Perkebunan Sawit, Antara Kepentingan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Bagian 2/2)

Perkebunan Sawit, Antara Kepentingan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Bagian 2/2)

Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Berdasarkan pemaparan mengenai pengelolaan industri dan perkebunan sawit dan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan, maka sebagai muslim tentu kita perlu mengukur dan menstandarkan kondisi di atas berdasarkan perspektif Islam. Beberapa hal yang dapat diangkat dari kondisi di atas adalah terkait penggunaan dan pengelolaan lahan untuk kegiatan pertanian dan pengelolaan SDA untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Pertama, pengaturan ekonomi pengelolaan SDA.

Falsafah ekonomi di dalam Islam mengatur kegiatan ekonomi agar sejalan dengan perintah dan larangan Allah. Hal ini didasarkan pada pemahaman hubungan dengan Allah. Dengan demikian, dasar pengaturan urusan dunia di masyarakat sehari-hari dalam aspek ekonomi diatur sesuai dengan ketentuan syariat.

Hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi dibangun atas tiga, prinsip yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di antara masyarakat.Ekonomi Islam mengatur pola hubungan pemerintah dan rakyat bukan berdasarkan hubungan bisnis, melainkan hubungan pelayanan (ri’ayah).

Oleh karena itu, pengelolaan SDA memiliki dua prinsip, yaitu pengelolaannya harus berdasarkan paradigma ri’ayah, profesional, serta bebas dari korupsi dan kolusi. Kepala negara dalam sistem politik dan ekonomi Islam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagai regulator, kepala negara menetapkan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA berdasarkan hukum Allah Swt. (syariat Islam), bukan berdasarkan akal atau asas sekularisme.

Sebagai pelaku, negara akan melakukan pengelolaan SDA berbasis negara atau state-based management, baik berbentuk Badan Usaha Milik Umum (BUMU) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan paradigma ri’ayah, bukan paradigma bisnis. (Al Waie, 2021).

BUMU bertugas untuk mengelola SDA yang masuk kategori kepemilikan umum yang masuk kategori fasilitas umum (seperti air, hutan, sumber energi dan jalan tol, pelabuhan) maupun sumber daya milik umum dalam bentuk barang tambang yang jumlahnya banyak (seperti emas, perak, batu bara, besi, dll.).

Negara wajib mengelola sumber daya milik umum tersebut sebagai wakil dari umat. Negara haram menyerahkan penguasaan dan pengelolaan barang milik umum tersebut kepada swasta, baik lokal apalagi asing. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Adapun BUMN adalah badan usaha yang dibentuk oleh negara untuk mengelola sumber daya ekonomi yang masuk dalam kategori kepemilikan pribadi, seperti pabrik mobil, perusahaan properti, dan lainnya. Berbeda dengan SDA milik umum yang pengelolaannya haram diserahkan kepada swasta, pengelolaan sumber daya ekonomi yang masuk dalam kategori milik pribadi dibolehkan bagi swasta untuk memiliki, menguasai, dan mengelolanya. Dalam kondisi tertentu, negara juga bisa bekerja sama (syirkah) dengan swasta untuk mengelola BUMN tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, BUMU dan BUMN tersebut harus melakukan riset, eksplorasi, pengolahan, dan distribusi kepada rakyat. Dalam mendistribusikan hasil produksinya kepada rakyat, keduanya tidak boleh berorientasi laba, melainkan bentuk pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Namun, untuk optimalisasi pendapatan, negara boleh menjual produksi dengan tujuan ekspor dengan tetap menjamin pemenuhan kebutuhan energi dalam jangka panjang dan tidak menyebabkan kerusakan dan ketakseimbangan lingkungan. Penjualan keluar negara diperbolehkan untuk mengambil keuntungan seoptimal mungkin.

Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan semata. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Akan tetapi, boleh menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, pemerintah boleh mencari keuntungan semaksimal mungkin.

Hasil keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan untuk pertama, segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran, dan distribusi.

Kedua, dibagikan kepada kaum muslim atau seluruh rakyat secara gratis, atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan. Keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi ke seluruh rakyat dalam bentuk uang, barang, ataupun untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya.

Aneka jenis dan besarnya SDA merupakan salah satu keunggulan Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan energi dan bahan baku industri dalam negeri. SDA ini dapat menjadi salah satu sumber devisa yang dibutuhkan untuk membeli bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. SDA melimpah di Indonesia merupakan milik umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara, bukan kepada swasta apalagi asing.

Penerapan syariat Islam dalam pengelolaan SDA harus dikelola secara cermat agar tidak menyebabkan terjadinya “kutukan SDA” (resource curse). Kutukan SDA adalah fenomena saat negara-negara yang kaya akan SDA menghadapi kendala pengembangan institusi dan tata kelola pemerintahan dan ekonomi yang efektif akibat korupsi, kurangnya keberlanjutan ekonomi, dan konflik internal.

Adapun perkembangan dan pemilihan jenis industri yang dapat dikelola oleh negara, tidak boleh berdasarkan kepentingan ekspor dan keuntungan semata, melainkan pemilihannya berdasarkan upaya negara untuk tidak tergantung kepada negara lain yang bersifat imperialis maupun kapitalis. Dengan demikian, pengembangan industri dan perkebunan sawit selayaknya dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kedigdayaan Indonesia.

Kedua, pengelolaan lingkungan dalam pengelolaan SDA.

Pengelolaan lingkungan dibutuhkan untuk menjamin kondisi kesehatan lingkungan selalu terjaga keseimbangannya, agar masyarakat dapat hidup dengan baik dan sehat, bebas dari risiko pencemaran yang memengaruhi kesehatannya.

Pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan meliputi tanah, air, dan udara haruslah seimbang agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Lingkungan yang sehat dan bersih yang senantiasa dipelihara oleh keluarga dan negara tentu akan membawa kebaikan bagi kesehatan masyarakat dan dapat menghindarkan diri dari segala macam penyakit dan keburukan.

Walhasil, pembukaan lahan hutan atau konversi hutan untuk suatu keperluan industri ataupun pertanian pada prinsipnya tidak dilarang secara mutlak, tetapi dibatasi dengan prinsip-prinsip syariat untuk menjaga keseimbangan ekosistem, keadilan masyarakat, dan berkelanjutan.

Berikut tujuh di antara beberapa prinsip syariat yang terkait pengelolaan lingkungan.

  1. Amanah dan khalifah. Manusia sebagai khalifah, bertanggung jawab untuk menjaga dan memakmurkan bumi sesuai syariat Allah (lihat QS Al-Baqarah:30), tidak boleh merusak, dilaksanakan penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada keberlangsungan manfaat untuk masyarakat dan ri’ayah negara.
  2. Larangan merusak lingkungan. Allah berfirman dalam QS Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” Dengan demikian, pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan SDA tidak boleh menurunkan kualitas lingkungan dan hendaknya dalam batas daya dukung lingkungan. Harus menghindari pembukaan lahan yang menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan degradasi lingkungan.
  3. Terdapat keadilan lingkungan dalam pengelolaan SDA, hasil pertanian, dan industri. Pengelolaan SDA juga harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis (abiotik dan biotik dalam ekosistem) sehingga produktivitas ekosistem selalu terjaga dalam penyediaan SDA berkelanjutan.
  4. Pengelolaan limbah dan polusi. Kegiatan ekstraksi ataupun pengelolaan SDA haruslah dilaksanakan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara.
  5. Efisiensi dan tidak berlebihan. Pengelolaan SDA mengacu pada QS Al-Isra: 26—27, “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” Prinsip efisien dan larangan mubazir dalam penggunaan SDA, seperti air, energi, dan bahan baku adalah secara hemat dan bijaksana. Pembukaan hutan yang dilakukan secara besar-besaran demi keuntungan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan adalah bentuk pemborosan dan ketakadilan.
  6. Penghijauan dan pelestarian lingkungan. Sesuai dengan hadis Rasulullah saw., “Jika Kiamat terjadi, sedangkan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma, maka tanamlah.” (HR Ahmad).
  7. Keseimbangan ekologi atau ekosistem. Allah Swt. berfirman dalam QS Ar-Rahman: 7—8:
    “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.” Allah telah menciptakan alam semesta ini dengan keseimbangan. Dengan demikian, pembukaan lahan hutan tanpa memperhatikan dampaknya pada iklim, tata air, dan habitat makhluk hidup, dapat mengganggu keseimbangan ini dan merupakan tindakan yang tidak diperkenankan.

Mengingat fakta keberadaan industri dan perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini, serta prinsip-prinsip syariat Islam, maka berdasarkan perspektif Islam, sudah selayaknya di dalam pengelolaan perkebunan sawit saat ini memilih tindakan intensifikasi dan meningkatkan nilai tambah produk melalui pemanfaatan lahan yang telah ada dan tidak melakukan pembukaan lahan baru.

—

Apabila telah terjadi pembukaan lahan hutan, haruslah didorong untuk melakukan reboisasi untuk meningkatkan serapan karbon serta meningkatkan lahan-lahan tanaman kehidupan yang berkambium dan memiliki serapan karbon tinggi di area perkebunan sawit yang monokultur. Peningkatan upaya inovasi dan penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan bernilai tambah sosial ekonomi sehingga tidak terjadi pencemaran air, tanah, dan udara, terutama pada aktivitas industri sawit.

Syariat Islam telah meletakkan fondasi yang tegas untuk mendorong inovasi dan alternatif yang tidak merusak lingkungan dan masyarakat. Syariat Islam mendorong manusia untuk menjalankan aktivitas pertanian dan industri dengan memperhatikan keberlanjutan, keseimbangan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta makhluk hidup lainnya. Ini karena Islam membawa syariat yang mendatangkan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Tanpa mematuhi prinsip-prinsip tersebut, pembukaan lahan hutan bisa dianggap sebagai tindakan merusak yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Apabila terpaksa melakukan pembukaan hutan untuk industri, tidaklah boleh menimbulkan kerusakan besar pada lingkungan dan makhluk hidup yang ada, dilaksanakan secara bijaksana dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem, bertujuan untuk kemaslahatan umat, dan memiliki rencana pemulihan serta pengelolaan berkelanjutan.

Dengan demikian, untuk kegiatan pertanian dan industri sawit yang telah ada saat ini, didorong untuk selalu meningkatkan keanekaragaman hayati di lahan sawit, mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk anorganik yang dapat menurunkan kualitas tanah, serta memperhatikan praktik agrikultur yang memperhatikan keanekaragaman hayati.

Tiga juta lahan hutan telah hilang berubah menjadi kebun sawit dalam 20 tahun terakhir. Sudah selayaknya Presiden menerapkan kebijakan moratorium lahan baru untuk sawit dan meningkatkan praktik berkelanjutan pada perkebunan sawit yang ada saat ini. Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

One thought on “Perkebunan Sawit, Antara Kepentingan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan (Bagian 2/2)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *