[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Jenjang Pendidikan Sekolah (Bagian 2/2)

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Jenjang Pendidikan Sekolah (Bagian 2/2)

Penulis: Abu Yasin

Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Rasulullah saw. bersabda,

“Perintahkan anak-anakmu salat saat berusia tujuh tahun dan pukullah (karena meninggalkan salat) saat berusia sepuluh tahun.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pendidikan pada masa kanak-kanak dibagi dalam dua tahapan:

1. Tahap sebelum seorang anak menginjak usia 10 (sepuluh) tahun. Tidak menggunakan pukulan dalam mendidiknya, karena dalam hadis—pada usia tersebut—hanya dibatasi pada perintah salat tanpa disertai (sanksi) pukulan. Oleh karenanya, terlebih lagi dengan masalah yang bukan termasuk perkara salat, yaitu pendidikan, hendaknya tidak dengan (sanksi) pukulan. Mendidik mereka hanya dibatasi dengan cara pemberian motivasi dan ancaman tanpa (sanksi) pukulan.

2. Tahap setelah seorang anak berusia 10 (sepuluh) tahun sampai usia dewasa (balig). Digunakan (sanksi) pukulan dalam mendidiknya, jika hal ini diperlukan. Hukum hudud dan sanksi syar’i tidak bisa diterapkan kecuali setelah menginjak usia balig yang merupakan tahap pendidikan setelah usia balig. Ini didasarkan atas sabda Rasulullah saw.,

“Diangkat pena atas tiga kelompok: anak kecil sampai dia balig, orang yang tidur sampai dia bangun, orang idiot sampai dia sembuh.” (HR Abu Dawud dalam Sunan-nya).

Makna dari “diangkat pena” adalah diangkatnya beban hukum. Apabila anak-anak telah mencapai usia balig maka mereka telah menjadi orang yang dibebani hukum (mukalaf) secara syar’i. Jika melakukan perbuatan yang menyimpang atau yang haram, mereka dikenakan sanksi atas perintah hakim (kadi). Ini berarti mengharuskan adanya peradilan di sekolah-sekolah yang para siswanya telah balig, termasuk di jenjang perguruan tinggi.

Demikianlah hukum-hukum yang berhubungan dengan anak-anak dan orang dewasa. Hal itu harus diperhatikan saat menyusun jenjang pendidikan karena pembinaan dan pendisiplinan termasuk kebutuhan dalam pendidikan. Jenjang pendidikan sekolah yang pertama berlangsung sejak anak-anak masuk sekolah sampai menginjak usia sepuluh tahun. Jenjang pendidikan sekolah yang kedua berlangsung sejak anak-anak berusia sepuluh tahun sampai usia balig, yaitu biasanya di usia lima belas tahun di negeri-negeri yang beriklim sedang. Jenjang pendidikan sekolah yang ketiga berlangsung dari umur lima belas tahun sampai pendidikan sekolah berakhir.

Berdasarkan dalil-dalil dan hukum-hukum tersebut, jenjang pendidikan sekolah di Negara Khilafah dibagi berdasarkan usia anak didik, bukan berdasarkan materi pelajaran yang diajukan sekolah. Oleh karenanya, sekolah dikelompokkan menjadi tiga, seperti contoh berikut:

– Sekolah jenjang pertama (Ibtidaiah): Dari usia 6 sampai dengan 10 tahun.

– Sekolah jenjang kedua (Mutawasithah): Dari usia 10 sampai dengan 14 tahun.

– Sekolah jenjang ketiga (Sanawiah): Dari usia 14 tahun sampai jenjang sekolah berakhir

Jika seorang siswa telah genap berusia 10 (sepuluh) tahun, hendaknya diperhatikan untuk dipindahkan ke sekolah jenjang kedua, tanpa mempertimbangkan nilai prestasi belajarnya. Begitu juga jika seorang siswa telah balig, hendaknya dipindahkan ke sekolah jenjang ketiga (sekolah untuk siswa yang telah balig), baik telah sampai pada jenjang sekolah tersebut maupun belum.

Berikutnya akan kami paparkan bagaimana pengaturan masa studi yang akan digunakan dalam manajemen pendidikan di sekolah negeri yang akan menjamin pembagian siswa ke dalam sekolah-sekolah sesuai dengan kelompok umur.

Pendidikan sebelum usia enam tahun (pengasuhan dan taman kanak-kanak) diserahkan kepada warga negara (masyarakat). Apabila salah seorang di antara mereka akan membangun sekolah khusus untuk tujuan tersebut, hal itu diperbolehkan atas bimbingan negara dalam hal materi pendidikan dan keterikatannya dengan strategi pendidikan yang telah ditetapkan oleh khalifah. [MNews/Rgl]

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *