Pelemahan Hukum Makin Nyata, Buah Penerapan yang Semena-mena

Pelemahan Hukum Makin Nyata, Buah Penerapan yang Semena-mena

Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq

Muslimah News, OPINI — Hukum di Indonesia makin lemah. Demikian penilaian Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena. Praktik kriminalisasi aparat kepada masyarakat kerap terjadi, terutama dalam aksi demonstrasi. Menurut Laporan Amnesty Internasional, hal ini melanggar HAM.

Pada 2023, ada tiga aktivis Papua yang dipenjara atas tuduhan makar, padahal menyuarakan pendapat secara damai. Ada lagi aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mendapat hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta karena mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah.

Lebih dari itu, kekerasan terhadap masyarakat juga sering terjadi. Kasus Rempang yang sempat viral, misalnya, aparat menggunakan kekerasan memakai gas air mata, peluru karet, hingga meriam kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan. Kasus kekerasan tidak sampai di situ. Pada 6-4-2023, ada kejadian aparat melakukan penyiksaan terhadap enam tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (IDN Times, 26-4-2024).

Standar Ganda HAM

Praktik kekerasan pada saat penerapan hukum menunjukkan bahwa hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Rasanya sangat aneh sebab negeri ini (katanya) menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM. Namun ternyata, fakta menunjukkan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh penegak hukum sendiri.

Ketaksinkronan konsep dengan praktik memperlihatkan adanya standar ganda dalam penerapan HAM, khususnya kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat. Ketika pendapat yang diutarakan itu berbeda dengan kepentingan yang ada, pelakunya dapat dikenai jerat hukum, seperti tuduhan pencemaran nama baik, membuat kegaduhan, makar, dan lainnya. Akan tetapi, apabila pendapat tersebut sesuai dengan kepentingan yang ada, lebih banyak yang lolos dari jerat hukum.

Seperti Kasus Rempang, demi kepentingan investasi, pendapat masyarakat di pulau itu tidak dihiraukan. Bahkan, aparat tega memakai peralatan untuk menghukum mereka, sedangkan seharusnya wajar jika masyarakat menolak karena mereka hidup di pulau itu sejak Indonesia belum merdeka.

Kasus di perairan Karimunjawa juga terjadi karena adanya investasi atau kepentingan bisnis. Aktivis lingkungan hidup itu melihat banyaknya kerusakan alam akibat tambak udang. Jadi wajar juga jika di negeri yang katanya bebas mengutarakan pendapat ini, ada yang mengeluarkan keluh kesah di media sosial. Namun, tersebab terdapat pihak yang merasa dirugikan atas hal itu, seseorang pun dapat dijerat UU ITE.

Walhasil, berbagai pihak menengarai banyak kasus tidak terselesaikan tuntas atau tidak adil karena penerapannya yang semena-mena. Kebebasan mengutarakan pendapat atau mempertahankan hak lainnya hanya berlaku untuk yang punya kepentingan. Masyarakat jadi gamang membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Buah Aturan Manusia

Fenomena ini sesungguhnya “wajar” terjadi dalam sistem demokrasi. Sebuah sistem yang katanya menuhankan suara rakyat, tetapi ternyata justru mencederai kepercayaan rakyat. Demokrasi sendiri adalah konsep pemerintahan dari zaman Yunani. Demokrasi menjadikan suara manusia sebagai pemutus aturan. Dalam praktiknya, kedaulatan ada di tangan rakyat.

Maknanya, mereka yang duduk di parlemen sebagai wakil rakyatlah yang berhak membuat aturan. Sedangkan namanya manusia, satu dengan yang lain tentu memiliki pemikiran yang berbeda. Semuanya tergantung cara pikir, budaya, tsaqafah, kebiasaan, dan lingkungan tempat tinggalnya. Alhasil, aturannya akan berbeda-beda.

Sistem demokrasi ini kemudian menyatu dengan kapitalisme, sistem yang menjadikan sekularisme sebagai pandangan hidup. Alhasil, demokrasi tidak mengambil agama sebagai panutan, melainkan hanya menjadikan akal sebagai pegangan. Akibatnya, aturan yang ada justru tumpang tindih karena dalam kapitalisme para kapitalis adalah rajanya yang mau tidak mau aturan akan dibuat sesuai kepentingan para kapitalis. Jadilah hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Penerapan hukum yang ada juga tidak memberikan efek jera. Buktinya, selain kekerasan aparat, para koruptor atau kelompok penyebar teror, seperti KKB di Papua masih ada. Mereka dengan berani merongrong kedaulatan dari luar dan dalam.

Sistem Sanksi dalam Islam

Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna mempunyai sistem sanksi khusus. Sistem sanksi ini memiliki dua fungsi, yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir artinya penebus, maksudnya hukuman yang diterapkan Islam akan menebus dosa si pelaku di dunia sehingga seseorang tidak akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Zawajir artinya pencegah, yaitu hukuman yang diterapkan secara tegas akan membuat orang tersebut jera dan membuat yang lain tidak akan mengikutinya.

Dalam Islam tidak ada istilah “HAM”. Segala sesuatu dikatakan melanggar hukum jika tidak sesuai dengan tuntunan syarak. Apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemimpin, mereka boleh mengadukan ke Majelis Umat. Setelah itu akan disampaikan kepada wali atau penguasa daerah tersebut. Apabila tidak terselesaikan, dapat naik hingga ke khalifah. Khalifah akan mengambil keputusan sesuai standar syariat. Jadi, tidak akan ada kekerasan ataupun keputusan yang tidak adil.

Berbeda perlakuan jika ada kelompok yang terang-terangan melakukan bugat (pemberontakan). Islam mengharamkan bugat. Para pelaku bugat wajib diperangi dan dalam prosesnya juga harus mengikuti ketentuan syarak, tidak boleh semena-mena.

Islam juga tidak memberikan kesempatan bagi para kapitalis untuk menguasai SDA karena SDA adalah milik masyarakat. Oleh karena itu, negara akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hasil ijtihad para kadi bagi yang bersikeras menguasainya.

Penerapan sistem sanksi ini akan membuat negara punya wibawa. Tidak ada pihak lain yang berani memanfaatkan hukum, apalagi para pejabatnya, mereka tidak akan mau berbuat curang.

Sayangnya, sistem sanksi ini tidak dapat berdiri sendiri. Perlu ada sistem yang bisa mendukungnya, yakni sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang di dalamnya juga diterapkan sistem lain secara kafah, seperti pendidikan, ekonomi, pergaulan, dan sebagainya. Dengan penerapan seluruh sistem ini, muruah hukum dan keadilan pun bisa tetap terjaga. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *