.

Dengan demikian, tidak terpenuhi syarat keadaan dharûrah/bahaya yang dimaksud ulama usul fikih. Oleh karenanya, tidak tepat penggunaan kaidah “laa dharara wa laa dhirara (tidak boleh membuat bahaya dan membahayakan” untuk mengharamkan khitan bagi perempuan. Dengan demikian, khitan perempuan tetap kepada hukum asalnya, yaitu sunah.

Khitan Perempuan Bukan Berbahaya, tetapi Sunah menurut Rasulullah Saw.

Terlepas dari perbedaan ulama tentang hukum khitan perempuan, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa khitan perempuan itu ajaran Islam, ajaran Allah dan Rasul-Nya. Setiap ajaran Islam pasti membawa maslahat bagi umatnya. Demikian juga pelaksanaan khitan perempuan, akan membawa maslahat bagi semuanya, kapan pun, di mana pun, serta dalam situasi dan kondisi apa pun.

Dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Juz III, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ayat tersebut sebagai berikut, “Maka adanya Rasul adalah rahmat, adanya Al-Qur’an adalah obat (solusi) dan rahmat. Semuanya itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat), yaitu hasil yang diperoleh atas pelaksanaan syariat.”

Adapun berkaitan dengan khitan perempuan membawa maslahat bagi perempuan, Prof. Huzaimah dalam buku Fikih Anak menyebutkan bahwa khitan yang benar sesuai ajaran Islam akan menjadikan syahwat wanita stabil, tidak berlebihan, dan akan menyenangkan suami. Sebaliknya jika dikhitan secara berlebihan, akan menjadikan perempuan lemah syahwat. Dengan demikian, khitan perempuan menjadikan syahwatnya stabil, menyenangkan suami, dan suami-istri bisa lebih merasakan nikmat saat berjimak sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Jangan berlebihan dalam mengkhitan karena akan lebih nikmat (ketika berjimak) dan lebih disukai suami.” (HR Abu Dawud).

Dalam diskusi media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dr. Valleria, Sp.OG. menjelaskan bahwa manfaat sunat perempuan menurut pakar kesehatan adalah mencegah penumpukan smegma (kotoran berwarna putih di klitoris) sehingga dengan disunat manfaatnya untuk membersihkan.[v]

Penjelasan senada disampaikan Dr. Hamid al-Gowabi yang mengatakan, “Berkumpulnya cairan kecil di kemaluan perempuan sehingga berubah warna keruh yang menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan luka di vagina. Saya telah melihat kondisi penyakit yang banyak disebabkan karena tidak berkhitan ketika terkena penyakit.”[vi]

Khatimah

Dari sini bisa disimpulkan bahwa female genital mutilation (FGM) adalah praktik sunat perempuan yang salah, yaitu memotong sebagian besar atau bahkan sampai pada seluruh klitorisnya. Ini membahayakan kesehatan perempuan dan menyebabkan kesulitan dalam menikmati berjimak, bahkan sampai membencinya.

Praktik salah ini bukan berasal dari ajaran Islam karena cara mengkhitan perempuan yang sesuai ajaran Islam hanya menyunat kulit yang menutupi klitoris secara tidak berlebihan sebagaimana sabda Rasulullah. Khitan perempuan sesuai ajaran Islam ini tidak membahayakan kesehatan, bahkan untuk kemaslahatan perempuan.

Dengan demikian, jelas tidak tepat menyamakan FGM dengan praktik khitan perempuan sesuai ajaran Islam. Khitan perempuan yang sesuai dengan sunah Rasulullah saw. tidaklah berbahaya, melainkan merupakan sebuah ketaatan yang akan berbuah kebaikan dan pahala jika dilakukan dengan niat ibadah, tunduk semata kepada Allah Swt., dan dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat Islam. [MNews/GZ]


[i] https://ykp.or.id/sunat-perempuan-tradisi-yang-diskriminatif-terhadap-perempuan-dan-anak-perempuan

[ii] https://khazanah.republika.co.id/berita/shgsfs483 /pemerintah-resmi-hapus-sunat-perempuan

[iii] https://mubadalah.id/pemerintah-resmi-hapus-praktik-sunat-perempuan-mm-kupi-alhamdulillah-hari-bersejarah-bagi-kupi/

[iv] https://khazanah.republika.co.id/berita/shiq82483/suara-keras-mui-soal-penghapusan-sunat-perempuan-tidak-wajib-tapi-tak-boleh-dilarang

[v] https://cantik.tempo.co/read/1083326/pakar-jelaskan-manfaat-kesehatan-sunat-perempuan

[vi] https://islamqa.info/id/answers/45528/manfaat-medis-khitan-bagi-wanita

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *