Penulis: Wiwing Noeraini
Muslimah News, FOKUS — Dalam sebuah tulisan di media, ada penulis yang menyebutkan bahwa terdapat persamaan antara Islam dan demokrasi dalam hal metode memilih pemimpin.
Dinyatakan, demokrasi mengatur proses pergantian kepemimpinan secara damai dan menjadikan yang terpilih tunduk pada pengawasan. Kemudian, keberadaan parlemen yang merepresentasikan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu tidaklah berbeda dengan ahlul halli wal ‘aqdi pada zaman sahabat.
Ia menambahkan, saat Khalifah Umar sakit, beliau menunjuk enam orang untuk bermusyawarah dalam penentuan penggantinya kelak. Penunjukan saat itu dan pada zaman dahulu mungkin karena jumlah manusia sedikit dan mereka saling kenal dan hafal kualitas satu sama lain. Sedangkan sekarang, penunjukan tidak mungkin karena tidak tampak siapa yang paling unggul secara ilmu dan moralitas. Untuk itu, pemasrahan lewat pemilu adalah prosedur yang bisa berterima.
Ia juga mengutip pendapat Ibnu Taimiyah bahwa kepemimpinan ditentukan lembaga berwenang (ahlus syaukah) yang dengan mandatnya sang terpilih memiliki kapasitas (qudrah) dan kekuasaan (sulthan) yang wajib ditaati rakyat.
Pandangan Ibnu Taimiyah ini ia anggap sejalan dengan demokrasi yang mengharuskan keberadaan lembaga berwenang untuk mengangkat pemimpin. (Tulisan Ahmad Murtafi Haris, nu[dot]or[dot]id, 6/3/2022).
Bagaimana Memilih Pemimpin dalam Demokrasi Vs. Khilafah?
Sepintas, demokrasi memang “mirip” Islam dalam metode memilih pemimpin, termasuk keberadaan parlemen yang sering dianggap sama dengan ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) dalam sistem Islam. Akan tetapi, jika kita menelusuri dengan saksama, akan kita dapati bahwa sesungguhnya keduanya sangat jauh berbeda.
Dalam memilih pemimpin, demokrasi memiliki metode khas, kita mengenalnya sebagai pemilihan umum (pemilu). Pemilu adalah cerminan diakuinya hak rakyat dalam memilih langsung wakil umat maupun pemimpin.
Sedangkan dalam sistem Islam, rakyat pun berhak memilih wakil umat atau pemimpinnya (penguasa). Namun, persoalannya bukan sekadar hak rakyat memilih penguasa, tetapi juga pada proses pemilihannya, sosok wakil umat atau penguasa yang layak terpilih, dan tujuan memilihnya. Di sinilah letak perbedaan antara demokrasi dan Islam.
Demokrasi adalah sistem politik yang lahir dari ideologi kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara). Akibat asas sekuler ini, politik demokrasi tidak mengenal halal/haram. Politik hanya didefinisikan sebagai cara meraih kursi kekuasaan. Wajar jika dalam proses pelaksanaan pemilu bisa terjadi berbagai politik kotor, curang, bahkan manipulatif demi mendapatkan kursi kekuasaan—yang menjadi puncak kebanggaan sekaligus sarana meraih materi duniawi.
Demokrasi juga membebaskan rakyat untuk memilih pemimpin tanpa batasan apa pun, termasuk agama. Dalam demokrasi, ahli maksiat dan penentang hukum-hukum Allah bisa saja duduk di kursi kepemimpinan. Pemimpin yang terpilih pun adalah untuk menjalankan dan melaksanakan hukum dan aturan buatan manusia (rakyat).
Oleh karenanya, pemilu dalam demokrasi hanyalah sarana (wasilah) untuk memilih penguasa yang akan menjalankan hukum yang bukan syariat Islam.
Hal tersebut berbeda dengan sistem Islam (Khilafah). Tidak sembarang orang bisa menjadi pemimpin (kepala negara/khalifah).
Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz II bab “Syarat-Syarat Khalifah”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa seorang khalifah wajib memenuhi tujuh syarat agar ia berkompeten memangku berbagai tugas ketatanegaraan (kekhalifahan) dan agar baiat pengangkatan dapat dilakukan. Tujuh syarat tersebut adalah muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, dan mampu mengemban tugas-tugas kekhalifahan.
Dalam sistem Khilafah, khalifah dipilih bukan untuk menjalankan keinginan dan hukum manusia, tetapi untuk menjalankan hukum Allah Taala. Kewajiban seorang penguasa (al-hukkam) adalah menerapkan syariat Islam semata (lihat QS Al-Maidah [5]: 48, 49). Haram hukumnya penguasa menjalankan hukum yang bukan syariat Islam (lihat QS Al-Maidah [5]: 44, 45, 47). Oleh sebab itu, pemilu dalam sistem Islam hanya sebagai wasilah memilih pemimpin yang akan menjalankan syariat Islam.
Islam juga menjadikan halal/haram sebagai standar dalam menjalankan proses pemilihan. Tidak akan terjadi politik kotor, curang, atau manipulatif karena setiap aktivitas berlandaskan pada keimanan. Tampuk kekuasaan bukanlah sarana meraih materi duniawi, melainkan untuk menerapkan hukum Allah demi meraih rida dan janah-Nya.
Dengan demikian, tujuan ukhrawi inilah yang akan menjaga Khalifah dari tindakan otoriter, zalim, dan semena-mena. Ia akan melayani dan mengurus seluruh rakyatnya dengan segenap jiwa dan raganya karena meyakini bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban atas semua yang diurusnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Perbedaan sistem demokrasi dan Khilafah juga tampak jelas dalam pemilihan pemimpin di level daerah (biasa disebut pilkada atau pemilukada). Menurut pandangan Islam, pilkada justru menyalahi tata cara pengisian jabatan kepala daerah. Ini karena dalam sistem Khilafah, kepala daerah tidak dipilih penduduk daerah administratif setempat, melainkan diangkat oleh khalifah.
Demikianlah yang Rasulullah saw. contohkan dan diamalkan oleh para khalifah dari kalangan sahabat Nabi sesudahnya. Walhasil, kita pun wajib mengamalkannya.
Allah Swt. berfirman, “Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa saja yang ia larang bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)
Parlemen dan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, Sama ataukah Beda?
Anggapan bahwa parlemen dalam sistem demokrasi adalah sama dengan AHWA dalam sistem Islam tentu merupakan pendapat ngawur. Parlemen tidaklah sama dengan AHWA.
Secara bahasa, ahlul halli wal ‘aqdi adalah orang yang memberikan penyelesaian (ahlul hall) dan mengikat (wal ‘aqd). Dalam Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’, Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikan AHWA sebagai orang yang mempunyai kekuatan, kekuasaan, pandangan, dan pengaturan di dalam sebuah negeri.
Al-Mawardi memberikan tiga syarat untuk AHWA. Pertama, adil. Kedua, Mempunyai ilmu yang bisa digunakan untuk mengetahui orang yang berhak menduduki jabatan imamah (khalifah) berdasarkan syarat yang diakui. Ketiga, pendapat dan kearifan yang bisa mengantarkan keterpilihan orang yang lebih layak menduduki jabatan imamah (khalifah), serta mampu mengurus kemaslahatan umat lebih lurus dan bijak.
Sedangkan Al-‘Allamah Dr. Rawwas Qal’ah Jie menetapkan empat syarat bagi AHWA. Pertama, muslim, ini karena tugas mereka adalah mencalonkan amirulmukminin (khalifah) dan mengontrol aktivitasnya, sedangkan ini tidak mungkin dilakukan nonmuslim.
Kedua, alim, yaitu mempunyai ilmu yang memungkinkannya untuk mengetahui siapa yang lebih layak bagi kaum muslim. Ketiga, mempunyai kekuatan yang menjadikan orang-orang berkumpul mengitarinya, mengikuti, dan menjalankan perintah dan pandangannya. Keempat, bertakwa, ini karena ketakwaan merupakan satu-satunya jaminan yang bisa melepaskan dari berbagai kepentingan.
AHWA dalam sistem kekhalifahan memiliki tugas dan fungsi antara lain:
Pertama, memilih dan memberikan baiat in’iqâd kepada khalifah. Imam al-Mawardi berkata, “Jika ahlul halli wal ‘aqdi telah berkumpul untuk memilih, maka mereka harus memeriksa kondisi orang yang mencalonkan untuk jabatan imamah yang memenuhi seluruh persyaratannya. Mereka harus mendahulukan yang paling banyak kelebihannya, yang paling sempurna persyaratannya, dan yang paling segera ditaati rakyat, tanpa bergantung pada pembaiatannya.”
Kedua, memilah dan mendahulukan calon yang terbaik untuk menjadi khalifah. Jika semua prasyarat sama-sama terpenuhi oleh semua calon, dipilih yang usianya lebih tua.
Imam al-Mawardi berkomentar, “Meskipun tambahan usia, setelah usianya sudah balig dengan sempurna, itu bukan syarat, sekalipun kalau dibaiat yang usianya lebih muda juga boleh.”
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa AHWA adalah istilah yang digunakan oleh para fukaha dan ahli sejarah untuk menyebut orang-orang yang mempunyai kekuatan, pengaruh, dan menjadi rujukan dalam menyelesaikan masalah. Mereka adalah para tokoh, ulama, pemimpin suku, dan sebagainya.
Dalam konteks kekhalifahan, kekuasaan ada di tangan umat. Oleh karenanya, mereka bisa dianggap mewakili umat untuk menentukan siapa penguasa yang akan memimpin umat, khususnya dalam melaksanakan fardu kifayah dalam pengangkatan khalifah—yang tidak harus dilakukan oleh semua orang.
Inilah fakta AHWA terkait kriteria dan tugas dalam ketatanegaraan. Menyamakan AHWA dengan anggota parlemen tidaklah tepat, apalagi ketika anggota parlemen itu tidak memiliki kekuatan, pengaruh, dan tidak pula menjadi rujukan.
Terlebih lagi kalau mereka adalah “tokoh karbitan”. Tentu orang-orang seperti ini tidak memenuhi kriteria AHWA sebagaimana dimaksud para fukaha dan ahli sejarah yang menggunakan istilah ini.
Tugas parlemen dan AHWA jelas berbeda. Parlemen memilih pemimpin untuk menerapkan hukum buatan manusia, sementara AHWA memilih pemimpin untuk menerapkan hukum Allah Taala.
Khatimah
Sangat jelas, demokrasi berbeda bahkan bertentangan secara diametral dengan sistem Islam. Perbedaan tersebut bukan hanya dalam hal metode memilih pemimpin, tetapi memang dari asasnya sudah bertentangan dengan Islam.
Demokrasi meyakini sekularisme, sedangkan Islam mengharamkannya.
Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]: 50)
Jadi, mana yang akan kita pilih? Demokrasi yang merupakan hukum jahiliah, ataukah Islam yang berasal dari Allah Taala? Tentu Islam seharusnya menjadi pilihan kita. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
Sumber foto sampul: Kathmandu Post.


Semoga umat semakin faham
Jelas sy memilih Islam…sistem.yg bersber dr Alloh SWT
Demokrasi biang kerusakan
Islam dan demokrasi beda banget.
Demokrasi di idonesia itu berbeda dengan demokrasi di negara demokrasi pada umumnya. Di negara kita menganut Demokrasi pancasila, Demokrasi yang pelaksanaannya harus meliputi sila sila pancasila. Domakrasi yang tidak anti agama ( sekuler) dan tidak pula berdasarkan agama tertentu, tetapi tetap memperhatikan nilai nilai luhur ajaran agama yang dapat diterima oleh semua manusia. Tulisan yg anda kemukakan terlalu sempit dalam menilai demokrasi Indonesia.
Anda bilang menurut sistem hilafah, kepala daerah itu ditunjuk oleh kholifah. bukan oleh rakyat. mungkin anda tidak mengalami. Dahulu jaman Orde lama dan orde baru. semua kepala daerah dari gubernur maupun bupati,. itu ditunjuk oleh prsedien Indonseia. Tapi setelah reformasi, semua itu di rubah menjadi dipilih oleh rakyat disemua wilayah, agar kedaulatan rakyat benar benar dilaksanakan, untuk menghindari pemimpin yang jadi semuanya konco konco mereka. Sekarang anda ingin mengembalikan sistem yg sudah dihapus tsb dengan sisteim pengangkatan bupati gubernur oleh khalifah ( ditunjuk presiden ) , itu artinya sistem kholifah pernah dilakukan di indonesia, tapi dianggap tidak baik. itu hanya satu point yang saya soroti, banyak point lagi yg menurut saya sistem hilafah hanya akan menyengsarakan rakyat, kekuasaan hanya akan dipegang oleh orang sekitar kholifah, bisa jadi anak turunanannya, rakyat jelata yang pandai tidak akan mempunyai kesempatan menjadi pemimpin. Lihatlah sejarah islam masa lalu. Khilafah hanya akan memunculkan pemimpin diktator yang sulit di awasa. berlaku adillah dalam menilai sesuatu jangan di butakan oleh pemahaman keagamaan yang sempit. Lebih baik negara tanpa embel embel syariah, tetapi benarbenar melaksanakan syariah islam, jangan hanya kapul flase, memakai jubah kesucian, tapi hatinya tidak menunjukan kesucian. Banyak negara yang bukan berdasarkan islam, tetapi mereka mengamalkan kebersihan, mengamalkan ajaran orang miskin di santuni. bukalah mata kalian untuk melihat dunia luar, jangan seperti katak dalam tempurung. Islam mengajarkan untuk kritis, gunakan akal, tantangan setiap jaman itu berbeda beda, islam pasti bisa menerim kemajuan jaman, asalkan otak umat islam cerdas dan digunakan untuk kemaslahatan umat manusia sebagai kholifah fil ard. kritislah wahay saudaraku. Domokrasi pancasila lebih pas untuk semua manusia indonesia. sebagaimana islam pas untuk semua manusia. jangan dikerdilkan pemahaman ajaran islam.