Penulis: Syekh Abdul Qadim Zallum
Muslimah News, TELAAH KITAB — Setiap masyarakat dibentuk sesuai dengan hubungan yang ada di antara warganya. Hubungan tersebut diatur dengan berbagai pemikiran dan hukum tertentu yang diberlakukan kepada seluruh warganya. Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan pada hubungan tersebut atau pada pemerintahan yang mengurusi kepentingan wanganya, berarti masyarakat itu merupakan masyarakat yang rusak dan perlu direformasi.
Islam telah menentukan metode untuk memperbaiki kerusakan dalam masyarakat dan negara, yaitu mengajak kepada yang baik (an-amru bil makruf) dan mencegah yang buruk (am-nahyu ‘anil mungkar). Metode tersebut digunakan untuk memperbaiki masyarakat, serta mengoreksi tindakan penguasa yang menimbulkan kerusakan negara.
Perjuangan politik (kifah as-siyasi) adalah mengajak kepada kebaikan, melarang kemungkaran, dan mengoreksi penguasa. Oleh sebab itu, terlibat dalam perjuangan politik merupakan kewajiban setiap individu muslim. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).
“Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan (setara dengannya) seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, menyerukan (kepadanya) untuk berbuat baik dan melarangnya (berbuat kemungkaran), kemudian ia dibunuh.” (HR Al-Hakim dari Jabir).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Akan ada para Amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syariat), maka ia tidak akan dimintai tanggung jawabnya. Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka ia akan selamat. Akan tetapi siapa saja di antara kalian yang rela (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka ia telah berdosa).” (HR Muslim dari Ummu Salamah).
Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan, “Siapa saja yang membenci perbuatannya (karena bertentangan dengan hukum syariat), maka ia tidak dimintai tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka ia akan selamat. Akan tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya, (maka ia berdosa).”
Hadis ini menafsirkan hadis di atasnya yang ditujukan untuk menyebut perjuangan melawan tindakan penguasa yang rusak. Perjuangan itu dikenal sebagai perjuangan politik. Hadis-hadis tersebut secara tegas memerintahkan kepada kaum muslim untuk terlibat dalam perjuangan politik.
Ini merupakan bukti yang jelas bahwa perjuangan politik merupakan suatu kewajiban. Mengabaikan perjuangan politik merupakan suatu dosa karena berarti mengabaikan suatu kewajiban. Tidak ada keraguan bahwa Allah akan menghukum orang-orang yang tidak melaksanakan perjuangan politik.
Tidak ada keraguan pula bahwa manakala mereka mengabaikan kewajiban tersebut, maka mereka akan dilanda kerusakan dan ketakadilan. Menegakkan perjuangan politik dalam kehidupan harus dimulai dengan menegakkannya dalam diri umat. Ini karena pada saat ketakadilan melanda umat dalam jangka waktu yang lama dan kerusakan merajalela di kalangan umat, persepsi mereka mengalami kerusakan atau mereka akan bersikap apatis.
Akibatnya, mereka tidak lagi mampu merasakan penderitaan akibat ketakadilan dan mencium bau busuk kerusakan. Begitu pula ketika keimanan mereka kepada Al-Qur’an melemah, sementara mereka tetap jauh dari kitabullah dan sunah Rasul, maka beratnya beban dosa tidak lagi menjadi suatu kekhawatiran. Mereka tidak lagi merasa bersalah meninggalkan segala sesuatu yang Allah perintahkan.
Oleh karena itu, usaha menumbuhkan semangat perjuangan politik di kalangan umat tidak akan membuahkan hasil apabila rasa takut kepada Allah tidak tumbuh dalam hati mereka. Demikian pula jika kepekaan terhadap penderitaan akibat ketakadilan, serta beratnya beban dosa tidak dibangkitkan dalam diri mereka.
Perjuangan politik dilakukan secara verbal melalui berbagai pernyataan atau hal-hal lain yang menunjukkan penentangan terhadap kesalahan dan kerusakan, tanpa melalui kekerasan atau perlawanan fisik.
Perjuangan politik melalui perlawanan fisik (peperangan) tidak diperkenankan, kecuali dalam kasus jika tampak kekufuran yang nyata. Dengan kata lain, apabila suatu negeri diperintah dengan hukum Islam (negara Islam), tetapi penguasanya menerapkan hukum kufur. Demikian juga jika kekufuran telah tampak jelas di wilayah kaum muslim, sementara penguasa muslim tidak mencegahnya (mendiamkannya). Kekufuran yang nyata adalah kekufuran yang diketahui oleh umat berdasarkan ayat-ayat Allah yang tegas dan muncul di negeri yang diperintah dengan hukum Islam.
Selain dalam kasus ini, perjuangan politik wajib dilakukan hanya secara verbal atau melalui hal-hal lain yang dapat menunjukkan penentangan. Ini dilakukan untuk menciptakan opini publik yang berlawanan dan untuk memengaruhi. Dengan demikian akan mengubah kesalahan dan kerusakan tersebut. [MNews/RY-YG]
Sumber: Syekh Abdul Qadim Zallum, Pemikiran Politik Islam, Upaya Membumikan Politik Sebagai Mainstream Gerakan.
