Muslimah News, INTERNASIONAL— Sebuah lembaga bernama People Court mengeluarkan surat penangkapan simbolis terhadap Presiden Cina Xi Jinping terkait sejumlah tudingan seperti “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan kemanusiaan” di Tibet, dan tuduhan “genosida” ke warga Uighur di Xinjiang.
Surat penangkapan pertama kali dikeluarkan 12 Juli lalu sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia (RFA), Selasa (23-7-2024). People Court sendiri disebut sebagai sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.
Disebut, anggota peradilan itu antara lain mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp. Lalu pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob, dan pengacara konstitusi dan pengacara serta aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.
Pengamat hubungan internasional Budi Mulyana menyebut, tindakan lembaga People Court yang ingin mengadili Xi Jinping itu hanya opini, tidak bisa mengadili.
“Hanya ICJ (International Court of Justice) dan ICC (International Criminal Court) yang memiliki kewenangan untuk mengadili secara internasional,” ungkapnya di Kabar Petang: “Xi Jinping Harus Ditangkap?” melalui kanal Khilafah News, Rabu (7-8-2024).
Meski demikian, Budi mengatakan bahwa hukum internasional itu absurd, sehingga tidak clear untuk dijadikan sandaran penegakan keadilan. Ia beralasan, hukum internasional itu masuknya ke perspektif politik, bukan hanya sekadar hukum.
“Ini adalah realitas dari hukum internasional yang sekarang ada. Secara historis, keberadaan hukum internasional itu justru menjadi alat legitimasi terhadap negara-negara yang punya power,” ulasnya.
Hal itu, menurutnya, karena level tertinggi dari pelaksanaan aturan itu adanya di negara. “Negaralah yang punya kedaulatan di wilayahnya, tetapi kalau sudah ekstra teritorial yang melibatkan negara lain yang kesalahannya itu dipandang oleh perspektif lain itu memang tidak mudah,” tandasnya.
Budi meyakini, keadilan internasional akan terjadi ketika negara super power-nya itu negara yang membawa nilai-nilai keadilan, bukan negara-negara yang mengadopsi sistem rusak.
“Kapitalisme [yang diemban oleh negara-negara super power saat ini] itu sistem yang rusak dan merusak dan ia memanfaatkan hukum internasional sebagai alat legitimasi terhadap kerusakannya,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pasti tidak akan bisa mendapatkan keadilan dengan hukum internasional yang dibawa oleh negara yang memang niatnya tidak membawa kebaikan secara internasional.
“Itu yang ditampakkan oleh rezim internasional saat ini yang dipimpin oleh Amerika Serikat dengan sekutu-sekutunya. Termasuk rivalnya, Cina [dan] Rusia, itu juga sama tidak punya konsepsi membawa keadilan bagi seluruh masyarakat dunia. Yang ada adalah kepentingan, baik kepentingan negaranya atau kepentingan politiknya secara internasional,” urainya.
Membawa Keadilan
Budi lalu membandingkan dengan Islam. “Dalam perspektif Islam, umat Islam harus memunculkan sebuah negara yang membawa keadilan. Ini relevan dengan apa yang disebut bahwa Islam itu harus menjadi rahmatan lil ‘alamin,” jelasnya.
Rahmatan lil ‘alamin pasti akan terwujud, lanjutnya, karena secara konsepsi, Islam adalah wahyu dari Allah Swt.. Karena Islam adalah wahyu, tegasnya, tidak mungkin membawa kezaliman bagi umat manusia.
“Cuman secara realitas mewujudkan rahmatan lil ‘alamin itu harus masuk ke dalam konstelasi internasional. Makanya, umat Islam harus punya negara yang membawa misi tersebut. Itulah negara Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dilanjutkan oleh khulafaurasyidin dan khulafa setelahnya,” bebernya.
Negara Islam yang dibangun oleh Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh khulafa, ucapnya, tugasnya membawa rahmatan lil ‘alamin.
“Ketika negara itu berinteraksi di level internasional, maka akan membawa dan menjaga keadilan dalam perspektif Islam yang memang menjadi misi utama keberadaan negara Islam di level internasional. Negara ini harus powerfull karena akan berhadapan dengan negara-negara lain yang bersaing melakukan kontestasi, dan sebagainya,”ulasnya.
Ia menyesalkan, negeri-negeri muslim saat ini tidak punya power di tingkat internasional sehingga tidak bisa menunjukkan kemampuannya menghukum negara-negara lain yang melakukan kejahatan-kejahatan kemanusiaan.
“Kita sangat sedih melihat kondisi Palestina, padahal Palestina dikelilingi oleh dunia Islam yang ada di kawasan Timur Tengah, tetapi tidak ada satu pun negeri Islam yang ada di kawasan itu melakukan tindakan terhadap kebiadaban Zion*s Yahudi. Berarti kan tidak punya power!” sesalnya.
Ia melanjutkan, sama dengan kasus di Uighur, yang berbatasan dengan negeri-negeri muslim di Asia Tengah yang tidak punya power untuk menghentikan apa yang dilakukan oleh Cina,dan membela sudaranya yang ada di Xinjiang.
“Makanya, penting bagi umat Islam tidak sekadar punya negara, tetapi punya negara yang memiliki kekuatan di level internasonal. Menjadi negara adidaya yang tugasnya mengemban misi rahmatan lil ‘alamin,” tutupnya. [MNews/IA]
