Penulis: Elida Novita (Praktisi dan Pengamat Lingkungan)
Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Kelapa sawit (Elaeis guineensis Jacq) bukanlah tanaman asli Indonesia. Tanaman ini pertama kali dibawa ke Indonesia pada masa kolonial dan ditanam di Kebun Raya Bogor pada 1848. Kelapa sawit berkembang dan diproduksi secara massal menjadi salah satu sumber minyak nabati pertama kali di Sumatra Utara oleh investor Belgia pada 1911.
Sebagai salah satu sumber penghasil minyak nabati di dunia, sawit saat ini termasuk tanaman yang memiliki produktivitas tertinggi dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya, seperti kedelai, bunga matahari, kelapa, buah zaitun, bunga kanola, dan tanaman penghasil minyak atsiri. Dengan kelebihan dan kekurangannya, sawit saat ini menjadi tumpuan penghasil minyak nabati termurah yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dunia.
Dari bagian tanaman sawit, terdapat dua jenis minyak yang dapat dimanfaatkan, yaitu yang berasal dari buahnya atau yang dikenal dengan crude palm oil (CPO) dan yang berasal dari biji atau inti sawit yang dikenal dengan palm kernel oil (PKO). Sebagai salah satu tanaman industri, hampir 200 jenis produk olahan dihasilkan dari tanaman sawit dalam bentuk oleo food (minyak goreng, margarin, coklat), oleo kimia (sabun, sampo, kosmetik), biofuel (biodiesel, avtur, biomassa pengganti batu bara), dan oleo farma (obat obatan, suplemen vitamin).
Sejak 2000, Indonesia menjadi negara nomor satu eksportir minyak sawit mengungguli Malaysia, Thailand, Kolombia, dan Nigeria. Perkembangan ini didorong oleh ekspansi perkebunan yang besar besaran di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Saat ini Indonesia menyumbang 59% minyak nabati dari kebutuhan global 77,22 juta ton. Secara sosial, lebih dari 16,2 juta orang menggantungkan hidup pada rantai industri pengolahan sawit.
Di balik kemegahan rantai ekonomi sawit, Diah Y. Suradiredja selaku pemerhati kebijakan kehutanan dan perkebunan, menyatakan terdapat sejumlah permasalahan serius yang merentang dari aspek lingkungan hingga sosial. Pembukaan perkebunan dan pabrik sering dikaitkan dengan deforestasi yang mana hutan-hutan primer dibabat dan merusak ekosistem alami, menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati, dan mengancam habitat satwa liar. Pembangunan perkebunan kelapa sawit juga telah menciptakan konflik tanah dengan masyarakat lokal atau adat. Pemaksaan lahan dan pengusiran penduduk setempat sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, menimbulkan ketaksetaraan ekonomi dan ketidakpuasan sosial.
Keberadaan dampak positif serta negatif dari rantai produksi sawit inilah yang mengundang respons beragam dari publik Indonesia saat Presiden Prabowo pada akhir 2024 menyatakan bahwa pertama, kelapa sawit adalah aset nasional dan pemerintah harus meningkatkan serta memperluas perkebunan sawit di Indonesia. “Jangan takut dengan deforestasi,” katanya. Alasannya, kelapa sawit berasal dari pohon yang memiliki daun yang dapat menyerap karbon dioksida.
Kedua, negara-negara Eropa yang berencana membatasi impor kelapa sawit dari Indonesia akan menghadapi kekacauan dalam industri mereka sendiri, seperti industri cokelat, detergen, dan kosmetik. Ketiga, Prabowo meminta pasukan keamanan, termasuk TNI/Polri, untuk membantu pemerintah daerah menjaga perkebunan kelapa sawit di seluruh negeri. Ia percaya bahwa komoditas kelapa sawit Indonesia sedang menjadi target aktif oleh negara-negara asing.
Dari pernyataan Presiden Prabowo di atas, pernyataan pertamalah yang ingin saya kritisi dalam tulisan ini, terutama dikaitkan dengan isu lingkungan perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan nilai sosial ekonomi sawit, serta perspektif Islam tentang pengelolaan SDA dan lingkungan bagi kepentingan masyarakat dan negara.
—
Kebijakan investasi asing dalam kebun sawit yang sudah dianut dalam sistem kolonial masih diteruskan oleh pemerintah Indonesia pascakolonial dan memacu pertumbuhan perusahaan perkebunan sawit. Hak atas lahan yang diatur oleh hukum kolonial dan masih diterapkan pemerintah menyebabkan akses masyarakat lokal dan adat terbatas atas tanah. Program pembukaan lahan untuk peningkatan produktivitas pangan yang disinergikan dengan program transmigrasi turut memacu pertumbuhan perkebunan sawit oleh rakyat pada 1980-an.
Tuntutan ekspor minyak sawit mendorong sektor perkebunan (terutama sawit) menjadi ekstensif. Banyak perusahaan swasta, baik dalam maupun luar negeri, mendapat konsesi, bahkan akses kredit untuk pembukaan lahan, penanaman, hingga pembalakan hutan hutan tropis di Indonesia. Dengan ekstensifikasi ini, secara paralel beragam isu konflik lahan, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati muncul dan melekat pada usaha perkebunan sawit.
Catatan CIFOR (2019), sebuah lembaga penelitian internasional berkaitan dengan kehutanan tropis, menyebutkan bahwa pengadaan, penguasaan, dan perluasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit berlangsung melalui lima ranah, yaitu (1) melalui proses tata ruang dan perubahannya, termasuk proses pelepasan kawasan hutan dengan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); (2) jalur regulasi dan mekanisme perizinan; (3) penguasaan lahan melalui jalur masyarakat memanfaatkan sistem patronasi dengan elite lokal; (4) penguasaan lahan melalui skema kemitraan antara masyarakat dan investor, yang dalam praktiknya berpotensi terjadi alih kepemilikan lahan; dan (5) jalur politik, terutama lobi-lobi politik dan bisnis.
Berdasarkan berbagai jalur penggunaan lahan untuk sawit inilah yang diperkirakan menimbulkan berbagai persoalan konflik lahan, tumpang tindih perkebunan di kawasan hutan yang memperluas isu buruk tentang sawit terkait hilangnya tiga juta hektare hutan tropis dalam dua dekade terakhir, terusiknya keanekaragaman hayati, hilangnya habitat orang utan di Kalimantan, serta pemicu perubahan iklim.
Pada 2016, orang utan Kalimantan diperkirakan tersisa 57.350 individu (Utami-Atmoko, S., 2017). Populasi orang utan Kalimantan antara 1950—2025 diperkirakan akan turun sebesar 82%, dengan 60% penurunan terjadi pada periode 1950—2010 (Ancrenaz et al., 2016). Hilangnya habitat adalah penyebab utama penurunan populasi orang utan Kalimantan, diperparah dengan konflik manusia-orang utan dan perdagangan satwa liar. Hilangnya habitat orang utan terutama disebabkan industri ekstraktif (penebangan dan pertambangan), pertanian industri (misal kelapa sawit dan karet), pertanian rakyat, dan kebakaran hutan.
Sejak 2016, menurut Diah, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian telah melakukan penguatan sawit yang berkelanjutan melalui sebuah tim ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang menyusun Klasifikasi Perkebunan Kelapa Sawit dan upaya penyelesaiannya. Berdasarkan kategorisasi tersebut ditentukan (1) Perkebunan Kelapa Sawit di Aral Penggunaan Lain (APL), (2) Perkebunan Kelapa Sawit di Areal Eks Pelepasan Kawasan Hutan dan (3) Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan.
Pada kategori (1), keberadaan kelapa sawit di APL secara peruntukannya telah sesuai dan memiliki risiko kecil terhadap kerusakan lingkungan karena umumnya telah berada di areal yang sesuai lahannya. Akan tetapi, ternyata masih ditemukan perkebunan yang sudah mendapatkan izin, tetapi belum beroperasi setelah izin lingkungan keluar. Hal ini dapat menimbulkan risiko lahan telantar dan tidak optimalnya pengelolaan sumber daya lahan. Pada kondisi ini, seharusnya pemilik izin HGU mengembalikan izin kepada pemerintah.
Pada kategori (2), perkebunan kelapa sawit di areal eks pelepasan hutan merupakan hasil penerapan kebijakan pemerintah yang mendorong perluasan pada 1990-an. Akibat peraturan ini, lahan yang dapat dikuasai oleh perusahaan, baik swasta domestik ataupun luar negeri, meningkat signifikan, yakni 1,1 juta ha (1990) menjadi 16.381.959 juta ha (2024).
Data Dirjen Perkebunan menunjukkan, dari keseluruhan 14,03 juta ha pada 2018, luas kebun sawit yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sekitar 5.418.413 ha yang diberikan kepada 518 unit perusahaan. Hal ini berarti 38,6% kebun kelapa sawit berasal dari kawasan hutan. Peraturan ini menimbulkan kontroversi dan banyak menerima sorotan publik. Ini karena luasnya lahan yang dapat dikuasai sebuah perusahaan dianggap berpotensi hanya dijadikan cadangan lahan (land bank), tidak untuk diusahakan bagi perkembangan perkebunan secara serius. Pada kondisi ini wajarlah jika Greenpeace Indonesia menyebutkan perluasan perkebunan kelapa sawit memperburuk deforestasi, merusak ekosistem hutan, dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Kategori ketiga (3), perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Kondisi ini menunjukkan pengaruh yang cukup kuat terhadap lingkungan karena tahapan perizinan dan persetujuan usahanya cukup panjang Investor harus mengajukan izin lokasi kepada pemerintah setempat dan menyelesaikan persoalan pelepasan lahan yang bermasalah. Izin lokasi ini hanya berlangsung tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Setelah izin lokasi diperoleh, investor akan melakukan kajian AMDAL dan menyelesaikan izin lingkungan. Pada tahapan ini juga secara paralel dilakukan proses penataan batas dan persetujuan pelepasan kawasan hutan (PPKH) yang hanya dapat dilakukan dari hutan dengan status Hutan produksi konversi (HPK).
Proses akan berlanjut hingga investor mendapatkan IUP (Izin Usaha Perkebunan) dengan luasan yang bisa saja berbeda dari izin lokasi. Pembukaan lahan dan alih fungsi hutan menjadi kebun secara besar besaran terutama akan terjadi di tahap ini. Pada tahapan ini, keanekaragaman hayati menurun dan habitat satwa terganggu. Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan bersamaan dalam waktu singkat menyebabkan risiko erosi lahan, banjir, dan longsor apabila berada di lereng dengan kemiringan tertentu di atas 10%.
Pada lahan yang semua terdapat tegakan pohon, investor harus mengajukan izin pemanfaatan kayu yang berpotensi menjadi sumber pendapatan lain bagi investor. Cukup panjangnya prosedur yang harus dilalui untuk kategori ketiga perkebunan kelapa sawit ini terkadang tidak diikuti secara tertib oleh investor. Alhasil, terjadi beragam data total luasan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang dikeluarkan dari lembaga yang berbeda, baik pemerintah maupun nonpemerintah.
Dengan demikian, perubahan lahan seperti konversi hutan menjadi pertanian atau perkebunan akan menghentikan aliran CO2 yang diserap pohon. Artinya, ada pelepasan emisi ke atmosfer. Karbon yang terlepas pun menjadi gas rumah kaca.
Rantai kegiatan perkebunan sawit umumnya terdiri dari subsistem perkebunan sawit dan sub sistem produksi CPO dan PKO. Berkaitan dengan dampak perubahan iklim karena gas rumah kaca (GRK), aktivitas yang terjadi pada industri perkebunan sawit meliputi peristiwa penyerapan dan pengeluaran GRK (CO2). Adapun dampak lainnya terhadap lingkungan terutama berasal dari aktivitas pembukaan lahan seperti erosi, pencemaran air, potensi banjir dan longsor yang terjadi pada lahan dengan lerengan lebih dari 15%.
Berdasarkan kategorisasi perkebunan sawit, aktivitas pembukaan lahan kategori kedua dan ketiga menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan kategori (1). Perubahan lahan seperti konversi hutan menjadi perkebunan sawit akan menghentikan aliran CO2 yang seharusnya diserap pohon terlepas ke udara menjadi gas rumah kaca. Dengan demikian, dapat dibayangkan besarnya CO2 yang terlepas ke udara pada saat lahan hutan dibuka.
Meskipun tanaman sawit memiliki kemampuan untuk menyerap karbon karena adanya proses fotosintesis, tanaman hutan yang heterogen dan umumnya memiliki karakteristik pohon berkambium (dikotil) memiliki kemampuan jauh lebih besar dalam penyerapan karbon dibandingkan perkebunan sawit yang cenderung homogen.
Studi literatur menunjukkan bahwa serapan karbon dioksida kelapa sawit secara keseluruhan tahun tanam, di areal gambut 18,66 ton CO2e/ha dan di areal mineral 7,71 ton CO2e/ha. Rata- rata keseluruhan di areal kelapa sawit adalah 13,19 ton CO2e/ha. Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan penyerapan karbon oleh hutan yang dapat mencapai 16 miliar metrik ton CO2e/ha per tahun. Dengan penyerapan karbon sebesar itu diperkirakan 861 gigaton karbon tersimpan dalam bentuk cabang, daun, akar dan tanahnya yang disebut biomassa.
—
Hutan hujan tropis yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu ekosistem yang sangat produktif. Melalui proses fotosintesis pohon menyerap karbon, mengintegrasikannya ke dalam batang, cabang, daun, dan akarnya. Ketika sebagian atau seluruh pohon mati dan jatuh ke tanah, ia dikonsumsi oleh mikroorganisme dan karbon dilepaskan dalam proses pembusukan. Dalam panas dan lembapnya daerah tropis, vegetasi tumbuh begitu cepat sehingga bahan organik yang membusuk segera dimasukkan kembali ke dalam pertumbuhan baru.
Hampir semua karbon yang tersimpan di hutan tropis ada di dalam tanaman yang tumbuh di atas tanah. Hutan tropis dapat bertanggung jawab menahan lebih dari 1oC pemanasan di atmosfer. Dengan demikian pembukaan hutan berisiko menghilangkan karbon tersimpan ke udara menjadi emisi udara berbentuk karbon dioksida yang memperbesar dampak perubahan iklim. Hal inilah yang menjadikan hutan sebagai penyerap karbon global yang berharga, sehingga pelestarian dan pemeliharaan hutan yang sehat adalah strategi penting dalam memerangi dampak perubahan iklim.
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 telah mencanangkan aksi FOLU (Forestry and Land Use) Net Sink 2030, yaitu aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan target kondisi tingkat serapan lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Program ini menggunakan empat strategi, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi lahan gambut serta peningkatan serapan karbon. Restorasi lahan gambut harus diterapkan mengingat, semua aktivitas pertanian seperti perkebunan sawit yang berada di lahan gambut menunjukkan total emisi yang dihasilkan mencapai 52% dari total emisi perkebunan dan pengolahan sawit yang berada di lahan mineral.
Berdasarkan regulasi ini, tentunya perluasan kawasan perkebunan sawit dengan cara mengonversi hutan sangat bertentangan. Bahkan, secara ideal perlu mengidentifikasi perkebunan kelapa sawit yang berasal dari hutan untuk kemudian diupayakan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan dengan cara peningkatan serapan karbon. Perkebunan sawit yang terintegrasi dengan pabrik kelapa sawit menghasilkan emisi GRK karena aktivitas penggunaan energi dan produksi limbah mampu menghasilkan emisi karbon hingga 500 kgCO2/ton CPO yang diproduksi.
Berkaca dari kondisi perubahan iklim yang telah dirasakan dampaknya saat ini, maka perluasan lahan sawit tidak seharusnya menjadi pilihan peningkatan produktivitas produk sawit. Daya dukung lingkungan maksimal untuk sawit menurut hasil penelitian Sawit Watch adalah 18,15 juta ha. Saat ini luasan lahan sawit telah mencapai 16.381.959 ha. [MNews/GZ]
Bersambung ke Bagian 2/2: Perspektif Islam

One thought on “Perkebunan Sawit, Antara Kepentingan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Bagian 1/2)”